SURABAYA, Slentingan.com – Hadir dengan inovasi terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar sosialisasi E-VOA and Second Home Visa di Hotel Vasa Jl. Mayjen HR. Muhammad No. 31 Surabaya pada Kamis (15/12/2022).
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan Electronic Visa On Arrival (E-VOA) dan kebijakan Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua (Second Home Visa).
Electronic Visa on Arrival (E-Voa) diklaim memberikan kemudahan dalam pelayanan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak mengajukan permohonan Izin Tinggal lebih lama di Indonesia.
Sedangkan, Second Home Visa ditujukan untuk WNA atau ex-WNI yang hendak tinggal di Indonesia dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan Visa ini, WNA dapat tinggal selama 5 hingga 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi dan lainnya.
“Saat ini kami lebih ketat dalam melakukan seleksi terhadap WNA. Karena, kami hanya menerima WNA yang memberikan banyak manfaat kepada Indonesia terutama pada perekonomian Negara,” kata Chicco Ahmad Muttaqin selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Seperti yang diketahui, Second Home Visa sendiri telah tersedia di beberapa negara seperti, Malaysia dan Philipine.
“Masih melalui beberapa pendalaman lagi untuk Second home, karena masih bersinggungan dengan kementrian. Karena banyak dari WNA yang menaruh uang dengan jumlah yang besar tetapi mereka juga menginginkan jaminan. Ini masih di koordinasikan,” lanjutnya.
Chicco mengungkapkan, bahwa keimigrasian sering kali disentil oleh Presiden Jokowi mengenai pelayanan. Biasanya terjadi keluhan ditempat imigrasi dan pengajuan E-VOA di Bank. Sehingga ini menyebabkan seolah-olah tidak diatur.
Maka dari itu, dengan adanya E-VOA dan Second Home Visa ini dapat mempermudah WNA untuk memiliki Visa dan mengurangi keluhan antrian.
Adapun Syarat mengajukan permohonan E-VOA yakni, mendaftarkan diri ke molina.imigrasi.go.id. Kemudian, Pendaftar diwajibkan memiliki paspor diplomatik, paspor Dinas, atau paspor umum yang masih berlaku selama enam bulan.
Selain itu, pendaftar juga wajib memiliki tiket kembali atau terusan untuk ke negara lain, Surat permintaan Kementrian/Lembaga/Instansi Republik Indonesia, Surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, Bukti pembayaran PNBP Visa kunjungan saat kedatangan sebesar Rp 500.000 sebagaimana tertulis pada Lampiran peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Pembayaran tarif PNBP juga dapat dilakukan di luar Indonesia melalui fasilitas/portal pembayaran PNBP. (GIT/NIK)