SURABAYA, Slentingan.com — Ketimpangan tata kelola pertanahan kian memanas. DPRD Surabaya melontarkan kritik tajam terhadap negara yang dinilai gagal menghadirkan keadilan agraria.
Lewat surat resmi ke DPR RI, mendesak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Agraria Nasional, langkah darurat untuk membongkar carut-marut konflik tanah yang tak kunjung selesai.
Menurut Josiah, realitas di lapangan menunjukkan wajah buram pengelolaan agraria: tumpang tindih kepemilikan, status tanah yang abu-abu, hingga warga yang terus berada di posisi lemah.
Ia menilai negara belum benar-benar menjalankan amanat konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.
“Negara belum hadir secara utuh. Yang terjadi justru ketidakpastian dan konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Di Surabaya, konflik pertanahan tak lagi sederhana. Warga kerap berhadapan langsung dengan entitas besar, mulai dari pemerintah daerah hingga BUMN seperti dan . Ironisnya, negara yang seharusnya melindungi justru kerap menjadi pihak yang berseberangan dengan rakyat.
Sorotan paling tajam mengarah pada polemik Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT). Skema ini dinilai menjadi simbol ketidakadilan struktural. Data menunjukkan, persoalan ini menghantam sekitar 14.000 kepala keluarga—lebih dari 500.000 jiwa, dengan cakupan lahan mencapai 14 juta meter persegi.
Warga tak hanya menghadapi ketidakpastian status, tetapi juga beban ganda: membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekaligus retribusi IPT.
“Ini jelas tidak adil. Rakyat dipaksa menanggung dua kewajiban atas tanah yang statusnya sendiri tidak pasti,” ujar Josiah.
Tak berhenti di situ, kinerja (BPN) ikut disorot keras. Lembaga ini dinilai pasif, bahkan cenderung menghindar saat konflik melibatkan aset pemerintah atau BUMN.
“BPN seharusnya jadi garda terdepan penyelesaian konflik, bukan justru terkesan cuci tangan,” kritiknya.
Contoh nyata muncul di wilayah Kupang Jaya. Rencana pencabutan Surat Ijo secara sepihak untuk proyek bozem dinilai tidak transparan dan berpotensi merampas hak warga tanpa kompensasi yang layak. Kebijakan semacam ini dinilai mempertegas ketimpangan relasi antara negara dan masyarakat.
Melalui dorongan pembentukan Pansus di tingkat pusat, DPRD Surabaya menuntut langkah konkret: audit nasional pertanahan, penguatan peran BPN, hingga skema konversi IPT menjadi hak milik bagi warga.
Peringatannya tegas, jika konflik agraria terus dibiarkan, Indonesia berpotensi menghadapi ledakan krisis sosial.
“Negara tidak boleh kalah oleh birokrasi sendiri, apalagi sampai mengalahkan rakyatnya. Reformasi agraria bukan pilihan, ini keharusan,” pungkas Josiah. HUM/BOY
