By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Pemilik Rumah Tunjukkan SHM, PN Surabaya Tunda Eksekusi di Jalan Prapanca 22
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Pemilik Rumah Tunjukkan SHM, PN Surabaya Tunda Eksekusi di Jalan Prapanca 22

By Admin Rabu, 21 Des 2022
Share
Pengacara Billy Handiwiyanto mendampingi kliennya Go Susanto membacakan status kepemilikan rumah di Jl Prapanca 22.

SURABAYA, Slentingan.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terpaksa menunda rencana eksekusi rumah Go Gunawan Susanto di Jalan Prapanca 22, Surabaya, yang sudah jauh-jauh hari diagendakan dengan matang, Rabu (21/12/2022).

Saat hendak dilakukan eksekusi, pemilik rumah ternyata bisa menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) kepada petugas eksekusi RW Adhi dengan didampingi kuasa hukumnya Billy Handiwiyanto.

Tentu saja, langkah penundaan yang disampaikan petugas eksekusi kepada pengacara pemohon eksekusi Ida Ayu Putu Tirta meradang dan meminta agar eksekusi dilakukan saat itu juga. Namun, hal itu gagal dilakukan hingga penundaan eksekusi usai bertemu dengan KPN Surabaya.

Menurut Adhi, sesuai petunjuk dari pimpinan, apabila penghuni rumah dapat menunjukkan SHM yang asli, maka eksekusi untuk sementara waktu agar ditunda.

“Sesuai petunjuk pimpinan, pelaksanaan eksekusi ini ditunda sementara. Karena menurut beliau, apabila penghuni rumah yang akan dieksekusi bisa menunjukkan SHM asli, eksekusi ditunda. Namun, tidak menghentikan pelaksanaan eksekusinya,” ujar RW Adhi di lokasi objek eksekusi.

Baca Juga:  10 Finalis Grup Band Besutan KOLEGA Siap Unjuk Kebolehan di Depan Ganjar dan Mahfud

Terhadap pernyataan tersebut, Dono langsung menyatakan sangat keberatan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan penetapan PN Surabaya dan kesepakatan para pihak di Polrestabes Surabaya.

“Saya sangat keberatan. Proses eksekusi harus tetap dijalankan. Sudah ada penetapan dari Ketua PN Surabaya dan kesepakatan. Kalau ada penundaan eksekusi, saya minta sekarang surat penundaannya,” ujar Dono.

Atas polemik itu, RW Adhi kemudian meminta kepada Dono untuk ikut menghadap Ketua PN Surabaya untuk menyampaikan keberatannya. Selain itu juga untuk mendapat surat penangguhan eksekusi yang diminta.

“Mari kita ke PN Surabaya. Bapak sampaikan keberatannya ke Ketua PN Surabaya. Dan kita akan buatkan surat penangguhan penahanan,” ucap RW Adhi.

Setelah itu, perwakilan petugas eksekusi dan pihak pemohon bergegas menuju PN Surabaya untuk melakukan pertemuan.

Baca Juga:  Berkas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR, Lengkap dan Siap Disidang

Selang beberapa lama, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum penghuni rumah mendapat panggilan dari panitera pengadilan untuk hadir dalam pertemuan.

Sebelum pernyataan yang disampaikan, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum penghuni rumah menjelaskan kronologis riwayat tanah dan bangunan yang dimiliki kliennya tersebut.

“Pak Go Gunawan memiliki objek di Jalan Prapanca 22 ini melalui jual beli yang sah, dengan Annie Yunita Muliono (seraya menunjukkan akta jual beli) dengan alas hak SHM nomer 616,” beber Billy.

Terkait SHGB 744, Billy menerangkan bahwa memang SHM 616 berasal dari SHGN 744. Namun, setelah dicek di Kantor Pertanahan Surabaya l, SHGB dengan nomer tersebut telah mati pada tahun 1980.

“Saya ada buktinya, ini surat yang dikeluarkan BPN jika SHGB 744 sudah mati. Dan juga disebutkan telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru,” terangnya.

Baca Juga:  Penghuni Apartemen Dijebloskan Ke Medaeng, Gegara Tendang Manajer Operasional

Lebih lanjut Billy mengatakan jika dirinya sangat menghormati penetapan Ketua PN Surabaya.

“Saya hormat terhadap penetapan PN Surabaya. Saya tidak akan menghalangi dalam bentuk kekerasan. Upaya perlawanan hukumlah yang akan kami tempuh. Karena legalitas klien kami asli,” urainya.

Beberapa jam kemudian, RW Adhi memanggil para pihak di depan objek eksekusi untuk mengumumkan hasil keputusan dari pertemuan para pihak di PN Surabaya.

“Baik, hasil dari keputusan pertemuan ditetapkan eksekusi untuk sementara ditunda,” tegasnya.

Di sisi lain, Gede Sugianyar, salah satu kuasa hukum pemohon eksekusi menyampaikan rasa kecewa. Dia berharap tidak ada penundaan eksekusi lagi ke depannya.

“Jujur pihak kami merasa kecewa. Kami minta jangan ada lagi penundaan setelah ini,” ujarnya. (HUM/CAK)

TAGGED: #Billy Handiwiyanto, #Eksekusi, #PN Surabaya
Admin Kamis, 22 Des 2022 Rabu, 21 Des 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala OJK Jawa Timur Yunita Linda Sari meninggal dunia pada usia 56 tahun.
Kepala OJK Jatim Yunita Linda Sari Berpulang, Tinggalkan Jejak Panjang di Industri Keuangan
Selasa, 1 Sep 2026
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati
Jukir Protes Setoran Tunai, Komisi C DPRD Surabaya Desak Dishub Bongkar Celah di Aplikasi Parkir
Selasa, 1 Sep 2026
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast
Gerbong Mutasi Polri di Jatim Bergulir, Sejumlah Kapolres Berganti: Ini Daftar Lengkapnya
Senin, 31 Agu 2026
Barista beraksi dalam ajang Junior Barista Showdown 2026 – Coffee Mixology Competition Vol. 3 yang digelar The Alana Surabaya di Phoenix Lounge & Bar.
Bukan Cuma Racik Kopi, Junior Barista Showdown 2026 Adu Kreativitas Talenta Muda Surabaya
Senin, 31 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto ketika menghadiri pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jombang, Jawa Timur, Kamis, 27 Agustus 2026.

Prabowo Kembali ke Jatim, Tutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas Jombang

Senin, 31 Agu 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat (28/8) malam.

Jatim Sabet Juara Nasional Urusan Sampah, Bukan Sekadar Bersih-Bersih

Sabtu, 29 Agu 2026
Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Imigrasi

5 Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa, Buntut WN Korea Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lolos ke Luar Negeri

Sabtu, 29 Agu 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dari Mendagri Tito Karnavian di Hotel Bali Nusa Dua Convention Centre, Jumat (28/8) malam.

Tiga Penghargaan Nasional Diborong Surabaya, Eri Cahyadi: Bukan Sekadar Piala

Sabtu, 29 Agu 2026

BERITA POPULER

Gedung Mangkrak Jadi Sorotan, Kakanim Henry Wibowo Siapkan Penguatan Layanan Imigrasi Bojonegoro

Muktamar ke-35 NU Tambakberas Jadi Panggung Penentu Arah NU Abad Kedua

Polda Jatim Ingatkan Orang Tua: Jangan Biarkan Anak Terseret Kericuhan dan Provokasi Medsos

Imigrasi Cilegon Perkuat Pimpasa, Bentengi Desa dari Ancaman TPPO dan Penyelundupan Manusia

BHS Cup III Bukan Sekadar Adu Pukul, Bibit Jawara Tarung Derajat Mulai Ditempa

Berita Menarik Lainnya:

Kepala OJK Jawa Timur Yunita Linda Sari meninggal dunia pada usia 56 tahun.

Kepala OJK Jatim Yunita Linda Sari Berpulang, Tinggalkan Jejak Panjang di Industri Keuangan

Selasa, 1 Sep 2026
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati

Jukir Protes Setoran Tunai, Komisi C DPRD Surabaya Desak Dishub Bongkar Celah di Aplikasi Parkir

Selasa, 1 Sep 2026
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast

Gerbong Mutasi Polri di Jatim Bergulir, Sejumlah Kapolres Berganti: Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 31 Agu 2026
Barista beraksi dalam ajang Junior Barista Showdown 2026 – Coffee Mixology Competition Vol. 3 yang digelar The Alana Surabaya di Phoenix Lounge & Bar.

Bukan Cuma Racik Kopi, Junior Barista Showdown 2026 Adu Kreativitas Talenta Muda Surabaya

Senin, 31 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?