SURABAYA, Slentingan.com – Kakak beradik asal warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Saat diamankan, Hendra Adi (32) dan M Agung (29) mengaku disuruh bosnya mengambil barang dengan sistem ranjau dari Blitar ke Surabaya dengan boncengan naik motor.
“Saya naik motor Pak ambil barang,” kata Hendra.
Sebelum menjadi kurir, kedua tersangka merupakan pengguna sabu. Kemudian naik kelas menjadi kurir setelah ditawari oleh bosnya dengan imbalan Rp 10 juta sekali ambil.
Karena tergiur keuntungan yang besar akhirnya mau menjadi kurir. Hendra kemudian mengajak adiknya, Agung mengambil barang.
Yang pertama disuruh ambil barang ke Surabaya naik motor dan berhasil. Apesnya, saat dalam perjalanan sampai di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Ngatru, Tulungagung disergap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.
Sewaktu digeledah petugas ditemukan barang bukti 1 bungkus Teh Cina berisi 1 kilogram sabu. Selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. “Saya sudah kirim barang dua kali pada bulan Januari dan Februari,” tuturnya.
Sementara itu, Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah mengatakan, rencananya kedua tersangka akan mengirim sabu ke saudara TS atas suruhan Aman, bandarnya.
“Kedua tersangka perannya kurir,” jelasnya.
Rencana barang akan dikirim ke TS untuk diedarkan ke Surabaya, namun lebih dulu ditangkap oleh polisi pada awal bulan Februari 2023.
Sedangkan Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya Ipda Eko Lukwantoro mengatakan, TS dan kurir kakak beradik merupakan beda jaringan, tapi barang sama-sama dari Sumatera. “Barang dari Sumatera, tapi beda jaringan,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus kakak beradik yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
“Kakak beradik ini kami tangkap di pinggir Jalan Ngantru, Kecamatan Srengat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,” kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Langko Kasim Panara kepada wartawan di Surabaya, Selasa (28/2/2023).
Polisi memburu kakak beradik Hendra dan Agung berdasarkan hasil dari pengembangan penyelidikan setelah 7 Februari lalu mengamankan pengedar sabu-sabu Tri Sugiarto (DPO) di Surabaya.
Fadillah mengungkapkan, TS menerima sabu-sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman daring oleh pelaku Hendra dan Agung.
“Atas informasi itu kami kemudian memburu HA dan MA. Saat kami bekuk, dari kedua pelaku ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram,” ujar Fadillah. (HUM/CAK)