By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Pembunuh Kabiro Media Online di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Pembunuh Kabiro Media Online di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara

By Redaktur Rabu, 31 Jan 2024
Share
Terdakwa Moch Hasan Syafi'i alias Daim mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang.  

JOMBANG, Slentingan.com – Moch Hasan Syafi’i alias Daim (55), tersangka pembunuhan Kabiro Jombang dari media online kabaroposisi.net, M Sapto Sugiyono (46), dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun.

Jaksa menyimpulkan bahwa Daim bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan senapan angin dan palu.

Pembacaan tuntutan dilangsungkan di ruang sidang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 12.00 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.

Daim mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang, didampingi oleh tim penasihat hukumnya yang hadir langsung di ruang sidang. Materi tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jombang, Andie Wicaksono.

Andie menegaskan bahwa Daim terbukti melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana terhadap Sapto dengan menggunakan senapan angin dan palu.

Baca Juga:  Warga Sampang Ditemukan Tewas Mengenaskan di KM 745 B Tol Surabaya-Mojokerto

“Pidana yang diberikan kepada terdakwa adalah penjara selama 18 tahun,” ujarnya saat membacakan tuntutan pada Rabu, 31 Januari 2024.

Daim mengakui motif pembunuhan karena dendam terhadap korban yang sering mengganggu bisnisnya, termasuk penggilingan padi, odong-odong, dan dagang kantong plastik.

Daim merencanakan pembunuhan tersebut dengan memesan senapan angin di Pare, Kediri pada Agustus 2023. Senapan seharga Rp 3 juta itu baru selesai pada hari pembunuhan, Kamis, 14 September 2023.

Setelah mengambil senapan angin tersebut, Daim menunggu Sapto di depan rumahnya. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban ditembak dari lubang ventilasi di ruang tamu rumahnya menggunakan senapan angin dengan amunisi 4,5 mm.

Daim kemudian menggunakan palu untuk memastikan korban tewas dengan memukul kepala korban sebanyak 3 kali. Setelah itu, ia menyerahkan diri ke Polres Jombang.

Baca Juga:  Mahasiswi Ubaya Dibunuh, Jasad Dimasukkan Koper dan Dibuang di Jurang Pacet

Daim ditangkap oleh anggota Polsek dan Polres Jombang di malam kejadian. Barang bukti yang disita termasuk senapan angin, peluru, palu, sandal, dan ponsel korban.

Pada hari berikutnya, tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri melakukan autopsi pada jenazah Sapto di RSUD Jombang.

Hasilnya, Sapto meninggal karena luka tembak di dada kiri yang menembus paru-paru kiri, serta luka-luka lainnya di kepala dan tubuhnya. (cak/raz)

TAGGED: ditembak, kabiro, media online, pembunuhan, PN Jombang, tuntutan
Redaktur Rabu, 31 Jan 2024 Rabu, 31 Jan 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama perwakilan BEM se-Jawa Timur
Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Gandeng BEM, Bahas Narkoba hingga Minuman Keras
Selasa, 20 Okt 2026
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih.
477 Reklame Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Target Pajak
Selasa, 20 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi prihatin dengan kejadian perundungan pada anak berujung kematian.
Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban
Senin, 19 Okt 2026
Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan terkait kasus dugaan bullying yang menyebabkan anak penyandang Down Syndrome meninggal
Bocah Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dibully, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH
Senin, 19 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Aksara Jawa Terancam Dilupakan, Paguyuban Dorong Masuk Kurikulum Sekolah

Tiba di Indonesia, Penumpang Asing Bisa Akses Tiket Whoosh dari All Indonesia

Baru Pertengahan Oktober, PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun! Target 2026 Terlampaui, 5.310 WNA Dideportasi

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital

Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa

Berita Menarik Lainnya:

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bersama perwakilan BEM se-Jawa Timur

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Gandeng BEM, Bahas Narkoba hingga Minuman Keras

Selasa, 20 Okt 2026
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih.

477 Reklame Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Target Pajak

Selasa, 20 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi prihatin dengan kejadian perundungan pada anak berujung kematian.

Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Senin, 19 Okt 2026
Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan terkait kasus dugaan bullying yang menyebabkan anak penyandang Down Syndrome meninggal

Bocah Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dibully, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH

Senin, 19 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?