By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Ketua KPU Langgar Etik, Disanksi Berat DKPP setelah Daftarkan Gibran Cawapres
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Politik

Ketua KPU Langgar Etik, Disanksi Berat DKPP setelah Daftarkan Gibran Cawapres

By Admin Senin, 5 Feb 2024
Share
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, Slentingan.com – Karena melanggar etik dengan mendaftarkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Selain Ketua KPU RI, enam anggota lainnya, juga diberikan sanksi tegas terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.

Dalam sidang yang digelar Gedung DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024, DKPP memutuskan Ketua KPU RI dan anggotanya melakukan pelanggaran etik. Karena itu, DKPP menjatuhkan saksi berupa peringatan keras kepada para teradu.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” lanjutnya.

Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU RI lainnya yang disanksi peringatan adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ungkap Heddy.

Baca Juga:  Gibran Tepis Kabar Bergabung dengan Partai Golkar pada Perayaan HUT

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama enam anggota lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor nomor perkara 135, Sunandiantoro mengaku kecewa karena Ketua KPU RI dan enam anggota lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan. Menurutnya, teradu Hasyim Asy’ari harusnya dicopot dari jabatannya seperti perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Alasan Sunandiantoro, Ketua KPU RI terbukti melanggar kode etik atas penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres. Bahkan, ia menilai pendaftaran Gibran itu cacat hukum dan etik.

“Majelis Hakim DKPP sudah membacakan putusan bahwa Komisioner dinyatakan melanggar Kode Etik atas penerimaan Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian terbukti dan jelas bahwa Gibran telah mengakibatkan beberapa Lembaga Tinggi Negara rusak dan orang-orang didalamnya dinyatakan melanggar etik,” kata Sunandiantoro.

Baca Juga:  62.217 Pemilih di Kuala Lumpur Akan Coblos Ulang

Pengacara asal Banyuwangi ini menambahkan, berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP seharusnya Komisioner KPU diberhentikan secara tidak hormat.

Hal tersebut telah dinyatakan dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 37 ayat huruf (b) bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.

Sebelumnya, kata Sunandiantoro, MK juga dinyatakan melanggar etik. Kini, meskipun Komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik, namun DKPP hanya memberikan Peringatan Keras.

Menurutnya, seharusnya Komisioner KPU diberhentikan dari jabatannya karena sebelumnya sudah mendapatkan peringatan keras.

“Tentunya kami kecewa, DKPP hanya memberikan Peringatan Keras Terhadap Komisioner KPU. Seharusnya menurut kami Komisioner KPU diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah terang dan jelas melanggar etik. Namun kami berterimakasih karena masih ada lembaga di negara ini yang menyatakan Komisioner KPU melanggar kode etik.

Dengan keputusan DKPP ini, Sunandiantoro berharap kepada rakyat Indonesia bahwa pemilihan presiden ini untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia sehingga ke depan Indonesia menjadi negara yang maju, sejahtera dan berkeadilan serta menjunjung tinggi konstitusi.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Menggelar Pasar Murah Hari Pangan Sedunia untuk Menekan Inflasi

Oleh karena itu, kita harus memilih Presiden yang benar-benar memiliki etika dan moral, menjunjung tinggi konstitusi serta menghormati hukum sebagai panglima dalam setiap proses penyelenggaraan.

Sementara itu, terkait dengan pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran karena mengandung unsur melanggar kode etik yang dilakukan oleh KPU dan juga mengandung unsur cacat formil, cacat etik dan cacat hukum serta cacat prosedur, maka ia mendesak KPU untuk memperbaiki surat penetapan pasangan calon yang terlibat dalam kontestasi pemilu 2024.

“Jika KPU tidak segera memperbaiki maka akan menjadi preseden buruk. Kita tahu seharusnya pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan ditolak sebagai peserta pada Pilpres 2024,” pungkas Sunandiantoro.

Masih kata Sunan, artinya secara administratif KPU seharusnya segera mencabut surat penetapan pasangan calon dan melakukan perbaikan sehingga hanya ada 2 Paslon yaitu pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. (yus/nus) 

TAGGED: Anies-Muhaimin, DKPP, Ganjar-Mahfud, Gibran Rakabuming Raka, Hasyim Asy'ari, Komisi Pemilihan Umum RI, mahkamah konstitusi, Prabowo-Gibran, Universitas Jember
Admin Senin, 5 Feb 2024 Senin, 5 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menjadikan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai momentum perubahan.
Khofifah: Tahun Baru Hijriah Bukan Seremoni, Saatnya Hijrah dari Beban Menjadi Kebermanfaatan
Kamis, 18 Jun 2026
Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri,
Ketua DPRD Surabaya: Musrenbang Harus Akhiri Pembangunan Tambal Sulam
Selasa, 16 Jun 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).
Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta
Selasa, 16 Jun 2026
Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri (kanan) bersama Wali Kota Eri Cahyadi saat melayat rumah duka korban laka di Kawatan.
Nyawa Melayang di Proyek Margorejo, DPRD Surabaya Desak Hentikan Total Proyek Drainase Bermasalah
Minggu, 14 Jun 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026
Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026

BERITA POPULER

Kedok Investasi, Ujungnya Mengajar Ilegal: Imigrasi Jatim Bongkar Modus Licik WN China di Surabaya

400 “Mata Digital” Dikerahkan, Imigrasi Surabaya Perketat Pengawasan Orang Asing Lewat APOA

Kekerasan Anak Kian Marak, DPRD Surabaya Tantang Pemkot: Kota Layak Anak Jangan Sekadar Slogan

Dari Keluhan Warga Jadi Program Kota, Arif Fathoni Tegas: Reses Bukan Seremoni, Tapi Amanat Konstitusi

Nyawa Melayang di Proyek Margorejo, DPRD Surabaya Desak Hentikan Total Proyek Drainase Bermasalah

Berita Menarik Lainnya:

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menjadikan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai momentum perubahan.

Khofifah: Tahun Baru Hijriah Bukan Seremoni, Saatnya Hijrah dari Beban Menjadi Kebermanfaatan

Kamis, 18 Jun 2026
Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri,

Ketua DPRD Surabaya: Musrenbang Harus Akhiri Pembangunan Tambal Sulam

Selasa, 16 Jun 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri (kanan) bersama Wali Kota Eri Cahyadi saat melayat rumah duka korban laka di Kawatan.

Nyawa Melayang di Proyek Margorejo, DPRD Surabaya Desak Hentikan Total Proyek Drainase Bermasalah

Minggu, 14 Jun 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?