By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Ketua KPU Langgar Etik, Disanksi Berat DKPP setelah Daftarkan Gibran Cawapres
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Politik

Ketua KPU Langgar Etik, Disanksi Berat DKPP setelah Daftarkan Gibran Cawapres

By Admin Senin, 5 Feb 2024
Share
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, Slentingan.com – Karena melanggar etik dengan mendaftarkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Selain Ketua KPU RI, enam anggota lainnya, juga diberikan sanksi tegas terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.

Dalam sidang yang digelar Gedung DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024, DKPP memutuskan Ketua KPU RI dan anggotanya melakukan pelanggaran etik. Karena itu, DKPP menjatuhkan saksi berupa peringatan keras kepada para teradu.

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” lanjutnya.

Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU RI lainnya yang disanksi peringatan adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ungkap Heddy.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Diteriaki 'Presiden' saat Meresmikan Sumur Air Bersih di Banten

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama enam anggota lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor nomor perkara 135, Sunandiantoro mengaku kecewa karena Ketua KPU RI dan enam anggota lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan. Menurutnya, teradu Hasyim Asy’ari harusnya dicopot dari jabatannya seperti perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Alasan Sunandiantoro, Ketua KPU RI terbukti melanggar kode etik atas penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres. Bahkan, ia menilai pendaftaran Gibran itu cacat hukum dan etik.

“Majelis Hakim DKPP sudah membacakan putusan bahwa Komisioner dinyatakan melanggar Kode Etik atas penerimaan Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian terbukti dan jelas bahwa Gibran telah mengakibatkan beberapa Lembaga Tinggi Negara rusak dan orang-orang didalamnya dinyatakan melanggar etik,” kata Sunandiantoro.

Baca Juga:  TKN Prabowo Targetkan 22 Juta Suara Anak Muda untuk Pemilu 2024

Pengacara asal Banyuwangi ini menambahkan, berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP seharusnya Komisioner KPU diberhentikan secara tidak hormat.

Hal tersebut telah dinyatakan dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 37 ayat huruf (b) bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.

Sebelumnya, kata Sunandiantoro, MK juga dinyatakan melanggar etik. Kini, meskipun Komisioner KPU dinyatakan melanggar kode etik, namun DKPP hanya memberikan Peringatan Keras.

Menurutnya, seharusnya Komisioner KPU diberhentikan dari jabatannya karena sebelumnya sudah mendapatkan peringatan keras.

“Tentunya kami kecewa, DKPP hanya memberikan Peringatan Keras Terhadap Komisioner KPU. Seharusnya menurut kami Komisioner KPU diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah terang dan jelas melanggar etik. Namun kami berterimakasih karena masih ada lembaga di negara ini yang menyatakan Komisioner KPU melanggar kode etik.

Dengan keputusan DKPP ini, Sunandiantoro berharap kepada rakyat Indonesia bahwa pemilihan presiden ini untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia sehingga ke depan Indonesia menjadi negara yang maju, sejahtera dan berkeadilan serta menjunjung tinggi konstitusi.

Baca Juga:  Dokumen Perbaikan Berkas Caleg Selesai, KPU segera Terbitkan DCS

Oleh karena itu, kita harus memilih Presiden yang benar-benar memiliki etika dan moral, menjunjung tinggi konstitusi serta menghormati hukum sebagai panglima dalam setiap proses penyelenggaraan.

Sementara itu, terkait dengan pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran karena mengandung unsur melanggar kode etik yang dilakukan oleh KPU dan juga mengandung unsur cacat formil, cacat etik dan cacat hukum serta cacat prosedur, maka ia mendesak KPU untuk memperbaiki surat penetapan pasangan calon yang terlibat dalam kontestasi pemilu 2024.

“Jika KPU tidak segera memperbaiki maka akan menjadi preseden buruk. Kita tahu seharusnya pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan ditolak sebagai peserta pada Pilpres 2024,” pungkas Sunandiantoro.

Masih kata Sunan, artinya secara administratif KPU seharusnya segera mencabut surat penetapan pasangan calon dan melakukan perbaikan sehingga hanya ada 2 Paslon yaitu pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. (yus/nus) 

TAGGED: Anies-Muhaimin, DKPP, Ganjar-Mahfud, Gibran Rakabuming Raka, Hasyim Asy'ari, Komisi Pemilihan Umum RI, mahkamah konstitusi, Prabowo-Gibran, Universitas Jember
Admin Senin, 5 Feb 2024 Senin, 5 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Icha Yang penyanyi muda asal Jember, Jawa Yimur, yang saat ini merambah panggung dunia.
Mimpi Jadi Nyata: Icha Yang, Penyanyi Muda Jember yang Tembus Panggung Tiongkok
Jumat, 7 Nov 2025
Kondisi genangan yang sempat melanda di kawasan Rungkut beberapa hari lalu hingga disorot wakil rakyat.
DPRD Surabaya Sindir Proyek Drainase Molor, Banjir Disebut Bukan Hanya Salah Warga
Jumat, 7 Nov 2025
Kakanwil BPN Jatim Asep Heri bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Kakanwil BPN Sambangi Gubernur Khofifah Bahas Penyelesaian PSN di Jawa Timur 
Jumat, 7 Nov 2025
Kakanim Soetta Galih Priya diterima secara resmi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, bersama jajaran pejabat utama Divisi Humas Polri.
Perkuat Kapasitas Kehumasan, Imigrasi Soekarno-Hatta Belajar Langsung ke Divisi Humas Polri
Jumat, 7 Nov 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025

BERITA POPULER

Habib Usman: Dulu Hampir Kolaps, Kini Adies Kadir Sehat dan Diberkahi Allah SWT

Mimpi Jadi Nyata: Icha Yang, Penyanyi Muda Jember yang Tembus Panggung Tiongkok

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kakanwil BPN Sambangi Gubernur Khofifah Bahas Penyelesaian PSN di Jawa Timur 

DPRD Surabaya Dorong Pembentukan Zona Ekspresi Anak Muda di THR

Berita Menarik Lainnya:

Icha Yang penyanyi muda asal Jember, Jawa Yimur, yang saat ini merambah panggung dunia.

Mimpi Jadi Nyata: Icha Yang, Penyanyi Muda Jember yang Tembus Panggung Tiongkok

Jumat, 7 Nov 2025
Kondisi genangan yang sempat melanda di kawasan Rungkut beberapa hari lalu hingga disorot wakil rakyat.

DPRD Surabaya Sindir Proyek Drainase Molor, Banjir Disebut Bukan Hanya Salah Warga

Jumat, 7 Nov 2025
Kakanwil BPN Jatim Asep Heri bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Kakanwil BPN Sambangi Gubernur Khofifah Bahas Penyelesaian PSN di Jawa Timur 

Jumat, 7 Nov 2025
Kakanim Soetta Galih Priya diterima secara resmi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, bersama jajaran pejabat utama Divisi Humas Polri.

Perkuat Kapasitas Kehumasan, Imigrasi Soekarno-Hatta Belajar Langsung ke Divisi Humas Polri

Jumat, 7 Nov 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?