By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: DPRD Surabaya Rem Penertiban Aset PT KAI, Tak Digusur Sebelum Status Lahan Terang
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Politik

DPRD Surabaya Rem Penertiban Aset PT KAI, Tak Digusur Sebelum Status Lahan Terang

By Admin Sabtu, 8 Agu 2026
Share
Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi hearing dengan warga terdampak penertiban bangunan di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi 
Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi hearing dengan warga terdampak penertiban bangunan di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi.

SURABAYA, Slentingan.com – Rencana penertiban bangunan di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi mendadak mendapat “lampu kuning” dari DPRD Surabaya.

Komisi A meminta PT KAI tidak melakukan penertiban sebelum seluruh status kepemilikan lahan, dokumen, dan fakta hukum dibuka secara terang benderang.

Sikap tegas itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya, Kamis (6/8). Dewan menilai sengketa aset yang telah berlangsung puluhan tahun tidak boleh diselesaikan dengan langkah sepihak yang berpotensi memicu konflik sosial.

Dalam forum tersebut, PT KAI menjelaskan kawasan emplasemen Pasar Turi merupakan aset perusahaan yang akan ditata untuk pengembangan stasiun.

Dasar yang digunakan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 492 seluas sekitar 62.022 meter persegi, ditambah putusan kasasi perkara perdata Nomor 719 K/Pdt/2026 tertanggal 12 Maret 2026. Namun, penjelasan itu langsung dibantah warga.

Baca Juga:  Bahas RPJMD 2025-2029, DPRD Surabaya Buka Opsi Pinjaman Daerah

Ketua RT 4, Boimin, menyatakan sebagian lahan yang kini disengketakan telah dikuasai masyarakat sejak 1933. Sementara kawasan pasar burung telah ditempati warga sejak 1979 berdasarkan memo Wali Kota Surabaya kala itu.

Tak hanya itu, kawasan di Jalan Lamongan juga disebut telah dihuni warga sejak 1971, bahkan sebagian masyarakat telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Perbedaan klaim tersebut membuat Komisi A memilih mengerem rencana penertiban hingga seluruh pihak membuka data dan dokumen masing-masing.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menegaskan penyelesaian sengketa aset harus mengedepankan transparansi, bukan tindakan tergesa-gesa.

“Kami tidak ingin ada penertiban sebelum semua data, dokumen, dan fakta hukum dikaji bersama. Semua pihak harus diberi kesempatan yang sama untuk menunjukkan dasar hukum yang dimiliki agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Anas.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Kunci Optimalisasi Aset Daerah

Politikus PDI Perjuangan itu menilai sengketa aset yang menyangkut tempat tinggal warga harus diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kemanusiaan tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Dalam hearing tersebut, PT KAI juga menyatakan tidak akan melakukan tindakan apa pun sebelum pembahasan lanjutan bersama Komisi A DPRD Surabaya digelar. Komitmen itu diapresiasi DPRD sebagai langkah positif untuk meredam potensi gesekan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A akan memanggil Kantor Pertanahan Surabaya II, BPKAD Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta jajaran PT KAI yang membidangi aset dan pengembangan kawasan.

Seluruh instansi diminta membawa dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, hingga fakta hukum agar status aset dapat dipetakan secara utuh.

Baca Juga:  Perkuat Barisan, Kader Banteng Kecamatan Bubutan Lakukan dengan Cara Ini

Selain itu, Lurah Gundih dan Camat Bubutan diminta membantu menginventarisasi dokumen milik warga sekaligus memfasilitasi proses mediasi. Sosialisasi kepada masyarakat juga akan dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait rencana penataan kawasan.

“Yang terpenting saat ini adalah memberikan kepastian kepada warga tanpa mengabaikan kepastian hukum atas aset negara. Jalan keluarnya harus melalui musyawarah, terbuka, dan mengedepankan sisi kemanusiaan,” pungkas Anas. HUM/NIS

TAGGED: #Kantah Surabaya II, #PDI Perjuangan, #surabaya, Anas Karno, DPRD SURABAYA, Kementerian Perhubungan, Kereta Api Indonesia, Komisi A, Penertiban Aset, PT KAI, PT KAI Pasar Turi, Sertifikat Hak Guna Bangunan, SHGB, Status Lahan, Wali Kota Surabaya
Admin Sabtu, 8 Agu 2026 Sabtu, 8 Agu 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Tunjungan, Donasi Ilegal dan Eksploitasi Hewan Dibidik
Tunjungan Romansa Diperketat, Donasi Bermodus Eksploitasi Hewan Dibidik Pemkot Surabaya
Sabtu, 26 Sep 2026
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan didampingi anggota menunjukkan barang bukti yang diamankan.
Tergiur Rp10 Juta, Dua Remaja Surabaya Jadikan Teman Sekampung Pasar Sabu
Sabtu, 26 Sep 2026
DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan.
Faktur Pajak TBTS Diduga Jadi Jalan, Negara Tekor Rp 996 Juta, Direktur PT TBNP Ditetatapkan Tersangka
Jumat, 25 Sep 2026
Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.
KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah
Jumat, 25 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.

KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah

Jumat, 25 Sep 2026
Suasana di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

KPK Sisir Kantah Mojokerto, Lima Jam Bongkar Jejak Kasus Suap HGB, Buntut OTT KPK di Kantah Bogor

Rabu, 23 Sep 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Telusuri Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Digeledah

Jumat, 18 Sep 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung (kanan) ketika digelandang petugas KPK.

Nama Nusron Wahid Terseret, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Gegerkan OTT KPK

Rabu, 16 Sep 2026

BERITA POPULER

Wilayah Kerja Meluas, Imigrasi Soekarno-Hatta Perkuat Pengawasan WNA

Kantah Surabaya I dan II Amankan 119 Aset Pemkot Senilai Rp992,7 Miliar

Pasporia Kanim Tanjung Perak Jemput Bola, Warga Gresik Tak Perlu ke Surabaya

KPK Sisir Kantah Mojokerto, Lima Jam Bongkar Jejak Kasus Suap HGB, Buntut OTT KPK di Kantah Bogor

KPK Sisir Rumah Kerabat Lampri di Nganjuk, Lima Kamar Dibongkar

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Tunjungan, Donasi Ilegal dan Eksploitasi Hewan Dibidik

Tunjungan Romansa Diperketat, Donasi Bermodus Eksploitasi Hewan Dibidik Pemkot Surabaya

Sabtu, 26 Sep 2026
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan didampingi anggota menunjukkan barang bukti yang diamankan.

Tergiur Rp10 Juta, Dua Remaja Surabaya Jadikan Teman Sekampung Pasar Sabu

Sabtu, 26 Sep 2026
DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan.

Faktur Pajak TBTS Diduga Jadi Jalan, Negara Tekor Rp 996 Juta, Direktur PT TBNP Ditetatapkan Tersangka

Jumat, 25 Sep 2026
Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.

KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah

Jumat, 25 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?