SURABAYA, Slentingan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap Tio Ferdian Rahmana, runner up Raka Raki Jawa Timur 2026.
Cak Ning Surabaya 2023 itu kini tak lagi menjadi bagian dari tenaga kontrak Pemkot Surabaya setelah kontraknya sebagai pembawa acara (MC) resmi diputus.
Keputusan tersebut diambil setelah Tio terseret polemik di media sosial terkait dugaan meminta seorang perempuan melakukan aborsi. Persoalan itu mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan yang membahas kehamilan dan dugaan permintaan untuk menggugurkan kandungan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot tidak tinggal diam. Setelah persoalan tersebut mencuat, pihaknya langsung melakukan klarifikasi terhadap Tio.
“Sudah ada (hasil klarifikasi), sudah keluar dan di situ mengakui semua,” kata Eri, Selasa (11/8/2026).
Eri menjelaskan, Tio selama ini memang memiliki ikatan kontrak dengan Pemkot Surabaya untuk menjadi MC dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
“Karena setiap MC itu dia. Jadi ada seperti ikatan kontrak untuk MC,” ujarnya.
Namun, status sebagai tenaga kontrak Pemkot bukan sekadar soal pekerjaan. Menurut Eri, setiap orang yang bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya tetap dituntut menjaga norma, sikap, dan perilaku.
Karena itu, setelah klarifikasi dilakukan, Pemkot memutuskan mengakhiri kontrak Tio. Pemutusan tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026), hanya sehari setelah persoalan itu mencuat dan menjadi perhatian publik.
“Ketika ada kabar, terus kita lakukan pemecatan. Tapi proses hukum tidak berhenti,” tegas Eri.
Eri menegaskan, langkah Pemkot merupakan konsekuensi atas status Tio sebagai pekerja yang terikat kontrak dengan pemerintah kota. Sementara substansi dugaan tindak pidana yang muncul dari persoalan tersebut bukan kewenangan Pemkot untuk memutuskan.
“Ini perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam setiap ASN atau yang bekerja di Pemerintah Kota Surabaya. Dan yang kedua, ini sudah melanggar norma hukum,” katanya.
Meski demikian, Eri menekankan bahwa polemik tersebut merupakan persoalan pribadi Tio dan bukan perkara institusi Pemkot Surabaya.
“Kasus pribadi, bukan kasus institusi. Maka ketika kasus pribadi, ya berarti kami memecatnya dari Kota Surabaya dan mengevaluasi dari Cak-nya tadi,” jelasnya.
Dorong Tempuh Jalur Hukum
Eri juga meminta pihak perempuan yang merasa dirugikan untuk tidak berhenti pada polemik di media sosial. Jika merasa terdapat pelanggaran hukum, ia mendorong persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kalau ada pihak yang dirugikan, ya laporkan. Agar menjadi pembelajaran untuk lelaki-lelaki lain,” tegasnya.
Dengan demikian, Pemkot Surabaya menyerahkan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Pemkot tidak ingin mencampuri substansi perkara yang menjadi ranah pribadi maupun proses hukum.
Status Cak Ning Ikut Dievaluasi
Tak hanya kontrak sebagai MC yang terancam berakhir. Pemkot Surabaya juga akan mengevaluasi status Tio dalam Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.
Bagi Eri, menyandang predikat Cak dan Ning bukan semata soal penampilan, popularitas, maupun kemampuan tampil di hadapan publik. Ada tanggung jawab moral yang melekat pada predikat tersebut.
“Cak dan Ning itu juga harus punya attitude yang baik, punya akhlak yang bagus,” tegasnya.
Pemkot akan berkoordinasi dengan paguyuban untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pencabutan predikat Tio.
“Kita akan evaluasi itu. Nanti kita sampaikan ke paguyuban, kita akan cabut,” ujar Eri.
Tak berhenti di tingkat kota, hasil klarifikasi Pemkot Surabaya juga akan disampaikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur.
“Sudah ada hasilnya dan itu nanti kita sampaikan ke Disbudpar Jatim. Nanti terhadap hasil Raka Raki-nya monggo,” kata Eri.
Berawal dari Percakapan Viral
Polemik Tio mencuat setelah unggahan di media sosial yang memuat tangkapan layar percakapan antara seorang perempuan dengan seseorang yang diduga Tio beredar luas.
Percakapan tersebut diduga membahas kehamilan serta permintaan untuk melakukan aborsi. Unggahan itu kemudian memicu sorotan dan reaksi publik.
Pemkot Surabaya bergerak dengan melakukan klarifikasi internal. Dari proses tersebut, Eri menyatakan telah memperoleh hasil yang menjadi dasar pengambilan keputusan terhadap status Tio sebagai tenaga kontrak.
Namun, untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut, Pemkot menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Pesan Eri jelas: status sebagai figur publik maupun orang yang bekerja di lingkungan pemerintahan tidak menjadi tameng ketika muncul persoalan yang menyangkut norma dan dugaan pelanggaran hukum.
Pemutusan kontrak pun menjadi konsekuensi administratif, sementara benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. HUM/BOY
