By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Penipu Tiket Coldplay Divonis 3 Tahun Penjara

By Redaktur Kamis, 4 Apr 2024
Share
Ghisca Debora Aritonang.

JAKARTA, Slentingan.com – Ghisca Debora Aritonang (GDA) divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan Ghisca terbukti menipu dengan modus jual-beli tiket konser band Coldplay.

“Menyatakan Terdakwa Ghisca Debora Aritonang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” imbuh hakim.

Hakim mengatakan hal meringankan vonis adalah Ghisca belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara hal memberatkan vonis adalah aksi penipuan Ghisca membuat para korbannya mengalami kerugian materil.

“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat para saksi korban mengalami kerugian,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Ghisca Debora Aritonang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Dituntut 11 Tahun 5 Bulan, Makelar Perkara MA Ngamuk di Pengadilan

Kerugian Capai Rp 5,1 Miliar

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan modus jual-beli tiket konser band Coldplay. Polres Jakpus setidaknya menerima 6 klaster laporan terkait kasus tersebut dengan total penipuan tiket Coldplay ada lebih dari 2.200 tiket.

“Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di kantornya.

Dia merinci, untuk laporan pertama dibuat seseorang berinisial VS, yang mengaku mengalami kerugian Rp 1,350 miliar atas pembelian 700 tiket. Laporan kedua dibuat seseorang berinisial AS dengan kerugian Rp 1,030 miliar atas pembelian 600 tiket.

Baca Juga:  13 Pelaku Kejahatan Berat asal Warga Negara Taiwan Dideportasi

“Yang ketiga MF, Rp 1,3 miliar atau 500 tiket. Keempat pelapor SY, Rp 73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR, ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL, Rp 230 juta,” tambahnya. (cak/raz)

TAGGED: #penipuan, band coldplay, Ghisca Debora Aritonang, konser, PN Tipikor Jakarta, putusan, tiket
Redaktur Kamis, 4 Apr 2024 Kamis, 4 Apr 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online
Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.
Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025
Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi
DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol
Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.
Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
Sabtu, 29 Nov 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

Hadapi Banjir Hoaks, Wakil Ketua DPRD Surabaya Desak Mahasiswa Jadi “Penjaga Kebenaran”

DPRD Surabaya Suntik Anggaran Khusus Pemuda di APBD 2026, Saatnya Kampung Bergerak

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Berita Menarik Lainnya:

Komisi A DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas, Pemecatan Oknum Pemkot Diduga Main Judi Online

Minggu, 30 Nov 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono memberikan penghargaan kepada perwakilan Kantor Imigrasi Surabaya.

Imigrasi Surabaya Borong 4 Penghargaan Kinerja Terbaik pada Evaluasi Capaian Kinerja TA 2025

Minggu, 30 Nov 2025
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi

DPRD Surabaya “Gebrak Meja” Desak Satpol PP Bentuk Cyber Patrol

Sabtu, 29 Nov 2025
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?