JOMBANG, Slentingan.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, mulai memasuki fase krusial. Sidang Pleno III belum berhasil menemukan titik temu soal mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kebuntuan itu membuat forum akhirnya mengarah pada pemungutan suara (voting) untuk menentukan mekanisme pemilihan orang nomor satu di jajaran tanfidziyah PBNU.
Voting dijadwalkan berlangsung Sabtu (29/8/2026) pukul 19.00 WIB. Hak suara akan diwakili ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), serta Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Dua pilihan mekanisme yang sebelumnya mengemuka menjadi sumber perdebatan dalam forum. Perbedaan pandangan tersebut bermula dari pembahasan di Sidang Komisi Organisasi yang tak kunjung mengerucut pada satu keputusan.
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan pembahasan mengenai persyaratan pencalonan telah disepakati untuk dibuat lebih terbuka, selama tetap memenuhi ketentuan pokok dalam AD/ART NU.
Namun, pembahasan mekanisme pemilihan justru menjadi bagian paling alot.
Menurut Asrorun, pembahasan sempat dihentikan sejak malam dan kembali dilanjutkan pada Sabtu pagi setelah agenda lainnya diselesaikan. Dari pembahasan tersebut, muncul dua opsi yang kini harus dipilih forum.
Opsi pertama: Ketua Umum PBNU dipilih secara langsung menggunakan sistem satu orang satu suara (one man one vote), dengan tetap mensyaratkan persetujuan Rais Aam terpilih.
Opsi kedua: dilakukan penjaringan melalui PCNU dan PWNU. Masing-masing mengusulkan sejumlah nama untuk ditabulasi, kemudian hasilnya diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan figur yang akan menjadi Ketua Umum PBNU.
“Opsi yang kedua adalah penjaringan melalui PC dan juga wilayah menulis beberapa nama untuk kemudian ditabulasi. Diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai lembaga yang dibentuk oleh muktamar dan difungsikan untuk kepentingan otoritas memilih,” jelas Asrorun.
Ia menambahkan, AHWA nantinya memiliki kewenangan menentukan pemimpin NU untuk periode lima tahun mendatang, dengan tetap memperhatikan restu dan persetujuan tertulis Rais Aam terpilih.
Lima Caketum Dorong AHWA
Ketegangan pembahasan mekanisme pemilihan kembali mencuat dalam Sidang Pleno III yang mengagendakan laporan sekaligus pengesahan hasil sidang komisi.
Salah satu calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa, tiba-tiba menyampaikan sikap bersama sejumlah kandidat lainnya di hadapan peserta muktamar.
Zulfa menyebut dirinya bersama KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar RoIn (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), dan KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) telah berkomunikasi dan sepakat mendorong mekanisme pemilihan melalui AHWA.
“Saya Zulfa Mustofa, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), KH Abdul Ghaffar RoIn (Gus Rozin), KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), KH Abdussalam Shohib (Gus Salam) sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi. Dan saya memohon kepada caketum yang lain agar bisa juga bersepakat seperti kami berlima,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung membuat ruang sidang bergemuruh. Dinamika pemilihan Ketum PBNU pun semakin terbuka ke permukaan.
Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno, Prof Mohammad Nuh, kemudian menegaskan bahwa jalan musyawarah tetap menjadi pilihan utama. Namun, forum tidak ingin kebuntuan berlarut-larut.
Peserta muktamar tetap diberi ruang untuk mencapai mufakat. Jika gagal, voting telah disiapkan sebagai mekanisme penentu.
“Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat, kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insya Allah pasti dapat,” tegas Mohammad Nuh.
Dengan demikian, pertarungan gagasan mengenai bagaimana Ketum PBNU dipilih kini memasuki babak penentuan. Bukan hanya nama kandidat yang menjadi perhatian, tetapi mekanisme pemilihannya pun harus diputuskan lebih dulu melalui suara muktamirin. HUM/BAD
