ANAMBAS, Slentingan.com – Pergantian nama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa menjadi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas bukan sekadar perubahan tulisan di papan nama.
Nomenklatur baru tersebut membawa pesan yang lebih besar: pelayanan keimigrasian harus semakin jelas jangkauannya dan tetap hadir bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Perubahan tersebut resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan nama baru itu, identitas kantor kini secara langsung merujuk pada wilayah administratif yang menjadi cakupan kerjanya. Namun, satu hal dipastikan tidak berubah, yakni pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas tetap memberikan berbagai layanan keimigrasian, mulai dari paspor dan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI), izin tinggal dan status keimigrasian, BAP paspor rusak atau hilang, hingga informasi dan komunikasi keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas, Ferry Khrisdiyanto, menegaskan bahwa perubahan nomenklatur tidak boleh menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
“Yang berubah adalah nomenklaturnya, bukan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh layanan keimigrasian tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ferry.
Ia menambahkan, perubahan nama justru menjadi momentum untuk memperkuat keberadaan kantor imigrasi sebagai institusi pelayanan publik di wilayah Anambas.
“Kami tidak ingin perubahan ini hanya dipahami sebagai pergantian nama. Ini harus menjadi momentum untuk semakin memperkuat pelayanan dan memastikan masyarakat di seluruh wilayah kerja mendapatkan akses layanan keimigrasian dengan baik,” ujarnya.
Tantangan pelayanan di Anambas tidak bisa dilepaskan dari karakter wilayahnya sebagai daerah kepulauan. Karena itu, keberadaan kantor imigrasi dengan nomenklatur yang secara tegas.
Dimana akan mencerminkan Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi penting, terutama dalam memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai wilayah pelayanan.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas meliputi Kecamatan Siantan, Siantan Selatan, Siantan Tengah, Siantan Timur, Jemaja, Palmatak, Jemaja Barat, Kute Siantan, dan Jemaja Timur.
Ferry memastikan, perubahan nomenklatur tidak akan menjadi alasan untuk mengendurkan pelayanan.
“Komitmen kami sederhana, masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan keimigrasian sesuai hak dan kebutuhannya. Nama kantor boleh berubah, tetapi tanggung jawab dan komitmen pelayanan harus semakin kuat,” pungkasnya. HUM/BOY
