SURABAYA, Slentingan.com – Pengamanan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus dikebut. Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 119 aset tanah dengan luas 329.098 meter persegi dan nilai mencapai Rp992,7 miliar berhasil disertifikatkan melalui sinergi lintas lembaga.
Capaian tersebut mengantarkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya II meraih penghargaan atas kontribusinya dalam pengamanan aset Pemkot Surabaya sekaligus pendampingan sertipikasi tanah pemerintah daerah.
Penghargaan diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (22/9/2026). Capaian itu menjadi bagian dari kolaborasi Pemkot Surabaya, Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, Kantah Surabaya I, Kantah Surabaya II, dan Kejati Jatim untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mencegah aset daerah lepas dari penguasaan pemerintah.
Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki menegaskan, sertifikasi bukan sekadar penyelesaian administrasi, tetapi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah.
“Kami berharap sinergi ini berjalan berkesinambungan dan mendapat dukungan semua pihak. Kita tidak bisa bekerja sendiri untuk menghasilkan sesuatu yang baik. Kami sangat berterima kasih atas penghargaan ini,” ujar Agung.
Data capaian 2026 mencatat terdapat 160 register aset yang diproses, dengan 119 sertipikat telah diterbitkan. Total luas tanah yang telah memiliki sertipikat mencapai 329.098 meter persegi dengan nilai aset Rp992.744.896.600.
Nilai tersebut menjadi bagian penting dari upaya Pemkot Surabaya memastikan aset bernilai besar tidak hanya tercatat dalam administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki alas hak yang kuat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut sertipikasi tersebut bukan semata persoalan angka. Menurutnya, kepastian hukum atas aset menjadi bagian dari upaya memastikan aset pemerintah tetap berada dalam penguasaan negara dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” kata Eri.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya memiliki 11.749 register aset tanah.
Hingga akhir 2025, sebanyak 5.929 register atau sekitar 50,5 persen telah tersertipikasi. Sementara 5.657 register atau 49,5 persen masih dalam proses atau belum bersertifikat.
Besarnya jumlah aset yang belum sepenuhnya tersertipikasi menunjukkan pekerjaan pengamanan aset daerah masih panjang. Karena itu, sertipikasi menjadi langkah strategis untuk memperkecil celah sengketa, klaim pihak lain, maupun persoalan administrasi yang dapat mengganggu penguasaan pemerintah atas tanah miliknya.
Dalam proses pengamanan dan pemulihan aset tersebut, Kejati Jatim turut mendampingi Pemkot Surabaya melalui pengecekan data tanah, baik di tingkat kelurahan maupun berkoordinasi dengan Kantah Kota Surabaya I dan II.
Sinergi tersebut menegaskan bahwa aset daerah tidak cukup hanya dicatat, tetapi harus memiliki kepastian hukum. Sertipikat menjadi benteng legal yang memperjelas status kepemilikan, memperkuat perlindungan aset, sekaligus memastikan tanah milik pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan nilai aset yang diamankan hampir Rp1 triliun, capaian Kantah Surabaya II sekaligus memperlihatkan bahwa pengamanan aset bukan pekerjaan administratif semata. Di balik setiap sertipikat, ada upaya memastikan aset publik tetap menjadi milik publik. HUM/BOY
