SURABAYA, Slentingan.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan ATF (23), warga Lidah Kulon, Lakarsantri, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita 42 gram sabu yang telah dikemas dalam 24 poket siap edar dari rumah tersangka.
ATF diamankan di kawasan Perumahan Puri Lidah Kulon Indah, Lakarsantri, Selasa, 18 Agustus 2026 malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, sabu seberat 42 gram itu telah dibagi menjadi 24 poket menggunakan klip plastik.
“Serbuk kristal putih tersebut disimpan tersangka di bawah meja kamarnya untuk mengelabui petugas,” ujarnya, Kamis, 1 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan, ATF disebut mendapat pasokan sabu dari seorang pria berinisial Kebo yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyebut penyerahan barang berlangsung sekitar satu jam sebelum ATF ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Babatan, Wiyung.
Dalam menjalankan aksinya, ATF disebut menawarkan sabu kepada sejumlah rekannya. Dia juga menjalankan pesanan dari Kebo dengan sistem ranjau, yakni meletakkan paket narkotika di lokasi yang telah disepakati.
“Tersangka menawarkan langsung ketersediaan stok sabu kepada rekan-rekannya. Selain itu, ia juga mengeksekusi pesanan dari DPO Kebo dengan metode ranjau, yakni menaruh paket di titik-titik tertentu yang disepakati,” jelas Adik.
Kepada penyidik, ATF mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar tiga tahun. Dalam sehari, dia disebut dapat melakukan satu hingga 10 transaksi dengan harga setiap poket berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.
Menurut Adik, ATF mengaku tertarik mengedarkan sabu karena mendapatkan keuntungan sekaligus kesempatan mengonsumsi narkotika secara gratis.
“Selain mendapat upah uang tunai berkisar Rp200 ribu hingga Rp1 juta dari Kebo setiap kali selesai mengedarkan, tersangka juga mendapat imbalan bisa memakai sabu gratis,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 24 poket sabu dengan berat total 42 gram, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, satu tas selempang hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu kotak paket berlakban cokelat, dan satu telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
ATF beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan Kebo yang disebut sebagai pemasok sabu kepada ATF. HUM/CAK
