SURABAYA, Slentingan.com – PT Pertamina (Persero) akan memberlakukan kebijakan baru mengenai pembelian LPG 3kg pada tahun 2023. Hal ini mewajibkan para pembeli menunjukkan kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Masyarakat tidak perlu download aplikasi atau QR code, cukup beli LPG seperti biasa lalu tunjukkan KTP,” kata Irto Ginting selaku Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Senin (19/12/2022).
Kebijakan ini juga memicu banyak perdebatan diantara masyarakat yakni, ribuan warganet memberikan komentar di sosial media.
Warganet menganggap, kebijakan ini justru akan mempersulit masyarakat baik penjual atau pembeli. “Kebijakan kayak minyak goreng yang lalu, bikin ribet. Akhirnya pada gak mau beli karena ribet syaratnya,” tulis salah satu akun instagram. (GIT/NIK)