By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Faktur Pajak TBTS Diduga Jadi Jalan, Negara Tekor Rp 996 Juta, Direktur PT TBNP Ditetatapkan Tersangka
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Faktur Pajak TBTS Diduga Jadi Jalan, Negara Tekor Rp 996 Juta, Direktur PT TBNP Ditetatapkan Tersangka

By Admin Jumat, 25 Sep 2026
Share
DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan.
DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan.

SURABAYA, Slentingan.com – Dugaan permainan faktur pajak menyeret Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP berinisial HT ke meja hukum setelah negara diduga dirugikan hampir Rp1 miliar akibat penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), Kamis (24/9/2026).

Perkara yang berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2021 itu kini memasuki babak penuntutan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proses tersebut turut dikawal Jaksa Peneliti Kejati Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim.

HT diduga tidak hanya menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya. Penyidik juga menduga terdapat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.

Baca Juga:  Anggaran Disorot, KBS Klaim Pakan Satwa Tetap Aman

Dugaan itu mencakup SPT Masa PPN PT TBNP periode Januari 2017 hingga Desember 2021 serta PT HNP untuk masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2020.

Tak berhenti di situ. Penyidik juga menduga ketidakbenaran terjadi dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP untuk tahun pajak 2017 hingga 2021.

Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan perbuatan bersama seseorang berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.

Akibat dugaan rangkaian perbuatan tersebut, penerimaan negara dari sektor PPh Badan dan PPN diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya Rp996,17 juta.

Angka tersebut menjadi sorotan karena faktur pajak semestinya merepresentasikan transaksi yang benar dan menjadi bagian penting dalam mekanisme pemungutan PPN. Ketika faktur yang digunakan tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya, potensi penerimaan negara ikut tergerus.

Baca Juga:  Kepala BPN Jawa Timur Lampri Tekankan Pentingnya Antikorupsi dalam Budaya Kerja

Atas perkara itu, HT dijerat Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP.

Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Kini, setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan membawa perkara tersebut ke proses hukum berikutnya.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara.

Menurut dia, langkah hukum juga diperlukan untuk menjaga kepatuhan sekaligus rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya.

Baca Juga:  Kejari Sidoarjo Sita Uang Rp 1,85 Miliar dari Perumda Delta Tirta Terkait Kasus Korupsi Pasang Baru

“Penegakan hukum bukan semata-mata mengenai penerimaan, tetapi juga bagaimana membangun kepatuhan dan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya,” ujar Arridel.

DJP Jatim II juga mencatat hasil penegakan hukum yang cukup besar. Dari pemeriksaan bukti permulaan, pemulihan penerimaan negara mencapai Rp119,29 miliar.

Sementara melalui kegiatan penyidikan berdasarkan Pasal 44b UU KUP, penerimaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,3 miliar.

Jika digabungkan, kegiatan penegakan hukum tersebut telah memberikan kontribusi lebih dari Rp120,5 miliar terhadap penerimaan negara.

Arridel mengingatkan wajib pajak agar tidak bermain-main dengan kewajiban perpajakan. Seluruh hak dan kewajiban harus dijalankan secara benar, lengkap, dan transparan.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum sekaligus membangun sistem perpajakan yang berkeadilan,” pungkasnya. HUM/BAD

TAGGED: Ditjen Pajak, Faktur Pajak, Faktur Pajak TBTS, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kementerian Keuangan, PT TBNP, SPT, Surat Pemberitahuan Tahunan
Admin Jumat, 25 Sep 2026 Jumat, 25 Sep 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti
Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).
Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs
Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan
Rabu, 7 Okt 2026
Ditjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan penguatan dalam Mini Kopdar Humas Imigrasi 2026 Wilayah Barat di Hotel Aston Batam, Selasa (6/10/2026).
Humas Imigrasi Tak Boleh Gagap Hadapi Krisis, Dirjen Imigrasi Hendarsam Tekankan Public Speaking
Rabu, 7 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Dewa Budjana Ikut Ramaikan Konser Dewa 19 dan Padi Reborn di Surabaya

3 Legislator Gerindra Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Positif Ekstasi, Lolos Jerat Penahanan

13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Klaster Mewah di Lapas Cibinong Dihuni Warga Binaan, Itjen Kemenimipas Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti

Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).

Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs

Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan

Rabu, 7 Okt 2026
Ditjen Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan penguatan dalam Mini Kopdar Humas Imigrasi 2026 Wilayah Barat di Hotel Aston Batam, Selasa (6/10/2026).

Humas Imigrasi Tak Boleh Gagap Hadapi Krisis, Dirjen Imigrasi Hendarsam Tekankan Public Speaking

Rabu, 7 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?