By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Faktur Pajak TBTS Diduga Jadi Jalan, Negara Tekor Rp 996 Juta, Direktur PT TBNP Ditetatapkan Tersangka
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Hukum

Faktur Pajak TBTS Diduga Jadi Jalan, Negara Tekor Rp 996 Juta, Direktur PT TBNP Ditetatapkan Tersangka

By Admin Jumat, 25 Sep 2026
Share
DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan.
DJP Jawa Timur II menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan.

SURABAYA, Slentingan.com – Dugaan permainan faktur pajak menyeret Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP berinisial HT ke meja hukum setelah negara diduga dirugikan hampir Rp1 miliar akibat penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), Kamis (24/9/2026).

Perkara yang berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2021 itu kini memasuki babak penuntutan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proses tersebut turut dikawal Jaksa Peneliti Kejati Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim.

HT diduga tidak hanya menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya. Penyidik juga menduga terdapat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.

Baca Juga:  Kepala BPN Jawa Timur Lampri Tekankan Pentingnya Antikorupsi dalam Budaya Kerja

Dugaan itu mencakup SPT Masa PPN PT TBNP periode Januari 2017 hingga Desember 2021 serta PT HNP untuk masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2020.

Tak berhenti di situ. Penyidik juga menduga ketidakbenaran terjadi dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP untuk tahun pajak 2017 hingga 2021.

Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan perbuatan bersama seseorang berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.

Akibat dugaan rangkaian perbuatan tersebut, penerimaan negara dari sektor PPh Badan dan PPN diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya Rp996,17 juta.

Angka tersebut menjadi sorotan karena faktur pajak semestinya merepresentasikan transaksi yang benar dan menjadi bagian penting dalam mekanisme pemungutan PPN. Ketika faktur yang digunakan tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya, potensi penerimaan negara ikut tergerus.

Baca Juga:  Percepat Pembangunan Proyek Strategis Nasional, PT PLN Audiensi dengan Kejati Jatim

Atas perkara itu, HT dijerat Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP.

Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Kini, setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan membawa perkara tersebut ke proses hukum berikutnya.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara.

Menurut dia, langkah hukum juga diperlukan untuk menjaga kepatuhan sekaligus rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya.

Baca Juga:  Anggaran Disorot, KBS Klaim Pakan Satwa Tetap Aman

“Penegakan hukum bukan semata-mata mengenai penerimaan, tetapi juga bagaimana membangun kepatuhan dan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya,” ujar Arridel.

DJP Jatim II juga mencatat hasil penegakan hukum yang cukup besar. Dari pemeriksaan bukti permulaan, pemulihan penerimaan negara mencapai Rp119,29 miliar.

Sementara melalui kegiatan penyidikan berdasarkan Pasal 44b UU KUP, penerimaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,3 miliar.

Jika digabungkan, kegiatan penegakan hukum tersebut telah memberikan kontribusi lebih dari Rp120,5 miliar terhadap penerimaan negara.

Arridel mengingatkan wajib pajak agar tidak bermain-main dengan kewajiban perpajakan. Seluruh hak dan kewajiban harus dijalankan secara benar, lengkap, dan transparan.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum sekaligus membangun sistem perpajakan yang berkeadilan,” pungkasnya. HUM/BAD

TAGGED: Ditjen Pajak, Faktur Pajak, Faktur Pajak TBTS, Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kementerian Keuangan, PT TBNP, SPT, Surat Pemberitahuan Tahunan
Admin Jumat, 25 Sep 2026 Jumat, 25 Sep 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.
KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah
Jumat, 25 Sep 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama DPRD Kota Probolinggo melakukan pemetaan potensi dan kebutuhan Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (24/9/2026).
Kemenkum Jatim Petakan Potensi Kekayaan Intelektual Kota Probolinggo
Jumat, 25 Sep 2026
Penyidik KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/9/2026), sehari setelah mengamankan sejumlah amplop berisi uang dari Kantah Kota Mojokerto.
Sehari Usai Amplop Uang Disita, KPK Sisir Kanwil BPN Jatim
Kamis, 24 Sep 2026
Penyidik KPK menggeledah rumah yang dikaitkan dengan Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk, Kamis (24/9/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam dan disaksikan perangkat desa.
KPK Sisir Rumah Kerabat Lampri di Nganjuk, Lima Kamar Dibongkar
Kamis, 24 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.

KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah

Jumat, 25 Sep 2026
Suasana di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

KPK Sisir Kantah Mojokerto, Lima Jam Bongkar Jejak Kasus Suap HGB, Buntut OTT KPK di Kantah Bogor

Rabu, 23 Sep 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Telusuri Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Digeledah

Jumat, 18 Sep 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung (kanan) ketika digelandang petugas KPK.

Nama Nusron Wahid Terseret, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Gegerkan OTT KPK

Rabu, 16 Sep 2026

BERITA POPULER

13 Tahun Tak Berhenti di Laboratorium, Riset Farmasi UNAIR Menjelma Empat Kosmetik Berizin BPOM

Komisi Pemberantasan Korupsi Sasar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Jejak Aliran Uang HGB Diburu

Kantah Jombang Tegaskan Legalitas Fasum, Kakantah Wawas Dorong Tertib Aset Perumahan

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar Sejak Enam Bulan Lalu, Status Kader Tetap Melekat

Wilayah Kerja Meluas, Imigrasi Soekarno-Hatta Perkuat Pengawasan WNA

Berita Menarik Lainnya:

Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.

KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah

Jumat, 25 Sep 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur bersama DPRD Kota Probolinggo melakukan pemetaan potensi dan kebutuhan Kekayaan Intelektual (KI), Kamis (24/9/2026).

Kemenkum Jatim Petakan Potensi Kekayaan Intelektual Kota Probolinggo

Jumat, 25 Sep 2026
Penyidik KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/9/2026), sehari setelah mengamankan sejumlah amplop berisi uang dari Kantah Kota Mojokerto.

Sehari Usai Amplop Uang Disita, KPK Sisir Kanwil BPN Jatim

Kamis, 24 Sep 2026
Penyidik KPK menggeledah rumah yang dikaitkan dengan Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk, Kamis (24/9/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam dan disaksikan perangkat desa.

KPK Sisir Rumah Kerabat Lampri di Nganjuk, Lima Kamar Dibongkar

Kamis, 24 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?