SURABAYA, Slentingan.com – Dugaan permainan faktur pajak menyeret Direktur PT TBNP sekaligus pengendali PT HNP berinisial HT ke meja hukum setelah negara diduga dirugikan hampir Rp1 miliar akibat penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), Kamis (24/9/2026).
Perkara yang berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2021 itu kini memasuki babak penuntutan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proses tersebut turut dikawal Jaksa Peneliti Kejati Jatim dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim.
HT diduga tidak hanya menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi sebenarnya. Penyidik juga menduga terdapat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap.
Dugaan itu mencakup SPT Masa PPN PT TBNP periode Januari 2017 hingga Desember 2021 serta PT HNP untuk masa pajak Januari 2017 hingga Desember 2020.
Tak berhenti di situ. Penyidik juga menduga ketidakbenaran terjadi dalam penyampaian SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP untuk tahun pajak 2017 hingga 2021.
Dalam perkara tersebut, HT diduga melakukan perbuatan bersama seseorang berinisial SH untuk memperoleh Faktur Pajak TBTS.
Akibat dugaan rangkaian perbuatan tersebut, penerimaan negara dari sektor PPh Badan dan PPN diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya Rp996,17 juta.
Angka tersebut menjadi sorotan karena faktur pajak semestinya merepresentasikan transaksi yang benar dan menjadi bagian penting dalam mekanisme pemungutan PPN. Ketika faktur yang digunakan tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya, potensi penerimaan negara ikut tergerus.
Atas perkara itu, HT dijerat Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP.
Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, terdapat ancaman denda dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Kini, setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo, perkara tersebut memasuki tahapan penuntutan. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan membawa perkara tersebut ke proses hukum berikutnya.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Arridel Mindra menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara.
Menurut dia, langkah hukum juga diperlukan untuk menjaga kepatuhan sekaligus rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya.
“Penegakan hukum bukan semata-mata mengenai penerimaan, tetapi juga bagaimana membangun kepatuhan dan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya,” ujar Arridel.
DJP Jatim II juga mencatat hasil penegakan hukum yang cukup besar. Dari pemeriksaan bukti permulaan, pemulihan penerimaan negara mencapai Rp119,29 miliar.
Sementara melalui kegiatan penyidikan berdasarkan Pasal 44b UU KUP, penerimaan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,3 miliar.
Jika digabungkan, kegiatan penegakan hukum tersebut telah memberikan kontribusi lebih dari Rp120,5 miliar terhadap penerimaan negara.
Arridel mengingatkan wajib pajak agar tidak bermain-main dengan kewajiban perpajakan. Seluruh hak dan kewajiban harus dijalankan secara benar, lengkap, dan transparan.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum sekaligus membangun sistem perpajakan yang berkeadilan,” pungkasnya. HUM/BAD
