SURABAYA, Slentingan.com – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur kembali mengungkap temuan yang mengarah pada dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pertanahan.
Selama penggeledahan pada Kamis (24/9/2026), penyidik KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas, dengan estimasi awal bernilai puluhan juta rupiah, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim.
“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan ditelaah untuk mengungkap keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik,” ujar Budi, Sabtu, 26 september 2026.
Tak berhenti pada uang tunai, temuan perhiasan diduga emas menjadi bagian lain yang tengah didalami penyidik. Budi menyebut perhiasan tersebut diduga diperoleh dari uang yang dikumpulkan para oknum, dengan estimasi awal nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Temuan di Surabaya ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta.
Besarnya perkara ini terlihat dari nilai barang bukti yang diamankan dalam OTT. KPK menyebut totalnya mencapai Rp106,3 miliar, terdiri atas uang rupiah dan valuta asing. Nilai tersebut disebut sebagai jumlah terbesar dalam sejarah OTT KPK, melampaui sitaan sekitar Rp45 miliar dalam OTT kasus di lingkungan Bea Cukai.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim dilakukan setelah sehari sebelumnya KPK menyasar Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Di lokasi tersebut, penyidik juga menemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan.
Rangkaian penggeledahan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, tetapi juga menelusuri dugaan penerimaan uang dalam layanan pertanahan di sejumlah kantor BPN.
KPK kini masih menelaah seluruh barang bukti yang diamankan untuk mengurai aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta keterkaitan dugaan pungli layanan pertanahan dengan perkara yang sedang ditangani. HUM/CAK
