BOGOR, Slentingan.com – Sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong berujung pencopotan lima pejabat struktural, setelah tim pengawas menemukan dugaan hunian berfasilitas mewah di kawasan lapas, Sabtu 26 September 2026.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat lainnya yang dinilai perlu diperiksa terkait temuan Ombudsman RI.
Lima pejabat tersebut yang dinonaktifkan terdiri dari •Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), dan Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penonaktifan dilakukan terhadap lima pejabat yang diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi saat konferensi pers di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9).
Langkah tersebut bukan sekadar pergantian jabatan. Kelima pejabat akan menjalani pemeriksaan internal untuk mengurai bagaimana fasilitas yang menjadi sorotan Ombudsman bisa muncul dan digunakan di lingkungan lapas.
Ombudsman sebelumnya melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9). Dalam sidak tersebut, tim menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai klaster dengan fasilitas layaknya hunian apartemen.
Di sejumlah bangunan ditemukan sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar serta fasilitas lainnya. Ombudsman juga menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut dan menemukan seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong.
Temuan itu kemudian memicu investigasi karena Ombudsman menduga terdapat persoalan pelayanan publik dan celah keamanan di dalam pengelolaan lapas.
Kemenimipas selanjutnya turun melakukan pemeriksaan. Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan pihaknya mendalami apakah bangunan tersebut benar digunakan sebagai rumah dinas pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Bahkan, pemeriksaan internal menemukan adanya sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim Kemenimipas dengan materi yang ditampilkan Ombudsman. Perbedaan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.
Sementara itu, Ombudsman telah meminta agar fasilitas khusus yang menjadi temuan tersebut segera dibongkar dan menyatakan akan kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan.
Penonaktifan lima pejabat tersebut sekaligus menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih jauh untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana fasilitas yang menjadi sorotan Ombudsman dapat berada di lingkungan Lapas Cibinong. HUM/BAD
