SURABAYA, Slentingan.com – Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) kembali ditegaskan sebagai salah satu instrumen Pemerintah Kota Surabaya untuk memastikan anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah.
Komisi D DPRD Kota Surabaya menegaskan, siswa yang masuk kategori keluarga miskin (gamis), pra-miskin (pramis), hingga kelompok desil 1 sampai desil 5 berhak mendapatkan layanan pendidikan gratis sesuai kuota yang telah ditetapkan pada masing-masing sekolah.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, mengatakan skema tersebut berlaku baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta yang memenuhi ketentuan.
“Anak-anak kategori gamis, pramis, hingga desil 1 sampai 5 itu sudah pasti harus gratis sesuai kuota masing-masing sekolah. Segmentasinya sudah terbagi, termasuk sekolah swasta yang patokan SPP-nya di bawah Rp500 ribu,” ujar Ajeng, Kamis, 1 Oktober 2026.
Namun, persoalan muncul ketika orang tua dari keluarga yang secara ekonomi tergolong mampu memaksakan anaknya masuk ke sekolah tertentu meski kuota penerima keringanan atau pembebasan biaya telah penuh.
Menurut Ajeng, kondisi tersebut berpotensi menggeser sasaran utama program. Sebab, ruang bantuan yang semestinya diprioritaskan bagi keluarga yang membutuhkan justru ikut diminta oleh kelompok yang sebenarnya mampu.
“Kadang wali murid yang mampu memaksakan ingin masuk ke sekolah A, padahal kuotanya terbatas. Akhirnya bukan minta peniadaan biaya, tetapi mengajukan keringanan. Ini yang perlu dipahami agar tidak mengganggu sistem kuota bagi yang benar-benar membutuhkan,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Seragam Jadi Sorotan
Selain persoalan akses pendidikan gratis, Komisi D juga menyoroti keluhan wali murid mengenai biaya seragam, khususnya seragam batik dan olahraga.
Ajeng menjelaskan, pengadaan kebutuhan sekolah selama ini telah menggunakan sistem e-katalog. Sekolah juga tidak diwajibkan memaksakan wali murid membeli seragam melalui koperasi.
“Selama ini tidak ada pemaksaan untuk membeli seragam di koperasi sekolah. Wali murid boleh membeli di luar. Yang sulit dicari di luar biasanya hanya dua item, yakni seragam batik dan seragam olahraga,” jelasnya.
Meski demikian, keluhan mengenai transparansi dan mekanisme pengadaan membuat Komisi D berencana kembali membahas persoalan tersebut bersama Dinas Pendidikan Surabaya.
Komisi D bahkan membuka kemungkinan adanya pola pengadaan yang lebih teratur untuk seragam batik dan olahraga bagi siswa SD dan SMP, sehingga wali murid tidak dibuat bingung dengan mekanisme maupun harga.
“Kami akan bahas kembali di Komisi D bersama Dinas Pendidikan. Kami ingin melihat kemungkinan apakah pengadaan seragam batik dan olahraga untuk jenjang SD dan SMP bisa diseragamkan pembelanjaannya, agar orang tua tidak bingung lagi,” ujarnya.
BOPDA Jangan Dicabut, Orang Tua Bisa Kena Beban
Di tengah munculnya isu pencabutan BOPDA, Ajeng menegaskan bahwa bantuan tersebut memiliki peran vital dalam menopang operasional pendidikan di Surabaya.
Menurut dia, BOPDA bukan sekadar anggaran untuk kegiatan belajar mengajar di dalam kelas. Dana tersebut juga menopang insentif guru dan tenaga kependidikan, konsumsi kegiatan, hingga pembiayaan siswa ketika mengikuti berbagai perlombaan.
“Fungsi BOPDA itu luas, bukan cuma untuk operasional kelas. Dana ini juga menyokong tenaga pendidik, konsumsi, dan kegiatan ekstrakurikuler anak-anak. Kalau anak-anak ikut lomba, semua ditutup dari BOPDA dan dana BOS agar tidak membebani orang tua,” tegas Ajeng.
Ia menilai, penghentian BOPDA justru berpotensi membuka kembali ruang pembiayaan yang pada akhirnya dapat dirasakan langsung oleh wali murid.
Terlebih, kolaborasi BOPDA dan dana BOS selama ini turut memastikan buku pelajaran siswa di Surabaya tidak dibebankan kepada orang tua.
“Keuntungan kita di Surabaya, dengan adanya BOPDA dan BOS, seluruh buku pelajaran gratis. Tidak boleh ada pembiayaan lagi,” katanya.
Ajeng pun meminta wali murid tidak pasif. Jika menemukan sekolah yang masih mewajibkan pembelian LKS atau pungutan lain yang tidak semestinya, masyarakat diminta segera melapor.
“Jika ada sekolah yang memaksakan pembelian LKS atau sejenisnya, silakan segera dilaporkan,” pungkasnya. HUM/BOY
