By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Tahun Baru 2023, Wali Kota Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Tahun Baru 2023, Wali Kota Larang Konvoi dan Knalpot Brong

By Admin Rabu, 28 Des 2022
Share
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah saat ditemui di Gubeng Klingsingan Rabu (28/12/2022).

SURABAYA, Slentingan.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023. SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketentraman Kota Surabaya saat malam Tahun Baru 2023.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023. SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketentraman Kota Surabaya saat malam Tahun Baru 2023.

Wali Kota Eri Cahyadi menyebutkan sejumlah poin penting dalam SE tersebut. Pertama yakni, kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) menjelang pergantian tahun baru, dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan jam operasional sampai dengan pukul 02.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2023.

“RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai (ada RHU) melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:  KPK Gelar Hari Antikorupsi Sedunia, Surabaya Jadi Tuan Rumah

Tak hanya itu, bagi setiap RHU juga diminta untuk melakukan pembatasan. Yakni, dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, RHU juga dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun.

Dalam SE tersebut, juga diatur mengenai pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel, restoran/rumah makan dan/atau kafe. Pertama, saat pergantian malam tahun baru, pelaku atau pemilik usaha diminta untuk tidak melakukan kegiatan dalam skala besar yang menimbulkan pengumpulan dan penumpukan massa/pengunjung.

Kedua, pelaku usaha juga diminta melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan pengunjung maksimal kapasitas 100 persen. Dan tentunya, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga:  Dijadikan Lokasi Syuting, Alun - Alun Surabaya Ditutup Sementara

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), diminta agar melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, ODTW juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan/keselamatan peralatan dan perlengkapan fasilitas serta wahana permainan. Di sisi lain, dalam SE juga diatur untuk seluruh usaha pariwisata agar memastikan penerapan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment).

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa saat malam Tahun Baru 2023, masyarakat dilarang menggunakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran. Terlebih, petasan tersebut dapat menimbulkan korban manusia dan atau barang. “Petasan yang diperbolehkan kembang api, terus petasan yang biasa. Jadi kalau (petasan) kembang api, boleh,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi D DPRD Surabaya Usulkan Disbudporapar Bentuk UPTD Sarana dan Prasarana Olahraga

Di lain hal, Wali Kota Eri Cahyadi menerangkan, bahwa dalam SE juga diatur mengenai larangan untuk tidak memperjual belikan terompet. Namun, jika terompet tersebut dibuat dan digunakan sendiri, maka diperbolehkan. Termasuk pula larangan soal konvoi dan arak-arakan malam tahun baru menggunakan knalpot brong.

“Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong. Dan, tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi. Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan,” pesan dia.

Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan 

pertolongan, masyarakat diimbau agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian (CC) 110 atau Command Center 112. Seluruh layanan bersifat gratis atau bebas pulsa. (GIT/NIK)

TAGGED: #dprdsurabay, #ericahyadi, #pemkotsurabaya, #tahunbaru2023
Admin Rabu, 28 Des 2022 Rabu, 28 Des 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H
Sabtu, 14 Mar 2026
Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Golkar.
Truk Sampah Tak Layak Jalan Disorot, DPRD Surabaya Desak DLH Benahi Armada
Sabtu, 14 Mar 2026
Komisi Informasi Jatim Terus Dorong Perda Keterbukaan Publik Segera Lahir
Jumat, 13 Mar 2026
Kantor Pertanahan Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dan jajaran masing-masing.
Kantah Surabaya I dan II Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Jumat, 13 Mar 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.

Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H

Sabtu, 14 Mar 2026
DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Bukber dengan Anak Yatim, Menebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Delegasi Japan Immigration Service Agency Apresiasi Sistem Layanan Keimigrasian Bandara Soetta

PDIP Surabaya Tebar 9.000 Parcel Lebaran untuk Kader, Anak Yatim dan Janda

DPRD Surabaya Sentil Jalan Tambak Lumpang: Kota Metropolitan, Akses Warga Masih Tanah Berlumpur

DPRD Surabaya Dukung Beasiswa PAUD–TK, 8000 Anak Miskin Dibidik

Berita Menarik Lainnya:

Petugas imigrasi melayani pemohon paspor di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.

Pengumuman Layanan Keimigrasian, Selama Libur dan Cuti Bersama Nyepi, Idulfitri 1447 H

Sabtu, 14 Mar 2026
Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Golkar.

Truk Sampah Tak Layak Jalan Disorot, DPRD Surabaya Desak DLH Benahi Armada

Sabtu, 14 Mar 2026

Komisi Informasi Jatim Terus Dorong Perda Keterbukaan Publik Segera Lahir

Jumat, 13 Mar 2026
Kantor Pertanahan Surabaya II, Wida Rihardyan Adjie bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dan jajaran masing-masing.

Kantah Surabaya I dan II Jalin Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Jumat, 13 Mar 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?