SURABAYA, Slentingan.com – Sirene pemadam kebakaran dan ambulans tidak boleh kalah cepat hanya gara-gara kendaraan parkir sembarangan.
Di tengah ancaman kebakaran yang masih tinggi, Pemkot Surabaya kembali mengingatkan warga agar tidak menjadikan badan jalan lingkungan sebagai lahan parkir.
Sebab, satu kendaraan yang salah parkir bisa menjadi penghalang antara petugas dan nyawa korban.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, aksesibilitas menjadi salah satu faktor paling krusial dalam penanganan kebakaran maupun kondisi medis darurat.
“Beberapa kendala yang kita alami itu salah satunya terkait kemudahan akses untuk menuju ke kejadian apa pun. Ketika misalnya kebakaran atau kejadian darurat medis dan lain sebagainya,” ujar Irvan, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, persoalan paling sering muncul di kawasan permukiman yang memiliki gang atau jalan lingkungan sempit. Kendaraan yang diparkir di badan jalan dapat memangkas ruang gerak mobil pemadam maupun ambulans.
“Kita semua membutuhkan kecepatan penanganan kedaruratan itu melalui aksesibilitas yang tidak terhalang. Rata-rata permasalahan kita ada pada kendaraan yang terparkir di badan jalan sehingga mengganggu petugas untuk melakukan penanganan,” tegasnya.
Bukan hanya parkir liar yang menjadi masalah. Portal yang menutup akses permukiman juga mendapat perhatian serius BPBD.
Portal memang dapat digunakan untuk mengendalikan akses keluar-masuk lingkungan. Namun, ketika kebakaran atau kondisi medis darurat terjadi, portal yang terkunci justru bisa berubah menjadi penghambat.
Persoalan menjadi lebih krusial jika kejadian berlangsung tengah malam atau dini hari. Petugas bisa kehilangan waktu hanya karena harus menunggu seseorang membuka portal.
“Ketika kejadian itu pada dini hari misalnya, diharapkan portal yang selama ini tertutup bisa secara cepat dibuka. Atau disusun sebuah SOP ketika ada kejadian di kampung atau permukiman, maka otomatis harus ada petugas yang segera membuka portal tersebut,” paparnya.
Menurut Irvan, setiap lingkungan yang menggunakan portal harus memiliki mekanisme darurat yang jelas. Siapa yang memegang kunci, siapa yang bertugas membuka, dan bagaimana akses dibuka dalam hitungan menit harus sudah dipastikan sebelum bencana terjadi.
Peringatan tersebut bukan tanpa alasan. Ancaman kebakaran masih cukup tinggi, terutama saat musim kemarau yang diperkirakan masih berlangsung satu hingga dua bulan ke depan.
BPBD Surabaya mencatat, sepanjang 1 Mei hingga 31 Juli 2026, terjadi 71 kebakaran hunian dan 163 kebakaran nonpemukiman. Kebakaran nonpemukiman tersebut mencakup lahan kosong, gudang hingga ruko yang tidak digunakan sebagai tempat tinggal.
Surabaya Barat menjadi wilayah dengan kejadian terbanyak, yakni 69 kejadian. Berikutnya Surabaya Selatan 57 kejadian, Surabaya Timur 55 kejadian, Surabaya Utara 36 kejadian, dan Surabaya Pusat 17 kejadian.
Dalam periode tersebut, BPBD juga mencatat 360 korban tertangani. Sebanyak 27 orang mengalami luka-luka dan lima orang meninggal dunia.
“Ini adalah bagian dari mitigasi kita terkait dengan antisipasi, karena musim kemarau ini diperkirakan masih ada mungkin satu sampai dua bulan lagi,” kata Irvan.
Untuk mengantisipasi persoalan parkir di badan jalan, Irvan menyebut sistem yang diterapkan RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, dapat menjadi contoh bagi wilayah lain.
Namun, penerapannya tidak bisa dilakukan secara seragam karena setiap kampung memiliki karakteristik berbeda.
“Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 Pucang Sewu ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan di wilayahnya masing-masing,” harapnya.
Irvan menegaskan, memastikan jalur kendaraan darurat tetap terbuka bukan hanya pekerjaan BPBD. Pengurus wilayah dan warga memiliki tanggung jawab yang sama.
“Seandainya itu berada di gang sempit, kemudian gang sempit itu masih ada warga yang parkir dan lain sebagainya, ini bagaimana caranya mengantisipasi. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.
Karena itu, camat, lurah, RT hingga RW diminta aktif mengingatkan warga agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan, terutama pada jalur yang menjadi akses kendaraan pemadam dan ambulans. HUM/BOY
