SURABAYA, Slentingan.com – Usai menjadi objek sengketa oleh pihak pengembang setempat, warga Darmo Hill terima bantuan fasilitas umum (fasum) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Minggu (08/01/2023).
Menurut Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, ini merupakan kewajiban Pemkot Surabaya untuk mengelola prasarana, sarana dan utilitas bagi warga Surabaya.
“Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya akan mendata pengembang di Surabaya yang belum menyerahkan fasum. Ini dilakukan agar menghindari timbulnya permasalahan baru,” kata Cak Ji sapaan akrabnya.
Cak Ji juga menyampaikan, bahwa yang terpenting adalah kesejahteraan rakyat dalam hukum tertinggi yakni, kemaslahatan warga berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ketua RT 04 RW 05 Darmo Hill, Tony Sutikno turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Wakil Wali Kota Surabaya beserta jajarannya yang telah membantu warga Darmo Hill mendapatkan fasum.
Ia mengaku lega, karena sekarang pengelolaan fasum dapat dilakukan oleh warganya sendiri.
“Proses penyerahan fasum berupa sebidang lahan kosong seluas 1.600 meter persegi tersebut dalam proses tahap akhir. Saat ini tinggal surat menyurat antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya dengan pihak Camat Dukuh Pakis,” kata Tony.
Diketahui, warga setempat akan memanfaatkan lahan fasum tersebut untuk Balai RT/RW juga untuk tempat kegiatan warga seperti senam, untuk taman bermain, dan sebagainya. (GIT/NIK)