SERANG, Slentingan.com – Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) tak cukup hanya mengandalkan penindakan. Kewaspadaan harus dibangun dari tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Komitmen itu diperkuat Kantor Imigrasi Cilegon melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) Provinsi Banten Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten di Aston Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang penguatan kapasitas petugas agar mampu menjalankan Program Desa Binaan Imigrasi (DBI) secara lebih efektif.
Bukan sekadar menyampaikan informasi, PIMPASA didorong menjadi penghubung langsung antara Imigrasi dan masyarakat desa sekaligus membangun sistem peringatan dini terhadap potensi ancaman keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi petugas PIMPASA dalam membangun komunikasi dengan masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kompetensi Petugas PIMPASA diharapkan semakin kuat dalam menjalankan peran sebagai penghubung antara Imigrasi dan masyarakat desa,” ujar Barron.
Materi pertama disampaikan Iman Syafrizal dari Koordinasi Fungsi Desa Binaan. Ia mengulas Program Desa Binaan Imigrasi, termasuk peran PIMPASA dalam membangun sistem peringatan dini di tengah masyarakat.
Sistem tersebut menjadi penting untuk mempersempit ruang gerak praktik eksploitasi, TPPO, maupun TPPM yang kerap memanfaatkan kerentanan dan minimnya informasi masyarakat.
Petugas PIMPASA tidak hanya dituntut aktif memberikan penyuluhan, tetapi juga membangun komunikasi dua arah. Masyarakat menjadi sumber informasi sekaligus mitra strategis dalam mengenali berbagai indikasi persoalan keimigrasian sejak dini.
“Petugas PIMPASA memiliki peran penting dalam mendekatkan fungsi Imigrasi kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai potensi permasalahan keimigrasian,” lanjut Barron.
Pembekalan kemudian berlanjut dengan materi dari Kepala Subdirektorat Ditbinmas Polda Banten, Iin Fauzi. Fokus materi diarahkan pada penguatan sinergi Polri dan masyarakat desa dalam membangun kesadaran hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sinergi tersebut dinilai penting karena informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu awal dalam mendeteksi persoalan di lapangan. Dengan komunikasi yang aktif, petugas tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga dapat menyerap laporan maupun indikasi persoalan yang berkembang di lingkungan desa.
Sementara itu, Yuhariyah dari Kantor Wilayah Hukum Banten memberikan materi mengenai metode penyuluhan hukum bagi Petugas PIMPASA.
Penyuluhan didorong menggunakan pendekatan edukatif, partisipatif, komunikatif, serta berbasis persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Dengan pola tersebut, penyampaian informasi hukum diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi benar-benar dipahami dan dapat diterapkan masyarakat.
Keberadaan PIMPASA pada akhirnya diarahkan menjadi bagian dari benteng pencegahan di tingkat desa. Masyarakat dibekali pengetahuan agar lebih peka terhadap indikasi eksploitasi, TPPO, TPPM, maupun persoalan keimigrasian lainnya.
Kantor Imigrasi Cilegon menilai keterlibatan masyarakat merupakan kunci dalam memperkuat pengawasan. Sebab, potensi persoalan sering kali muncul dan diketahui lebih dahulu di lingkungan masyarakat sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih besar.
Melalui penguatan kapasitas PIMPASA, Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan tidak sekadar hadir sebagai program, tetapi mampu menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, waspada, dan berani menyampaikan informasi ketika menemukan indikasi persoalan.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, kemudian dilanjutkan dokumentasi bersama.
Keikutsertaan Kantor Imigrasi Cilegon dalam Bimtek PIMPASA Provinsi Banten 2026 menjadi bagian dari langkah memperkuat peran Imigrasi hingga ke tingkat desa.
Pesannya jelas: mencegah TPPO dan TPPM harus dimulai sebelum korban jatuh, dan desa menjadi salah satu garis pertahanan paling awal. HUM/BOY
