By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Sahat Tua Simandjuntak Dicabut
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Sahat Tua Simandjuntak Dicabut

By Redaksi Jumat, 8 Sep 2023
Share
Sahat Tua Simanjuntak.

Surabaya, Slentingan.com – Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar, dan dicabut hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/9/2023).

Dalam tuntutannya, JPU KPK Arif Suhermanto menyebutkan bahwa Sahat terbukti menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

“Menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan, dan denda Rp1 miliar, subsider 6 pidana kurungan bulan, dan tetap ditahan,” ujar JPU KPK, Arif Suhermanto.

Selain itu, Arif Suhermanto juga menuntut agar terdakwa membayar biaya pengganti senilai Rp 39 miliar.

Baca Juga:  Politisi Indrapura dan Staf DPRD Terjaring OTT KPK Semalam

Jika tidak segera dibayar dalam kurun waktu selama pelaksanaan persidangan rampung, maka pihak Jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa Sahat.

Namun, manakala harta benda terdakwa yang disita tak mencukupi nilainya untuk membayar biaya pengganti tersebut. Maka, diganti dengan pidana penjara enam tahun.

“Terdakwa harus mengganti uang pengganti biaya perkara sejumlah Rp 39 miliar selama proses pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Jika dalam waktu tersebut belum membayar pengganti, maka harta akan disita oleh Jaksa agar dipakai menutupi uang pengganti tersebut,” terangnya.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 tahun,” tambahnya.

Selain itu, Arif Suhermanto menambahkan, pihaknya juga menuntut pidana tambahan dengan mencabut hak terdakwa Sahat dalam menduduki jabatan politik selama lima tahun, setelah rampung menjalani masa hukuman penjara.

Baca Juga:  Politisi Indrapura dan Staf DPRD Terjaring OTT KPK Semalam

“Menjatuhkan pidana tambahan, berupaya mencabut hak politik terdakwa sahat untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terinduksi setelah selesai masa pemidanaan,” katanya.

Terkait keadaan yang memberatkan terdakwa hingga akhirnya terpaksa dituntut dengan pidana maksimal tersebut.

Arif Suhermanto menerangkan, terdapat empat aspek keadaan yang memberatkan terhadap tuntutan terdakwa.

Yakni, pertama, terdakwa tidak mendukung pemerintahan dalam membuat program pemerintah dalam mewujudkan program yang bersih dari KKN.

Kedua, perbuatan terdakwa merusak penilaian masyarakat terhadap lembaga negara dalam tingkat provinsi.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan.

“Keempat, terdakwa belum mengembalikan uang yang dinikmatinya,” pungkasnya.

Sementara itu, mendengar tuntutan tersebut Sahat P Simandjuntak tampak hanya menundukkan kepala.

Baca Juga:  Politisi Indrapura dan Staf DPRD Terjaring OTT KPK Semalam

Setelah sidang rampung, ia lantas berdiri dengan gestur tubuh lunglai, lalu berjalan keluar ruang persidangan dengan kondisi mulut yang menutup rapat.

Rentetan pertanyaan dari awak media yang berdiri berkerumun di depannya diacuhkan.

Sahat berjalan menyusuri lorong ruang sidang, lalu ke teras depan deretan ruang sidang, hingga ke ruang tahanan sementara, tanpa menghiraukan awak media di belakangnya.

Keengganan merespon tuntutan JPU tersebut juga ditunjukkan ketiga anggota penasehat hukum (PH) terdakwa Sahat.

Mereka malah mengembalikan pernyataan atas respon hasil sidang tuntutan tersebut kepada sang kliennya terdakwa Sahat.

“Langsung saja ke Pak Sahat ya,” ujar salah seorang PH terdakwa Sahat, seraya melepas pakaian persidangan di balik meja.(HUM/BAD)

TAGGED: #Sahat Tua Simanjutak
Redaksi Jumat, 8 Sep 2023 Jumat, 8 Sep 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kepala Kantor Pertanahan Gresik, Rarif Setiawan (kanan) membuka kegiatan pelatihan didampingi salah satu narasumber dari PUSDATIN.
Kantah Gresik Perketat Layanan Digital, Alur Peralihan Hak Dibongkar agar Tak Jadi Biang Kelambanan
Kamis, 13 Agu 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan berkaitan dengan perkara tenaga kontrak Pemkot Surabaya meminta seorang wanita untuk aborsi.
Viral Dugaan Minta Pacar Aborsi, Eri Cahyadi Putus Kontrak MC Tio Ferdian: “Kami Pecat, Proses Hukum Jalan”
Rabu, 12 Agu 2026
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari
Soal Dugaan Minta Pacar Aborsi, Belum Ada Laporan Polisi, Korban Diminta Melapor
Rabu, 12 Agu 2026
Tio Ferdian Rahmana, runner-up Raka Jawa Timur 2026,
Runner-up Raka Jatim 2026 Viral Diduga Minta Pacar Aborsi, Gelar Terancam Dicabut
Rabu, 12 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Rem Penertiban Aset PT KAI, Tak Digusur Sebelum Status Lahan Terang

Suasana Sunset BBQ dan Panorama 360 Derajat Surabaya Bisa Dinikmati dari Rooftop EXCOTEL

Koki Asal China Coba Kabur, Imigrasi Madiun Bongkar Praktik Overstay dan Kerja Ilegal

Khofifah Kukuhkan Gus Ghofirin Nakhodai Baznas Jatim, Buktikan Zakat Tak Sekadar Seremonial

Imigrasi Kediri Tak Hanya Berbagi, Layanan Paspor di MPP Makin Didekatkan ke Masyarakat

Berita Menarik Lainnya:

Kepala Kantor Pertanahan Gresik, Rarif Setiawan (kanan) membuka kegiatan pelatihan didampingi salah satu narasumber dari PUSDATIN.

Kantah Gresik Perketat Layanan Digital, Alur Peralihan Hak Dibongkar agar Tak Jadi Biang Kelambanan

Kamis, 13 Agu 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan berkaitan dengan perkara tenaga kontrak Pemkot Surabaya meminta seorang wanita untuk aborsi.

Viral Dugaan Minta Pacar Aborsi, Eri Cahyadi Putus Kontrak MC Tio Ferdian: “Kami Pecat, Proses Hukum Jalan”

Rabu, 12 Agu 2026
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari

Soal Dugaan Minta Pacar Aborsi, Belum Ada Laporan Polisi, Korban Diminta Melapor

Rabu, 12 Agu 2026
Tio Ferdian Rahmana, runner-up Raka Jawa Timur 2026,

Runner-up Raka Jatim 2026 Viral Diduga Minta Pacar Aborsi, Gelar Terancam Dicabut

Rabu, 12 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?