By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Gaji dan Tunjangan Kades Saat Jabatan Menjadi 8 Tahun
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Gaji dan Tunjangan Kades Saat Jabatan Menjadi 8 Tahun

By Redaktur Rabu, 7 Feb 2024
Share
Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merayakan revisi Undang-undang Desa.

JAKARTA, Slentingan.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun, dengan batasan dua kali pemilihan. Kebijakan ini diimplementasikan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Desa. Ketua Panja RUU Desa, yang juga Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, memimpin rapat tersebut, sementara Mendagri Tito Karnavian turut hadir sebagai perwakilan pemerintah.

“Ya, Baleg bersama pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin penting adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan keputusan tersebut diterima oleh semua,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Juga:  Mendagri: Belanja Pegawai Lebih Besar dari Belanja Modal

Dengan masa jabatan 8 tahun dan opsi dua periode pemilihan, berapa besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh oleh kepala desa?

Besaran gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 Ayat 2(a) menyebutkan bahwa besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa minimal Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji minimal Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Adapun perangkat desa lainnya menerima gaji minimal Rp 2.022.200 atau setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Baca Juga:  Kades dan Lurah di Sidoarjo Sukseskan Program Strategis Nasional Pertanahan

Penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa hingga perangkat desa ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Tunjangan Kepala Desa

Tunjangan yang diterima oleh kepala desa adalah tanah pengelolaan desa, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.

Untuk mengelola dana desa ini, dana pengelola desa ditetapkan dalam APBDesa. Sesuai ketentuan, minimal 70 persen dari dana tersebut digunakan untuk belanja desa dan 30 persen untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, alokasi anggaran sebesar Rp 69 triliun telah dialokasikan kepada 75.259 penerima desa.

Baca Juga:  Wujudkan Iklim Investasi hingga Penerbitan Izin Usaha, Menteri Nusron Bahas Percepatan Penyusunan RDTR

Dana yang diberikan kepada setiap desa bervariasi tergantung pada jumlah penduduk desa. Dana yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.

Misalnya, jika dana yang diberikan adalah Rp 800 juta, maka alokasi anggaran 70 persen untuk belanja desa adalah Rp 560 juta. Sisanya, yaitu 30 persen atau sebesar Rp 240 juta, akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. (cak/raz)

TAGGED: 8 Tahun, ADD, APBDesa, apdesi, baleg DPR, gaji, kades, Kemendagri, kepala desa, tunjangan
Redaktur Rabu, 7 Feb 2024 Rabu, 7 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Minun Latif menggelar reses di wilayah Benowo, Surabaya.
Reses DPRD Surabaya di Benowo: Warga Desak Pavingisasi hingga Tambah Lampu Jalan
Senin, 15 Sep 2025
Suasana kegiatan bongkar muat petikemas di TPK Berlian, Tanjung Perak, Surabaya.
Agustus 2025, TPK Berlian Bukukan Rekor Arus Peti Kemas
Senin, 15 Sep 2025
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri,
BPN Jatim: Wajah Layanan Publik Harus Lebih Cepat, Nyaman, dan Berintegritas
Minggu, 14 Sep 2025
Kakanim Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana berkomitmen meningkatkan pelayanan keimigrasian serta memperkuat kolaborasi lintas instansi demi pelayanan yang makin prima.
Imigrasi Soetta Dukung Peningkatan Layanan Publik Terintegrasi, Kemenpan RB Tinjau All Indonesia
Minggu, 14 Sep 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai wujud nyata kemerdekaan di bidang gizi

Merdeka di Bidang Gizi Melalui Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Agu 2025
Kepala Bappedalitbang Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menerima penghargaan dari oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi.

Surabaya Raih KLA Utama untuk Ketujuh Kalinya, Bukti Nyata Kota Ramah Anak

Minggu, 10 Agu 2025
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di Bali.

Imigrasi Bali Kukuhkan Satgas Patroli: Langkah Tegas Menjaga Keamanan dan Stabilitas di Destinasi Wisata Dunia!

Selasa, 5 Agu 2025
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, memberikan keterangan kepada media usai rapat.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP

Sabtu, 12 Jul 2025

BERITA POPULER

BNNP Jatim Luncurkan Desa Bersinar Awards 2025: Perang Melawan Narkoba Dimulai dari Desa

Imigrasi Tangerang Deportasi 4 WN Inggris Penyalahguna Visa Wisata

Tak Ingin PHP Jadi Sumber Masalah, Kakanwil BPN Jatim Tegaskan Target Zero Tunggakan

DPRD Surabaya Siap Kawal Sampai Meja Hijau, Soal Sertifikat Warga Margorukun Diblokir PT KAI

Perkuat Pertahanan NKRI, Imigrasi Kupang Bersinergi dengan Mabes TNI

Berita Menarik Lainnya:

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Minun Latif menggelar reses di wilayah Benowo, Surabaya.

Reses DPRD Surabaya di Benowo: Warga Desak Pavingisasi hingga Tambah Lampu Jalan

Senin, 15 Sep 2025
Suasana kegiatan bongkar muat petikemas di TPK Berlian, Tanjung Perak, Surabaya.

Agustus 2025, TPK Berlian Bukukan Rekor Arus Peti Kemas

Senin, 15 Sep 2025
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri,

BPN Jatim: Wajah Layanan Publik Harus Lebih Cepat, Nyaman, dan Berintegritas

Minggu, 14 Sep 2025
Kakanim Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana berkomitmen meningkatkan pelayanan keimigrasian serta memperkuat kolaborasi lintas instansi demi pelayanan yang makin prima.

Imigrasi Soetta Dukung Peningkatan Layanan Publik Terintegrasi, Kemenpan RB Tinjau All Indonesia

Minggu, 14 Sep 2025

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?