By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Dituntut 11 Tahun 5 Bulan, Makelar Perkara MA Ngamuk di Pengadilan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Dituntut 11 Tahun 5 Bulan, Makelar Perkara MA Ngamuk di Pengadilan

By Redaktur Selasa, 13 Feb 2024
Share
Istri Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana, histeris di ruang sidang usai suaminya dituntut penjara.

JAKARTA, Slentingan.com – Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara dalam kasus suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Dadan mengamuk di ruang sidang usai pembacaan tuntutan.

Dadan langsung keluar dari ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024, setelah tuntutan dibacakan. Dadan sempat menendang pembatas ruang sidang saat hendak meninggalkan ruangan.

Ada bagian pintu pembatas ruang sidang yang terlihat patah akibat tendangan Dadan. Sementara itu, istri Dadan, Riris Riska Diana, terlihat menangis sambil teriak-teriak di ruang sidang.

Riris terdengar memaki jaksa dan KPK sambil menangis. Dia terlihat ditenangkan oleh sejumlah pengunjung sidang lain.

Baca Juga:  KPK Mendalami Laporan IPW tentang Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

“KPK jahat,” teriak Riris.

Dadan dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar. Jaksa meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan ialah Dadan belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Dadan melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (cak/raz)

TAGGED: #Hasbi Hasan, #KPK, Dadan Tri Yudianto, dituntut, MA, mahkamah agung, PN Tipikor Jakarta, Sekretaris MA nonaktif
Redaktur Selasa, 13 Feb 2024 Selasa, 13 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan
SOI Sudah Terbit, WN Korea Tetap Kabur, Irjen Kemenimipas Minta Tindak Cepat
Minggu, 30 Agu 2026
Suasana dorong-dorongan massa muktamar yang ingin masuk ke arena yang dipicu oleh ketifakpuasan salah satu pendukung.
Tatib Muktamar ke-35 NU Memanas, Massa Pendukung Gus Yusuf Merangsek ke Arena Sidang
Minggu, 30 Agu 2026
Para muktamirin siap menyukseskan gelaran Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang yang akan ditutup besok.
Jadwal Molor, Pemilihan Ketum PBNU Baru Digelar Hari Ini, Muktamar Ditutup Besok
Minggu, 30 Agu 2026
Kandidat Ketua Umum PBNU, KH Abdussalam Shohib alias Gus Salam, saat menggelar konferensi pers di Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Sabtu (29/8/2026).
Muktamar NU Memanas, Gus Salam Sebut Peserta Lelah dan Tertekan: Ada Intimidasi hingga Politik Uang
Minggu, 30 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat (28/8) malam.

Jatim Sabet Juara Nasional Urusan Sampah, Bukan Sekadar Bersih-Bersih

Sabtu, 29 Agu 2026
Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Imigrasi

5 Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa, Buntut WN Korea Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lolos ke Luar Negeri

Sabtu, 29 Agu 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dari Mendagri Tito Karnavian di Hotel Bali Nusa Dua Convention Centre, Jumat (28/8) malam.

Tiga Penghargaan Nasional Diborong Surabaya, Eri Cahyadi: Bukan Sekadar Piala

Sabtu, 29 Agu 2026
Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026

BERITA POPULER

Nyawa Melayang Usai Dugem, DPRD Surabaya Desak RHU Tak Lepas Tangan pada Pengunjung Mabuk

Gedung Mangkrak Jadi Sorotan, Kakanim Henry Wibowo Siapkan Penguatan Layanan Imigrasi Bojonegoro

Muktamar ke-35 NU Tambakberas Jadi Panggung Penentu Arah NU Abad Kedua

Bantuan Gempa NTT Bisa Dikirim Gratis, PELNI-Pelindo Buka Jalur Kemanusiaan dari Surabaya

Mabuk, Tabrak Tiga Kendaraan: Outlander Tanpa SIM-STNK Tewaskan Warga di Surabaya

Berita Menarik Lainnya:

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

SOI Sudah Terbit, WN Korea Tetap Kabur, Irjen Kemenimipas Minta Tindak Cepat

Minggu, 30 Agu 2026
Suasana dorong-dorongan massa muktamar yang ingin masuk ke arena yang dipicu oleh ketifakpuasan salah satu pendukung.

Tatib Muktamar ke-35 NU Memanas, Massa Pendukung Gus Yusuf Merangsek ke Arena Sidang

Minggu, 30 Agu 2026
Para muktamirin siap menyukseskan gelaran Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang yang akan ditutup besok.

Jadwal Molor, Pemilihan Ketum PBNU Baru Digelar Hari Ini, Muktamar Ditutup Besok

Minggu, 30 Agu 2026
Kandidat Ketua Umum PBNU, KH Abdussalam Shohib alias Gus Salam, saat menggelar konferensi pers di Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Muktamar NU Memanas, Gus Salam Sebut Peserta Lelah dan Tertekan: Ada Intimidasi hingga Politik Uang

Minggu, 30 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?