By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Dituntut 11 Tahun 5 Bulan, Makelar Perkara MA Ngamuk di Pengadilan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Dituntut 11 Tahun 5 Bulan, Makelar Perkara MA Ngamuk di Pengadilan

By Redaktur Selasa, 13 Feb 2024
Share
Istri Dadan Tri Yudianto, Riris Riska Diana, histeris di ruang sidang usai suaminya dituntut penjara.

JAKARTA, Slentingan.com – Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara dalam kasus suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Dadan mengamuk di ruang sidang usai pembacaan tuntutan.

Dadan langsung keluar dari ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024, setelah tuntutan dibacakan. Dadan sempat menendang pembatas ruang sidang saat hendak meninggalkan ruangan.

Ada bagian pintu pembatas ruang sidang yang terlihat patah akibat tendangan Dadan. Sementara itu, istri Dadan, Riris Riska Diana, terlihat menangis sambil teriak-teriak di ruang sidang.

Riris terdengar memaki jaksa dan KPK sambil menangis. Dia terlihat ditenangkan oleh sejumlah pengunjung sidang lain.

Baca Juga:  KPK Sebut Penggeledahan PTPN XI Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tebu di Pasuruan dan Situbondo

“KPK jahat,” teriak Riris.

Dadan dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar. Jaksa meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan ialah Dadan belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Dadan melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (cak/raz)

TAGGED: #Hasbi Hasan, #KPK, Dadan Tri Yudianto, dituntut, MA, mahkamah agung, PN Tipikor Jakarta, Sekretaris MA nonaktif
Redaktur Selasa, 13 Feb 2024 Selasa, 13 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Paguyuban Aksara Jawa Nusantara mengunjungi Kantor Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur di Jalan Gebang Putih Nomor 10, Keputih, Sukolilo, Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Aksara Jawa Terancam Dilupakan, Paguyuban Dorong Masuk Kurikulum Sekolah
Jumat, 16 Okt 2026
Tiba di Indonesia, Penumpang Asing Bisa Akses Tiket Whoosh dari All Indonesia
Jumat, 16 Okt 2026
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi mencapai Rp 8,68 triliun atau 101,88 persen dari target pemerintah sepanjang 2026.
Baru Pertengahan Oktober, PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun! Target 2026 Terlampaui, 5.310 WNA Dideportasi
Rabu, 14 Okt 2026
Achmad Hidayat dan sejumlah kader PDI-P Surabaya menunjukkan KTA Partai Solidaritas Indonesia.
Usai Dipecat PDI-P, Achmad Hidayat Sebut Pengurus DPC Ikut Gabung PSI
Senin, 12 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Arisan Meow Rugikan Korban Rp 3,5 Miliar, Mourin Dilaporkan ke Polda Jatim, Transfer Rp 2,725 Miliar Disorot

Festival Ludruk Surabaya 2026 Dorong Regenerasi Seniman dan Pelestarian Budaya

Usai Dipecat PDI-P, Achmad Hidayat Sebut Pengurus DPC Ikut Gabung PSI

Aksara Jawa Terancam Dilupakan, Paguyuban Dorong Masuk Kurikulum Sekolah

Baru Pertengahan Oktober, PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun! Target 2026 Terlampaui, 5.310 WNA Dideportasi

Berita Menarik Lainnya:

Paguyuban Aksara Jawa Nusantara mengunjungi Kantor Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur di Jalan Gebang Putih Nomor 10, Keputih, Sukolilo, Surabaya, Kamis (15/10/2026).

Aksara Jawa Terancam Dilupakan, Paguyuban Dorong Masuk Kurikulum Sekolah

Jumat, 16 Okt 2026

Tiba di Indonesia, Penumpang Asing Bisa Akses Tiket Whoosh dari All Indonesia

Jumat, 16 Okt 2026
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi mencapai Rp 8,68 triliun atau 101,88 persen dari target pemerintah sepanjang 2026.

Baru Pertengahan Oktober, PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun! Target 2026 Terlampaui, 5.310 WNA Dideportasi

Rabu, 14 Okt 2026
Achmad Hidayat dan sejumlah kader PDI-P Surabaya menunjukkan KTA Partai Solidaritas Indonesia.

Usai Dipecat PDI-P, Achmad Hidayat Sebut Pengurus DPC Ikut Gabung PSI

Senin, 12 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?