JAKARTA, Slentingan.com – Radar keimigrasian sudah menyala. Namun, SSK (64), warga negara Korea Selatan sekaligus bos restoran Son Ga di Surabaya, tetap bisa meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026.
Fakta ini kini menjadi pekerjaan rumah serius bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Sebab, nama SSK sebelumnya telah masuk daftar Subject of Interest (SOI) yang diterbitkan Imigrasi Surabaya.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mengusik: jika seorang WNA sudah masuk radar keimigrasian, mengapa masih bisa melenggang melewati pintu keluar Indonesia?
Kemenimipas tidak tinggal diam. Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan langsung meminta jajaran terkait bergerak cepat untuk mengusut persoalan tersebut.
“Ditindak cepat,” tegas Rudi saat ditemui di Surabaya, Sabtu (29/8/2026).
Instruksi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal. Sejak Kamis (27/8/2026), penyidik Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi mendatangi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai.
Lima petugas yang berada di garis depan pemeriksaan saat SSK bertolak ke luar negeri diperiksa. Mereka berasal dari unsur kepala seksi/unit, supervisor hingga petugas loket.
Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengurai seluruh proses pemeriksaan SSK. Termasuk mencari tahu apakah terdapat kelalaian petugas, prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau celah sistem yang membuat keberangkatan SSK tidak terdeteksi atau tidak dicegah.
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi keimigrasian. SSK diketahui meninggalkan Indonesia setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap pegawainya di Surabaya.
Dua perempuan, MAD (28), mantan karyawan restoran, dan SUF (24), seorang asisten rumah tangga (ART), telah melaporkan dugaan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Imigrasi Surabaya memasukkan SSK ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) sebagai bagian dari pemantauan keimigrasian terhadap yang bersangkutan.
Namun, fakta berikutnya justru menjadi tanda tanya besar. SSK tetap bisa keluar dari Indonesia melalui Ngurah Rai pada 5 Agustus 2026.
Kini bola berada di tangan pemeriksaan internal Kemenimipas. Bukan hanya siapa yang bertugas, tetapi bagaimana sistem pengawasan bekerja ketika seorang WNA yang sudah masuk radar justru berhasil melewati pintu keluar negara. Lima petugas telah diperiksa. Jawaban atas “celah” di Ngurah Rai kini ditunggu. HUM/BAD
