By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: PN Sidoarjo Vonis Mati 3 Pengedar Sabu 20 Kg
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

PN Sidoarjo Vonis Mati 3 Pengedar Sabu 20 Kg

By Redaktur Minggu, 18 Feb 2024
Share
Ilustrasi

SIDOARJO, Slentingan.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis mati terhadap Aryo Anggowo (31), Muhammad Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33) karena terbukti bersalah dalam kasus pengedaran sabu seberat 20 kg di Pulau Jawa.

Kasus ini berawal ketika aparat penegak hukum menerima informasi tentang pengiriman narkotika dari Jakarta ke Surabaya. Pada 10 Mei 2023, mereka mengikuti jejak ketiga terdakwa yang melintasi tol Mojokerto menuju tol Juanda.

Setelah melakukan pengawasan terhadap ketiganya, polisi menggerebek rumah di Buduran, Sidoarjo. Di sana, polisi menemukan 20 bungkus teh yang ternyata berisi sabu seberat 20 kg, bersama dengan kantong keresek yang berisi 3.888 butir ekstasi dan bahan-bahan cair untuk pembuatan sabu.

Baca Juga:  Digasak Tanpa Ampun, 19 Kasus Narkoba Dibongkar, 25 Tersangka Diciduk Polresta Sidoarjo

Aryo Anggowo mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari seorang yang masih buron, yang dikenal sebagai BK, yang berada di hotel di Slipi.

“Barang-barang itu didapat dari BK di hotel di Slipi,” kata Aryo Anggowo dalam keterangannya, yang tertuang dalam salinan putusan PN Sidoarjo, Minggu, 18 Februari 2024.

Meskipun BK masih dalam pencarian, mereka terlibat dalam operasi serupa sebelumnya dan menerima bayaran Rp 150 juta.

“Saya menggunakan barang tersebut secara gratis sebelum ditangkap,” jelasnya.

Majelis hakim PN Sidoarjo, yang dipimpin oleh Syafril Batubara dan didukung oleh anggota Bambang Trenggono dan Dasriwati, menjatuhkan hukuman mati karena tindakan ketiganya dianggap merugikan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga:  Anak Bos Hiburan Malam Rasa Sayang Group Diciduk BNN, Diduga Positif Sabu dan Ineks

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, dan III dengan pidana mati,” tutur majelis hakim.

Putusan PN Sidoarjo ini menegaskan komitmen tegas terhadap pemberantasan peredaran narkotika yang merusak masyarakat. Ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan semacam ini bahwa tidak akan ada toleransi atas tindakan yang merugikan bangsa Indonesia. (cak/raz)

TAGGED: Jakarta-Surabaya, Pengadilan Negeri Sidoarjo, pengedar, PN Sidoarjo, sabu, vonis mati
Redaktur Minggu, 18 Feb 2024 Minggu, 18 Feb 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Nampak proyek pembangunan gedung perkantoran PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Jenderal Basuki Rahmat 165–167.
Proyek Jalan Terus, Dibiarkan Bingung: Warga Keputran Tagih PIC dan Tanggung Jawab Pengembang
Rabu, 6 Mei 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai.
Kursi Pimpinan Tak Lagi Kosong, DPRD Surabaya Lantik Ketua Baru Hari Ini
Rabu, 6 Mei 2026
Eri Cahyadi, turun langsung “menggedor” kesadaran warga dan anak muda saat berdialog di Balai RW 7 Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan.
Kampung Pancasila Tak Boleh Sekadar Slogan, Eri Cahyadi “Gedor” Gen Z Karah Jadi Motor Ekonomi Warga
Senin, 4 Mei 2026
Foto: Steffiani Setyadji, Direktur 10 Regentstraat bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Bloc pengelola gedung kantor pos Kebon Rojo.
Kuliner Berbalut Warisan Sejarah, 10 Regentstraat Jadi Nafas Baru Kota Lama Surabaya
Jumat, 1 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026
Brigjenpol Yuldi Yusman

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Kamis, 2 Apr 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Selasa, 24 Mar 2026

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Nampak proyek pembangunan gedung perkantoran PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Jenderal Basuki Rahmat 165–167.

Proyek Jalan Terus, Dibiarkan Bingung: Warga Keputran Tagih PIC dan Tanggung Jawab Pengembang

Rabu, 6 Mei 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai.

Kursi Pimpinan Tak Lagi Kosong, DPRD Surabaya Lantik Ketua Baru Hari Ini

Rabu, 6 Mei 2026
Eri Cahyadi, turun langsung “menggedor” kesadaran warga dan anak muda saat berdialog di Balai RW 7 Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan.

Kampung Pancasila Tak Boleh Sekadar Slogan, Eri Cahyadi “Gedor” Gen Z Karah Jadi Motor Ekonomi Warga

Senin, 4 Mei 2026
Foto: Steffiani Setyadji, Direktur 10 Regentstraat bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Bloc pengelola gedung kantor pos Kebon Rojo.

Kuliner Berbalut Warisan Sejarah, 10 Regentstraat Jadi Nafas Baru Kota Lama Surabaya

Jumat, 1 Mei 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?