SURABAYA, Slentingan.com – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan penyandang tunanetra di Panti Asuhan Baitul Yatim, Jalan Sari Tama, Tandes, Surabaya, memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana negara mengawasi lembaga pengasuhan anak di Surabaya.
Dugaan kasus tersebut mendapat sorotan tajam dari DPRD Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, meminta persoalan itu tidak berhenti sebatas penanganan pidana terhadap terduga pelaku.
Menurut politikus PKS yang akrab disapa Bang Jo tersebut, kasus ini harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk membongkar dan mengevaluasi sistem perlindungan anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta tata kelola seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
“Sebagai warga Surabaya, juga DPRD merasa sangat prihatin atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kemudian juga sekaligus perempuan dan penyandang disabilitas tunanetra yang ada di sebuah panti asuhan Surabaya,” kata Johari, Jumat (21/8/2026).
Johari menilai posisi korban membuat kasus tersebut semakin serius. Anak, perempuan, sekaligus penyandang disabilitas merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan berlapis. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya hadir setelah kasus mencuat.
“Ini tidak hanya sekadar perkara pidana individual, tetapi lebih kepada juga sistem perlindungan anak, sistem perlindungan perempuan, perlindungan penyandang disabilitas, dan yang terpenting tata kelola dan pengawasan lembaga pengasuhan,” tegasnya.
Pertanyaan besarnya, bagaimana dugaan kekerasan bisa terjadi di dalam lembaga yang seharusnya menjadi ruang perlindungan?
Johari meminta Pemkot Surabaya melakukan introspeksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengawasan LKSA. Legalitas lembaga, kompetensi pengasuh, administrasi, fasilitas, keamanan hingga mekanisme perlindungan anak harus diperiksa, bukan sekadar dicek di atas kertas.
“Pemerintah kota punya kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada korban. Dan juga evaluasi sistem secara menyeluruh terhadap perlindungan anak dan legalitas LKSA,” ujarnya.
Bukan Sekadar Audit Administrasi
Johari mendorong Pemkot Surabaya melalui Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak.
Audit tersebut harus menyentuh seluruh aspek, mulai legalitas dan tata kelola, latar belakang serta kapasitas SDM pengasuh, kondisi fasilitas, administrasi, sistem keamanan, hingga mekanisme perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas.
“Tidak hanya masalah legalitas saja. Tapi juga di situ ada SDM pengasuh, perlindungan anak, fasilitas dan administrasi, keamanan, apalagi ini disabilitas,” jelasnya.
Sedikitnya ada empat aspek yang menurut Johari harus menjadi perhatian serius, yakni legalitas dan tata kelola LKSA, perlindungan anak, perlindungan korban kekerasan seksual, serta perlindungan penyandang disabilitas.
Dia juga mengingatkan penerapan Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk LKSA. Aturan tersebut, kata dia, jangan sampai hanya menjadi dokumen persyaratan administratif tanpa benar-benar diterapkan dalam keseharian.
“Ini sebuah problem yang bisa kita deteksi. Kita tidak tahu apakah juga terjadi di tempat-tempat yang lain. Sehingga perlu adanya audit dan mitigasi menyeluruh,” katanya.
Jika Tak Berizin, Jangan Dibiarkan
Johari bahkan meminta tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya LKSA yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi standar pengelolaan.
Namun, penertiban tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan anak-anak yang berada di dalamnya.
Jika sebuah lembaga harus dinonaktifkan, pemerintah wajib memastikan seluruh anak tetap mendapatkan tempat tinggal, pengasuhan, pendidikan, layanan kesehatan, serta perlindungan. Mereka bisa dipindahkan ke lembaga yang memenuhi standar, dikembalikan kepada keluarga apabila memungkinkan, atau ditangani langsung pemerintah.
“Kalau memang terbukti tidak berizin, anak-anak yang ada di panti itu segera harus dipindahkan ke panti asuhan yang lain atau dipulangkan atau dikelola oleh negara atau pemerintah kota,” tegasnya.
Korban Harus Aman, Identitas Wajib Dijaga
Di sisi lain, Johari menegaskan penanganan korban tidak boleh berhenti pada proses hukum. Korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh, termasuk jaminan keamanan, pemulihan psikologis, layanan kesehatan, dukungan sosial dan keberlanjutan pendidikan.
Yang tak kalah penting, identitas korban harus dijaga ketat agar tidak menimbulkan trauma baru.
“Privacy juga penting. Keamanan identitas korban jangan sampai terekspos. Harus betul-betul terlindungi,” katanya.
Menurut Johari, pemerintah juga tidak boleh menunggu munculnya kasus berikutnya untuk bertindak. Dugaan kekerasan di satu lembaga harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa kondisi anak-anak lainnya.
“Harus ada proaktif dari pemerintah. Tidak hanya menunggu laporan, tapi melakukan mitigasi dan audit secara menyeluruh,” tegasnya.
Komisi D DPRD Surabaya, lanjut Johari, akan meminta penjelasan dinas terkait mengenai penanganan kasus sekaligus sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak.
Bagi Johari, pesan dari kasus ini sangat jelas. Panti asuhan bukan sekadar tempat tinggal anak, apalagi hanya lembaga yang memenuhi persyaratan administrasi. Panti harus menjadi benteng perlindungan.
“Panti asuhan harus menjadi rumah perlindungan bagi anak dan terlebih lagi disabilitas, bukan justru menjadi tempat di mana anak kehilangan rasa aman,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong pengawasan berkala terhadap seluruh LKSA di Surabaya, baik yang sudah mengantongi izin maupun yang belum.
“Untuk anak penyandang disabilitas, perlindungan harus lebih kuat, jangan lebih lemah. Pengawasan dari pemerintah kota juga harus lebih intens,” pungkasnya. HUM/BAD
