By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: PSK Vietnam Bertarif Rp 5,6 Juta Sekali Kencan Jaringan Internasional Digerebek, Nyamar Jadi LC
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

PSK Vietnam Bertarif Rp 5,6 Juta Sekali Kencan Jaringan Internasional Digerebek, Nyamar Jadi LC

By Admin Jumat, 13 Des 2024
Share
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman, dalam konferensi pers penangkapan 12 WNA Vietnam yang diduga menjadi pekerja seks komersial di Jakarta Utara. 
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman, dalam konferensi pers penangkapan 12 WNA Vietnam yang diduga menjadi pekerja seks komersial di Jakarta Utara. 

JAKARTA, Slentingan.com –  WNA Pekerja Seks Komersial (PSK) yang beroperasi di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara, dengan berkedok sebagai ladies companion (LC) diamankan oleh petugas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

12 perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam tersebut, tak berkutik saat digerebek oleh petugas. Belasan PSK itu diduga merupakan jaringan internasional yang dipasok oleh agensi.

Menurut Kombespol Yuldi Yusman, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), mereka masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan wisata, namun melanggar izin tinggal yang berlaku.

“Kami menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama satu bulan. Kemarin kami menindak langsung di TKP dan menemukan 12 warga Vietnam bekerja sebagai PSK,” ungkap Yuldi dalam konferensi pers, Jumat 13 Desember 2024.

Baca Juga:  Menparekraf: Kebijakan Strategis Imigrasi Tentukan Peningkatan Sektor Pariwisata

Yuldi menjelaskan, tarif layanan para PSK asing ini dipatok sebesar Rp 5,6 juta sekali kencan.

“Adapun tarif yang dikenakan oleh penyelenggara sebesar Rp 5.600.000 per orang untuk satu kali kencan,” tambahnya.

Saat ini, para pelaku diamankan di ruang detensi Ditjen Imigrasi untuk proses pendalaman kasus. Ditjen Imigrasi juga tengah menyelidiki jaringan yang lebih luas terkait kasus ini.

Yuldi menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap WNA untuk mencegah pelanggaran serupa.

“Pemerintah berkomitmen melindungi Indonesia dari kejahatan lintas negara dan menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Para WN Vietnam tersebut dikenai Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal. Ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 500 juta.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Surabaya Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Dilantiknya Silmy Karim sebagai Dirjen Imigrasi

Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum di Indonesia. HUM/BOY

TAGGED: Asal Vietnam Jaringan Internasional, Dirwasdakim, Ditjen Imigrasi, Jakarta Utara, Kombespol Yuldi Yusman, Ladies Companion, LC, Muara Karang, Pekerja Seks Komersial, Penyalahgunaan Izin Tinggal, PSK, PSK Bertarif, WNA Vietnam
Admin Jumat, 13 Des 2024 Jumat, 13 Des 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Dari Diklatda ke Panggung Internasional, Dua Kader AMPG Jatim Naik Kelas, Ikuti Konsolidasi dengan Pemuda UMNO Malaysia
Minggu, 13 Sep 2026
Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia dikawal petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Bantah Terima Uang, Tapi Akui Utang Rp11,5 Miliar untuk Pilkada
Minggu, 13 Sep 2026
Kantor Imigrasi Kepulauan Anambas dengan Kepala Kantor Ferry Khrisdiyanto.
Bukan Sekadar Ganti Papan Nama, Imigrasi Kepulauan Anambas Dituntut Makin Dekat dengan Masyarakat
Sabtu, 12 Sep 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, bersama PT Kawasan Industri Kendal (KIK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Unit Layanan Izin Tinggal (Ultima I'm SEZ) 
Imigrasi Semarang Dekatkan Layanan Izin Tinggal ke KEK Kendal
Jumat, 11 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dari Diklatda ke Panggung Internasional, Dua Kader AMPG Jatim Naik Kelas, Ikuti Konsolidasi dengan Pemuda UMNO Malaysia

Minggu, 13 Sep 2026
Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia dikawal petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Bantah Terima Uang, Tapi Akui Utang Rp11,5 Miliar untuk Pilkada

Minggu, 13 Sep 2026
Kondisi di Bandara Internasional Juanda yang sedang mengalami penundaan keberangkatan pesawat karena kondisi erupsi anak Gunung Krakatau.

Erupsi Anak Krakatau Merembet ke Juanda, Penerbangan Dibatalkan hingga Ditunda

Minggu, 6 Sep 2026
Kepala KDEI Taipei Wahyu Wibosono mendukung penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Kerja sebagai langkah memperkuat koordinasi sekaligus memastikan perlindungan WNI berjalan lebih cepat dan terukur.

KDEI Taipei Perketat Deteksi Dini WNI Overstayer di Taiwan, Penanganan Dibagi 3 Fase

Sabtu, 5 Sep 2026

BERITA POPULER

Tak Semua Lolos! Diklatda AMPG Jatim Gugurkan 17 Kader, 113 Siap Hadapi 2029

Wuling Baru Bergerak Setelah Viral Korban Datangi Cak Ji, Ucapkan Terima Kasih

55 WN China Diamankan, Imigrasi Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Proyek Data Center

BPN Jatim Soroti Aduan Masyarakat: Jangan Berhenti di Meja Laporan

BPN Jatim Jadi Kunci Pengamanan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar

Berita Menarik Lainnya:

Dari Diklatda ke Panggung Internasional, Dua Kader AMPG Jatim Naik Kelas, Ikuti Konsolidasi dengan Pemuda UMNO Malaysia

Minggu, 13 Sep 2026
Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia dikawal petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Bantah Terima Uang, Tapi Akui Utang Rp11,5 Miliar untuk Pilkada

Minggu, 13 Sep 2026
Kantor Imigrasi Kepulauan Anambas dengan Kepala Kantor Ferry Khrisdiyanto.

Bukan Sekadar Ganti Papan Nama, Imigrasi Kepulauan Anambas Dituntut Makin Dekat dengan Masyarakat

Sabtu, 12 Sep 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, bersama PT Kawasan Industri Kendal (KIK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Unit Layanan Izin Tinggal (Ultima I'm SEZ) 

Imigrasi Semarang Dekatkan Layanan Izin Tinggal ke KEK Kendal

Jumat, 11 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?