By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Serius Awasi Kandungan Mihol Beredar di Pasaran
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemerintahan

Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Serius Awasi Kandungan Mihol Beredar di Pasaran

By Admin Kamis, 9 Jan 2025
Share
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, memimpin hearing dengan BPOM, Dinkes, Disbudporapar, dan Dinkopdag hari ini.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, memimpin hearing dengan BPOM, Dinkes, Disbudporapar, dan Dinkopdag hari ini.

SURABAYA, Slentingan.com – Komisi D DPRD Surabaya memberikan perhatian serius terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol (mihol) di pasaran yang tidak diketahui kandungannya.

Oleh karena itu, komisi membidangi kesehatan dan pendidikan ini mendesak pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, khususnya dinas terkait, untuk lebih serius dalam mengawasi kandungan minuman beralkohol tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9, dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Semua peraturan tersebut mengatur dengan jelas tentang perlindungan kesehatan masyarakat.

“Jangan sampai minuman beralkohol menyebabkan masyarakat menjadi tidak sehat. Secara medis, kita tahu bahwa kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol, baik yang modern, tradisional, maupun oplosan, dapat menimbulkan dampak negatif baik secara fisik, mental, maupun psikososial,” tegasnya, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca Juga:  Seragam Bantuan Tak Seragam, DPRD Surabaya Kritik Pemkot: Bikin Siswa Miskin Makin Minder

Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Surabaya melalui dinas terkait untuk lebih intensif mengawasi peredaran mihol di pasaran agar tidak terjadi kecolongan. Bila pengawasan lalai, dampaknya bisa sangat serius bagi kesehatan masyarakat dan menimbulkan masalah sosial.

“Kami sangat khawatir akan penyalahgunaan mihol, pengoplosan, serta peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar. Ini harus kita awasi dengan serius agar tidak sampai terjadi,” ujar dr. Akmarawita, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Surabaya.

Dia menambahkan, kasus keracunan akibat minuman beralkohol oplosan sudah sering kali menjadi sorotan. Banyak kasus yang berujung pada kebutaan, kerusakan otak, bahkan kematian. Selain itu, dari segi sosial, minuman beralkohol dapat merusak tatanan sosial, mengganggu ketertiban, dan memicu tindak kekerasan.

Kasus-kasus seperti tawuran, kecelakaan lalu lintas, bahkan tindak kriminal berat sering kali terjadi akibat pengaruh alkohol, yang tentunya sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Nilai Kekerasan Anak di Shelter Rusak Citra Kota Layak Anak

“Oleh karena itu, pengawasan terhadap peredaran mihol harus lebih komprehensif dan menyeluruh. Semua pihak harus berperan aktif untuk mencegah penyalahgunaan alkohol,” lanjut dr. Akmarawita.

Menurutnya, peran dinas-dinas terkait di Surabaya masih perlu ditingkatkan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan berkala terhadap semua jenis minuman beralkohol, baik yang modern, tradisional, maupun oplosan.

“Aturannya sudah jelas, jika melanggar ada sanksi administratif dan pidana yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pemusnahan produk, hingga penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Bila terbukti menyebabkan kematian, hukuman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar. Izin edar yang tidak memenuhi aturan juga dapat dikenakan pidana,” sambungnya.

Pihaknya juga mendesak Dinas Kesehatan untuk bersinergi dengan BPOM agar secara rutin melakukan uji mutu terhadap minuman beralkohol, khususnya yang bersifat tradisional, agar kadar etanolnya tidak melebihi batas yang diperbolehkan, yakni maksimal 55%.

Baca Juga:  Sukseskan Program Makan Siang Gratis, Fraksi Golkar Dorong Pemprov Bentuk BUMD Pangan

“Pengawasan ini harus dilakukan secara rutin dan melibatkan partisipasi masyarakat. Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terhadap larangan produksi, distribusi, perdagangan, dan konsumsi minuman beralkohol,” tambahnya.

Meskipun regulasi terkait sudah ada dan sanksi pelanggaran cukup berat, dr. Akmarawita menyayangkan masih banyaknya korban yang jatuh, baik dari segi kesehatan maupun dampak sosial yang timbul.

“Apakah kita akan membiarkan penyalahgunaan mihol, seperti pengoplosan dan penyalahgunaan izin edar, terus terjadi? Tentu saja tidak. Semoga setelah rapat dengan BPOM, Dinkes, Disbudporapar, dan Dinkopdag pada hari ini, pengawasan terhadap minuman beralkohol dapat lebih ditingkatkan,” pungkas dr. Akmarawita, yang juga merupakan adik kandung politisi senior Adies Kadir. HUM/BAD

TAGGED: #Dinkes, #golkar, #Komisi D DPRD Surabaya, #Mihol, Adies Kadir, BPOM, Disbudporapar, DPRD SURABAYA, Minuman Beralkohol, MKGR, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, PEMKOT SURABAYA
Admin Jumat, 10 Jan 2025 Kamis, 9 Jan 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
5 Residivis Sindikat Ganjal ATM Kenal di Lapas, Beraksi Lintas Jawa
Jumat, 2 Okt 2026
Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19 dipastikan ikut meramaikan konser When Legends Comeback to Surabaya yang menghadirkan Dewa Budjana dan Padi Reborn di Graha UNESA Surabaya, 28 November 2026.
Dewa Budjana Ikut Ramaikan Konser Dewa 19 dan Padi Reborn di Surabaya
Jumat, 2 Okt 2026
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan.
3 Tahun Edarkan Sabu demi Nyabu Gratis, Pemuda di Surabaya Dibekuk Polisi
Jumat, 2 Okt 2026
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto
Beraksi di 36 TKP, Pelaku Curanmor Ditembak Resmob Polrestabes Surabaya
Jumat, 2 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026
Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Senin, 28 Sep 2026
Petugas KPK nampak membawa koper sekeluar dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur di Jalan Gayungsari, Surabaya.

KPK Sita Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Diduga Mengalir dari Pemohon hingga Kantah

Jumat, 25 Sep 2026

BERITA POPULER

Sidak Ombudsman RI Bongkar Hunian Mewah, Kalapas Cibinong dan 5 Pejabat Dicopot

Ratusan Juta Uang dan Emas di Kanwil BPN Jatim, Diduga dari Pungli Layanan Pertanahan

Rumah Tinggal Disulap Jadi Penampungan ART, Eri Cahyadi Siapkan Sanksi Tegas

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Ombudsman Sorot Lapas Cibinong, Menimipas Agus Andrianto Langsung Turun Tangan

Berita Menarik Lainnya:

5 Residivis Sindikat Ganjal ATM Kenal di Lapas, Beraksi Lintas Jawa

Jumat, 2 Okt 2026
Ahmad Dhani, pentolan Dewa 19 dipastikan ikut meramaikan konser When Legends Comeback to Surabaya yang menghadirkan Dewa Budjana dan Padi Reborn di Graha UNESA Surabaya, 28 November 2026.

Dewa Budjana Ikut Ramaikan Konser Dewa 19 dan Padi Reborn di Surabaya

Jumat, 2 Okt 2026
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan.

3 Tahun Edarkan Sabu demi Nyabu Gratis, Pemuda di Surabaya Dibekuk Polisi

Jumat, 2 Okt 2026
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto

Beraksi di 36 TKP, Pelaku Curanmor Ditembak Resmob Polrestabes Surabaya

Jumat, 2 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?