By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Serius Awasi Kandungan Mihol Beredar di Pasaran
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemerintahan

Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Serius Awasi Kandungan Mihol Beredar di Pasaran

By Admin Kamis, 9 Jan 2025
Share
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, memimpin hearing dengan BPOM, Dinkes, Disbudporapar, dan Dinkopdag hari ini.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, memimpin hearing dengan BPOM, Dinkes, Disbudporapar, dan Dinkopdag hari ini.

SURABAYA, Slentingan.com – Komisi D DPRD Surabaya memberikan perhatian serius terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol (mihol) di pasaran yang tidak diketahui kandungannya.

Oleh karena itu, komisi membidangi kesehatan dan pendidikan ini mendesak pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, khususnya dinas terkait, untuk lebih serius dalam mengawasi kandungan minuman beralkohol tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9, dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Semua peraturan tersebut mengatur dengan jelas tentang perlindungan kesehatan masyarakat.

“Jangan sampai minuman beralkohol menyebabkan masyarakat menjadi tidak sehat. Secara medis, kita tahu bahwa kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol, baik yang modern, tradisional, maupun oplosan, dapat menimbulkan dampak negatif baik secara fisik, mental, maupun psikososial,” tegasnya, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca Juga:  Kriminalitas Melibatkan Anak Dibawah Umur, Jadi Perhatian Khusus DPRD Surabaya

Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Surabaya melalui dinas terkait untuk lebih intensif mengawasi peredaran mihol di pasaran agar tidak terjadi kecolongan. Bila pengawasan lalai, dampaknya bisa sangat serius bagi kesehatan masyarakat dan menimbulkan masalah sosial.

“Kami sangat khawatir akan penyalahgunaan mihol, pengoplosan, serta peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar. Ini harus kita awasi dengan serius agar tidak sampai terjadi,” ujar dr. Akmarawita, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Surabaya.

Dia menambahkan, kasus keracunan akibat minuman beralkohol oplosan sudah sering kali menjadi sorotan. Banyak kasus yang berujung pada kebutaan, kerusakan otak, bahkan kematian. Selain itu, dari segi sosial, minuman beralkohol dapat merusak tatanan sosial, mengganggu ketertiban, dan memicu tindak kekerasan.

Kasus-kasus seperti tawuran, kecelakaan lalu lintas, bahkan tindak kriminal berat sering kali terjadi akibat pengaruh alkohol, yang tentunya sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga:  Komisi A Minta Pemkot Beri Pelatihan UMKM Jika Anggaran Rp 3 Triliun Tak Ingin Musproh

“Oleh karena itu, pengawasan terhadap peredaran mihol harus lebih komprehensif dan menyeluruh. Semua pihak harus berperan aktif untuk mencegah penyalahgunaan alkohol,” lanjut dr. Akmarawita.

Menurutnya, peran dinas-dinas terkait di Surabaya masih perlu ditingkatkan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan berkala terhadap semua jenis minuman beralkohol, baik yang modern, tradisional, maupun oplosan.

“Aturannya sudah jelas, jika melanggar ada sanksi administratif dan pidana yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pemusnahan produk, hingga penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Bila terbukti menyebabkan kematian, hukuman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar. Izin edar yang tidak memenuhi aturan juga dapat dikenakan pidana,” sambungnya.

Pihaknya juga mendesak Dinas Kesehatan untuk bersinergi dengan BPOM agar secara rutin melakukan uji mutu terhadap minuman beralkohol, khususnya yang bersifat tradisional, agar kadar etanolnya tidak melebihi batas yang diperbolehkan, yakni maksimal 55%.

Baca Juga:  Pastikan PDAM Gratis Tepat Sasaran, Komisi B DPRD Surabaya Pertanyakan Validasi Data Pelanggan

“Pengawasan ini harus dilakukan secara rutin dan melibatkan partisipasi masyarakat. Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terhadap larangan produksi, distribusi, perdagangan, dan konsumsi minuman beralkohol,” tambahnya.

Meskipun regulasi terkait sudah ada dan sanksi pelanggaran cukup berat, dr. Akmarawita menyayangkan masih banyaknya korban yang jatuh, baik dari segi kesehatan maupun dampak sosial yang timbul.

“Apakah kita akan membiarkan penyalahgunaan mihol, seperti pengoplosan dan penyalahgunaan izin edar, terus terjadi? Tentu saja tidak. Semoga setelah rapat dengan BPOM, Dinkes, Disbudporapar, dan Dinkopdag pada hari ini, pengawasan terhadap minuman beralkohol dapat lebih ditingkatkan,” pungkas dr. Akmarawita, yang juga merupakan adik kandung politisi senior Adies Kadir. HUM/BAD

TAGGED: #Dinkes, #golkar, #Komisi D DPRD Surabaya, #Mihol, Adies Kadir, BPOM, Disbudporapar, DPRD SURABAYA, Minuman Beralkohol, MKGR, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, PEMKOT SURABAYA
Admin Jumat, 10 Jan 2025 Kamis, 9 Jan 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Ribuan massa menggelar aksi di sepanjang Jalan Pemuda, mereka menolak LGBTQ dan mendesak pemerintah tegas.
Edukasi Jadi Sorotan: Aliansi di Surabaya Dorong Penguatan Literasi Moral Generasi Muda
Senin, 10 Agu 2026
Pelatikan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur periode 2026-2031 oleh Gubernur Khofifah Imdar Parawansa di Gedung Negara Grabadi.
Khofifah Kukuhkan Gus Ghofirin Nakhodai Baznas Jatim, Buktikan Zakat Tak Sekadar Seremonial
Minggu, 9 Agu 2026
Masyarakat terlihat memanfaatkan pelayanan Pasporia (Paspor Ceria) di Car Free Day (CFD) Simpang Lima Gumul, Minggu (9/8/2026).
Paspor “Turun ke Jalan”, Warga Serbu Layanan Imigrasi di CFD Simpang Lima Gumul Kediri
Minggu, 9 Agu 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PTMSI Surabaya dalam Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) di Hotel Leedon, Sabtu (8/8/2026).
Armuji Ambil Alih Tenis Meja Surabaya, Bongkar Carut-Marut Pembinaan dan Bidik Emas Porprov 2027
Minggu, 9 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Puji Pembinaan Karakter, Soroti Kekurangan Fasilitas

Temui Ratusan Relawan, Adela Kanasya Tegaskan Program Adies Kadir Tak Akan Terhenti

DPRD Surabaya Kritik Persiapan Porprov 2027, Desak Pemkot Hadirkan Sportainment Berkelas Dunia

Evaluasi DTSEN Jangan Jadi Formalitas, DPRD Surabaya: Jangan Sampai Warga Miskin Dicoret dari Bansos

BPOM Surabaya Gagalkan Peredaran 97 Ribu Pil Ilegal, 10 Ribu Pelajar Lolos dari Penyalahgunaan Obat

Berita Menarik Lainnya:

Ribuan massa menggelar aksi di sepanjang Jalan Pemuda, mereka menolak LGBTQ dan mendesak pemerintah tegas.

Edukasi Jadi Sorotan: Aliansi di Surabaya Dorong Penguatan Literasi Moral Generasi Muda

Senin, 10 Agu 2026
Pelatikan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur periode 2026-2031 oleh Gubernur Khofifah Imdar Parawansa di Gedung Negara Grabadi.

Khofifah Kukuhkan Gus Ghofirin Nakhodai Baznas Jatim, Buktikan Zakat Tak Sekadar Seremonial

Minggu, 9 Agu 2026
Masyarakat terlihat memanfaatkan pelayanan Pasporia (Paspor Ceria) di Car Free Day (CFD) Simpang Lima Gumul, Minggu (9/8/2026).

Paspor “Turun ke Jalan”, Warga Serbu Layanan Imigrasi di CFD Simpang Lima Gumul Kediri

Minggu, 9 Agu 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PTMSI Surabaya dalam Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) di Hotel Leedon, Sabtu (8/8/2026).

Armuji Ambil Alih Tenis Meja Surabaya, Bongkar Carut-Marut Pembinaan dan Bidik Emas Porprov 2027

Minggu, 9 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?