By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Serius Awasi Kandungan Mihol Beredar di Pasaran
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemerintahan

Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Serius Awasi Kandungan Mihol Beredar di Pasaran

By Admin Kamis, 9 Jan 2025
Share
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, memimpin hearing dengan BPOM, Dinkes, Disbudporapar, dan Dinkopdag hari ini.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, memimpin hearing dengan BPOM, Dinkes, Disbudporapar, dan Dinkopdag hari ini.

SURABAYA, Slentingan.com – Komisi D DPRD Surabaya memberikan perhatian serius terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol (mihol) di pasaran yang tidak diketahui kandungannya.

Oleh karena itu, komisi membidangi kesehatan dan pendidikan ini mendesak pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, khususnya dinas terkait, untuk lebih serius dalam mengawasi kandungan minuman beralkohol tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menegaskan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9, dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Semua peraturan tersebut mengatur dengan jelas tentang perlindungan kesehatan masyarakat.

“Jangan sampai minuman beralkohol menyebabkan masyarakat menjadi tidak sehat. Secara medis, kita tahu bahwa kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol, baik yang modern, tradisional, maupun oplosan, dapat menimbulkan dampak negatif baik secara fisik, mental, maupun psikososial,” tegasnya, Kamis, 9 Januari 2025.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Surabaya Pastikan Pemotongan Hewan Kurban sesuai Prinsip Halal

Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Surabaya melalui dinas terkait untuk lebih intensif mengawasi peredaran mihol di pasaran agar tidak terjadi kecolongan. Bila pengawasan lalai, dampaknya bisa sangat serius bagi kesehatan masyarakat dan menimbulkan masalah sosial.

“Kami sangat khawatir akan penyalahgunaan mihol, pengoplosan, serta peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar. Ini harus kita awasi dengan serius agar tidak sampai terjadi,” ujar dr. Akmarawita, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Surabaya.

Dia menambahkan, kasus keracunan akibat minuman beralkohol oplosan sudah sering kali menjadi sorotan. Banyak kasus yang berujung pada kebutaan, kerusakan otak, bahkan kematian. Selain itu, dari segi sosial, minuman beralkohol dapat merusak tatanan sosial, mengganggu ketertiban, dan memicu tindak kekerasan.

Kasus-kasus seperti tawuran, kecelakaan lalu lintas, bahkan tindak kriminal berat sering kali terjadi akibat pengaruh alkohol, yang tentunya sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga:  Ketua Komisi D DPRD Surabaya Tanggapi Pernyataan BPJS Kesehatan

“Oleh karena itu, pengawasan terhadap peredaran mihol harus lebih komprehensif dan menyeluruh. Semua pihak harus berperan aktif untuk mencegah penyalahgunaan alkohol,” lanjut dr. Akmarawita.

Menurutnya, peran dinas-dinas terkait di Surabaya masih perlu ditingkatkan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan berkala terhadap semua jenis minuman beralkohol, baik yang modern, tradisional, maupun oplosan.

“Aturannya sudah jelas, jika melanggar ada sanksi administratif dan pidana yang tegas. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pemusnahan produk, hingga penghentian kegiatan produksi dan peredaran. Bila terbukti menyebabkan kematian, hukuman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar. Izin edar yang tidak memenuhi aturan juga dapat dikenakan pidana,” sambungnya.

Pihaknya juga mendesak Dinas Kesehatan untuk bersinergi dengan BPOM agar secara rutin melakukan uji mutu terhadap minuman beralkohol, khususnya yang bersifat tradisional, agar kadar etanolnya tidak melebihi batas yang diperbolehkan, yakni maksimal 55%.

Baca Juga:  Adies Kadir: Keputusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu Lampaui Kewenangan 

“Pengawasan ini harus dilakukan secara rutin dan melibatkan partisipasi masyarakat. Kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terhadap larangan produksi, distribusi, perdagangan, dan konsumsi minuman beralkohol,” tambahnya.

Meskipun regulasi terkait sudah ada dan sanksi pelanggaran cukup berat, dr. Akmarawita menyayangkan masih banyaknya korban yang jatuh, baik dari segi kesehatan maupun dampak sosial yang timbul.

“Apakah kita akan membiarkan penyalahgunaan mihol, seperti pengoplosan dan penyalahgunaan izin edar, terus terjadi? Tentu saja tidak. Semoga setelah rapat dengan BPOM, Dinkes, Disbudporapar, dan Dinkopdag pada hari ini, pengawasan terhadap minuman beralkohol dapat lebih ditingkatkan,” pungkas dr. Akmarawita, yang juga merupakan adik kandung politisi senior Adies Kadir. HUM/BAD

TAGGED: #Dinkes, #golkar, #Komisi D DPRD Surabaya, #Mihol, Adies Kadir, BPOM, Disbudporapar, DPRD SURABAYA, Minuman Beralkohol, MKGR, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, PEMKOT SURABAYA
Admin Jumat, 10 Jan 2025 Kamis, 9 Jan 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai dari Fraksi Partai Gerindra.
DPRD Surabaya Dukung Beasiswa PAUD–TK, 8000 Anak Miskin Dibidik
Kamis, 12 Mar 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyambut langsung delegasi Jepang yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Delegasi Japan Immigration Service Agency Apresiasi Sistem Layanan Keimigrasian Bandara Soetta
Selasa, 10 Mar 2026
Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar, Achmad Nurdjayanto.
DPRD Surabaya Sentil Jalan Tambak Lumpang: Kota Metropolitan, Akses Warga Masih Tanah Berlumpur
Selasa, 10 Mar 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Armuji, membagikan bingkisan lebaran kepada kader partai di Gedung Wanita Kalibokor, Surabaya.
PDIP Surabaya Tebar 9.000 Parcel Lebaran untuk Kader, Anak Yatim dan Janda
Senin, 9 Mar 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

DARI KIRI: Cucun Ahmad, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Puan Maharani, dan Saan Mustofa.

Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Sabtu, 29 Nov 2025
Devi Mahardianingtyas, PPNASN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, mendapatkan ucapan selamat dari Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia.

Berkarya Tanpa Batas: Devi, PPNASN Imigrasi Surabaya yang Hadapi Keterbatasan Fisik 

Kamis, 27 Nov 2025
Anggota DPR Adies Kadir saat mengikuti pembacaan hasil sidang etik oleh MKD.

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR RI: “Saya Akan Terus Bekerja untuk Rakyat”

Kamis, 6 Nov 2025
Puluhan WNA bekerja di sebuab tempat hiburam malam di Penjaringan sebagai LC diamankan petugas imigrasi dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian.

Puluhan WNA China dan Vietnam Diduga Jadi LC, Digerebek Imigrasi di Tempat Hiburan Malam Jakut

Minggu, 19 Okt 2025

BERITA POPULER

DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot: Jangan Korbankan Rakyat

DPRD Surabaya Bukber dengan Anak Yatim, Menebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Sinergi Imigrasi Surabaya dan PWI Jatim Kuatan ASN Tanggap Digital

PWI Jatim Beri Santunan Kaum Dhuafa 30 Anak Yatim

Delegasi Japan Immigration Service Agency Apresiasi Sistem Layanan Keimigrasian Bandara Soetta

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai dari Fraksi Partai Gerindra.

DPRD Surabaya Dukung Beasiswa PAUD–TK, 8000 Anak Miskin Dibidik

Kamis, 12 Mar 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyambut langsung delegasi Jepang yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Delegasi Japan Immigration Service Agency Apresiasi Sistem Layanan Keimigrasian Bandara Soetta

Selasa, 10 Mar 2026
Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar, Achmad Nurdjayanto.

DPRD Surabaya Sentil Jalan Tambak Lumpang: Kota Metropolitan, Akses Warga Masih Tanah Berlumpur

Selasa, 10 Mar 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Armuji, membagikan bingkisan lebaran kepada kader partai di Gedung Wanita Kalibokor, Surabaya.

PDIP Surabaya Tebar 9.000 Parcel Lebaran untuk Kader, Anak Yatim dan Janda

Senin, 9 Mar 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?