By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: 144 Penyakit Ditolak Rumah Sakit, BPJS Kesehatan: Cukup Faskes Tingkat Pertama
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemerintahan

144 Penyakit Ditolak Rumah Sakit, BPJS Kesehatan: Cukup Faskes Tingkat Pertama

By Admin Sabtu, 8 Feb 2025
Share
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin

SURABAYA, Slentingan.com – Akhir-akhir ini, banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini disebabkan oleh adanya 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau dijamin penanganannya oleh rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin merespon soal kabar 144 jenis penyakit yang tidak ditanggung atau tidak dijamin penanganannya di Rumah Sakit. Menurutnya, 144 jenis penyakit tersebut bukan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun bisa ditangani oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Berdasarkan Peraturan, terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas,” ujar Hernina saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Februari 2025.

Apabila kondisi pasien tidak bisa ditangani secara mandiri dan tuntas, dan dokter memberikan rujukan ke faskes lanjutan atau RS.

“Maka ia menjamin biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan,” sambung Hernina.

Lanjut Hernina, untuk ketentuan 144 penyakit yang dapat diselesaikan di Faskes tingkat pertama bukan serta merta ditentukan oleh BPJS Kesehatan, namun ketentuan ini mengacu pada Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012.

Baca Juga:  Menteri AHY: Butuh Kepemimpinan Transformasional Wujudkan Indonesia Emas 2045

Pada ketentuan tersebut terdapat 736 daftar penyakit yang kemudian dikelompokkan menurut sistem tubuh manusia disertai tingkat kemampuan yang harus dicapai pada akhir masa Pendidikan dokter.

“Berdasarkan Peraturan tersebut terdapat 144 penyakit yang dapat dikuasai penuh oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama secara mandiri dan tuntas, namun penanganannya lebih dulu ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, seperti Puskesmas atau Klinik. Terkadang penyampaiannya (informasi, red) di lapangan itu memang berbeda,” tutur Hernina.

Lebih lanjut, Hernina sebelumnya juga mengapresiasi usulan anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo yang menyarankan agar fungsi puskesmas dioptimalkan. Puskesmas juga perlu memperhatikan jadwal layanan dan memastikan bahwa peralatan medis yang ada dimaksimalkan penggunaannya.

“Tentunya hal ini sejalan dengan prinsip penyelenggaraan Program JKN yang senantiasa berusaha memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Adapun alur penjaminan dalam Program JKN dimulai saat pasien sakit, pasien datang ke FKTP terdaftarnya untuk mendapatkan pengobatan berupa pemeriksaan, pemberian obat-obatan termasuk pemeriksaan penunjang sesuai indikasi medis,” ungkap Hernina.

Baca Juga:  Rumah Sakit Royal Surabaya Hadirkan Layanan Operasi Varises, Pulih Cepat dan Langsung Bisa Beraktivitas

Hernina menjelaskan untuk 144 penyakit ini tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan/atau pada kondisi kriteria kondisi peserta. Salah satunya adalah perjalanan penyakit digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standar.

Pihaknya berharap ketentuan ini tidak membuat masyarakat maupun pihak-pihak tertentu berspekulasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin 144 penyakit ini secara komprehensif.

“Kamipun sangat mengapresiasi komitmen dan kinerja dokter di FKTP yang telah berupaya memberikan pelayanan yang optimal terhadap 144 penyakit ini sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI),” tegas Hernina.

Sementara itu, Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arief Supriyono menegaskan bahwa 144 penyakit yang dimaksud harus tuntas di Faskes Tingkat Pertama. Panduan Praktik klinis Dokter dalam penanganan penyakit tersebut terdapat pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022.

Baca Juga:  Wali Kota Surabaya Minta Tingkatkan Kenyamanan Fasilitas Bagi Pasien

“Apabila pasien ini atau peserta JKN badannya berasa kurang enak, atau apapun bentuknya, selama itu tidak gawat darurat, maka pasien bisa berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempatnya terdaftar,” ujar Arief.

Menanggapi informasi pasien demam yang berpotensi kejang tapi tidak diterima oleh Rumah Sakit, Arief menegaskan, bahwa sebagaimana peraturan Menteri Kesehatan no 28 tahun 2014, yang berhak menentukan indikasi medis adalah dokter, bukan pasien. Sehingga dokter di IGD atau di Rumah Sakitlah yang secara klinis menyatakan bahwa ini masuk dalam kegawat daruratan.

“Oleh karena itu, BPJS Watch berharap agar Faskes Tingkat Pertama milik Pemerintah, seperti Puskesmas, memberikan pelayanan selama 24 jam. Jadi bagaimana Dinas Kesehatan memberikan ruang kepada Puskesmas, untuk membuka layanannya 24 jam,” tandas Arief. HUM/BOY

TAGGED: #bpjs, 144 Jenis Penyakit, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Faskes Tingkat Pertama, Hernina Agustin Arifin
Admin Sabtu, 8 Feb 2025 Sabtu, 8 Feb 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Satpol PP bergerak cepat merespons laporan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan aktivitas karaoke mengganggu kenyamanan di Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah waktu lalu.
DPRD Surabaya Desak RHU Ikut Bertanggung Jawab Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan
Senin, 5 Okt 2026
Sejumlah petugas gabungan menggelar razia dengan mendatangi salah satu dari 10 RHU di Surabaya.
8 Oknum Aparat Terjaring di 10 RHU Surabaya, 1 TNI AL dan 7 Polisi
Minggu, 4 Okt 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Armuji
Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!
Minggu, 4 Okt 2026
Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, menyapa warga lewat reses di Balai RW 2 Ketintang Baru.
DPRD Surabaya Turun ke Warga, Cahyo Soroti Data Desil yang Tak Kunjung Beres
Minggu, 4 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026
Kabag Tata Usaha Kanwil BPN Jawa Timur, Risdianto Prabowo Samodro

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Senin, 28 Sep 2026

BERITA POPULER

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rumah Tinggal Disulap Jadi Penampungan ART, Eri Cahyadi Siapkan Sanksi Tegas

Usai Digeledah KPK, BPN Jatim Pilih Buka Ruang untuk Proses Hukum

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

3 Legislator Gerindra Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Positif Ekstasi, Lolos Jerat Penahanan

Berita Menarik Lainnya:

Satpol PP bergerak cepat merespons laporan terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan aktivitas karaoke mengganggu kenyamanan di Jalan Putro Agung, Kelurahan Rangkah waktu lalu.

DPRD Surabaya Desak RHU Ikut Bertanggung Jawab Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan

Senin, 5 Okt 2026
Sejumlah petugas gabungan menggelar razia dengan mendatangi salah satu dari 10 RHU di Surabaya.

8 Oknum Aparat Terjaring di 10 RHU Surabaya, 1 TNI AL dan 7 Polisi

Minggu, 4 Okt 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Armuji

Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!

Minggu, 4 Okt 2026
Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, menyapa warga lewat reses di Balai RW 2 Ketintang Baru.

DPRD Surabaya Turun ke Warga, Cahyo Soroti Data Desil yang Tak Kunjung Beres

Minggu, 4 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?