SURABAYA, Slentingan.com — Penegakan aturan keimigrasian terus ditegakkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak. Terbukti, seorang WNA Malaysia dipulangkan paksa (deportasi) karena menyalahi aturan tentang Keimigrasian.
Rabu, 7 Mei 2025, orang asing dengan inisial EBI, berkewarganegaraan Malaysia, dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Juanda, Terminal 2, menggunakan penerbangan Air Asia QZ 322 tujuan Kuala Lumpur.
Diketahui bahwa yang bersangkutan patut diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu tinggal melebihi izin yang diberikan.
“Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya soal menindak, tapi juga menjaga kedaulatan negara. Kami berkomitmen untuk bertindak profesional dan humanis dalam setiap proses,” ujar I Gusti Bagus Muhammad Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Dalam proses pengawasan keberangkatan tersebut, petugas Imigrasi Tanjung Perak memastikan bahwa prosedur pendeportasian berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terhadap WNA tersebut juga telah diajukan penangkalan melalui sistem Cekal Online, sebagai upaya pencegahan agar tidak kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
Sebagai informasi, sejak awal tahun hingga 07 Mei 2025, Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah melakukan 8 (delapan) tindakan deportasi terhadap orang asing.
Berikut rincian WNA yang yelah dideportasi sebagai berikut:
1. Malaysia: 4 orang
2. India: 1 orang
3. Perancis: 1 orang
4. Singapura: 1 orang
5. Timor Leste: 1 orang
“Dengan langkah ini, Imigrasi Tanjung Perak terus menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia,” pungkas Kakanim Gusti Bagus. HUM/BOY