SURABAYA, Slentingan.com —
Dugaan pungutan perpindahan penduduk di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo, langsung disorot DPRD Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael, mendesak agar praktik tersebut diuji ketat berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 untuk memastikan: legal atau justru pungli terselubung.
Kasus ini mencuat setelah warga yang hendak pindah masuk ke Sememi mengaku diminta biaya Rp150 ribu di tingkat RT dan Rp500 ribu di tingkat RW. Nilai yang tak kecil untuk sekadar administrasi, apalagi jika tanpa dasar yang jelas.
Josiah menegaskan, penilaian tidak boleh berdasarkan asumsi. Semua harus mengacu pada aturan resmi.
“Kita tidak bisa menilai sepihak. Harus bersandar pada Perwali 112 Tahun 2022, di situ sudah jelas batasannya,” tegasnya, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, aturan memang membuka ruang adanya iuran swadaya oleh RT/RW. Namun, bukan berarti bisa ditarik sembarangan. Ada syarat ketat yang wajib dipenuhi.
Pertama, pungutan harus memenuhi unsur kepatutan. Kedua, wajib diputuskan melalui musyawarah warga dan disepakati bersama. Ketiga, hasilnya harus dituangkan dalam berita acara resmi.
Tak berhenti di situ, seluruh proses dan hasil penarikan iuran juga wajib dilaporkan ke pihak kelurahan untuk dievaluasi.
“Kalau semua prosedur itu dijalankan, maka bisa dikatakan sah. Tapi kalau tidak—ini yang jadi masalah,” ujarnya.
Josiah menegaskan, jika di lapangan ditemukan iuran dipungut tanpa musyawarah, tanpa dokumen resmi, dan tanpa sepengetahuan lurah, maka statusnya ilegal.
“Kalau syarat itu tidak terpenuhi, itu bukan lagi iuran. Itu pungli,” tegasnya.
Ia pun mendorong agar kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pengurus kampung di Surabaya untuk tidak bermain-main dengan pungutan.
“Transparansi dan akuntabilitas harus jadi kunci. Jangan sampai warga dibebani tanpa dasar. Surabaya harus tetap jadi kota yang nyaman dan adil bagi semua,” pungkasnya. HUM/BOY
