SURABAYA, Slentingan.com – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Surabaya tak boleh menganggap remeh perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pergantian KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 mengharuskan pelaku usaha melakukan migrasi data melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Jika diabaikan, pembaruan data usaha berpotensi menjadi persoalan ketika pelaku UMKM mengurus perizinan maupun layanan usaha melalui sistem OSS.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya pun mulai mendorong pelaku usaha segera menyesuaikan data mereka.
Sebab, perubahan KBLI bukan sekadar mengganti kode administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan identitas bidang usaha dan jenis perizinan yang tercatat dalam sistem.
Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu sekaligus Koordinator Pengaduan DPMPTSP Kota Surabaya, Yohanes Franklin, menegaskan migrasi tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan regulasi Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ini peraturan baru dari BPS. Kode usaha yang dulu berbasis Perka BPS 2020 kini berganti ke Perka BPS 2025. Maka dari itu, pelaku usaha harus melakukan migrasi,” tegas Yohanes.
Menurut Yohanes, proses migrasi sebenarnya sudah berjalan. Notifikasi terkait perubahan tersebut juga telah disampaikan melalui sistem OSS.
Namun, persoalan tidak berhenti pada kewajiban memperbarui data. DPMPTSP melihat masih ada kelompok UMKM yang membutuhkan bantuan karena keterbatasan dalam mengoperasikan layanan digital.
“Pelaku usaha besar biasanya langsung migrasi mandiri lewat admin mereka. Nah, pelaku usaha mikro, terutama yang jarang bersentuhan dengan IT, inilah yang menjadi sasaran utama pendampingan kami,” jelasnya.
Kondisi itu menjadi perhatian karena jangan sampai perubahan sistem justru membuat UMKM yang selama ini telah memiliki legalitas usaha harus tersendat hanya karena tidak memahami mekanisme migrasi.
Komisi B DPRD Kota Surabaya pun meminta pemerintah kota tidak berhenti pada pemberitahuan melalui sistem digital. Sosialisasi secara langsung dinilai penting agar perubahan KBLI benar-benar dipahami seluruh pelaku usaha.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menegaskan masyarakat harus mendapat informasi yang jelas mengenai konsekuensi perubahan tersebut.
“Masyarakat harus benar-benar paham setiap perubahan sistem. Jangan sampai ketidaktahuan justru menghambat izin usahanya,” tegas politikus yang akrab disapa Buleks tersebut.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya itu juga memastikan legislatif siap ikut menjembatani persoalan yang dihadapi pelaku UMKM.
Melalui program Sapa Warga, pihaknya akan mendorong pendampingan langsung bagi masyarakat yang kesulitan melakukan migrasi.
“Kami di Komisi B akan tetap turun ke masyarakat lewat program Sapa Warga. Bagi warga atau pelaku UMKM yang masih bingung dan mengalami kendala teknis migrasi, tidak perlu khawatir. Silakan datang langsung ke Gedung Siola, tepatnya di kantor DPMPTSP, untuk mendapat pendampingan sampai tuntas,” pungkas Buleks. HUM/BOY
