JOMBANG, Slentingan.com – Perdebatan panjang soal mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya menemui titik terang. Muktamar ke-35 NU memutuskan mengubah mekanisme pemilihan dari sistem one man one vote menjadi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut lahir melalui voting yang berlangsung hingga Minggu (30/8/2026) dini hari. Mayoritas peserta muktamar memilih opsi B yang mengatur perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Hasil penghitungan menunjukkan 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme, sedangkan 150 peserta memilih mempertahankan sistem sebelumnya. Satu suara dinyatakan tidak sah.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, mengatakan voting menjadi jalan keluar setelah pembahasan di Komisi Organisasi tidak menghasilkan kesepakatan antara dua opsi yang mengemuka.
“401 menyetujui untuk dilakukan perubahan mekanisme pemilihan ketua umum, 150 berkeinginan tetap, dan satu suara tidak sah,” kata M. Nuh.
Dengan keputusan tersebut, arah pemilihan Ketua Umum PBNU berubah. Namun, M. Nuh menegaskan hasil voting baru menetapkan prinsip mekanismenya. Detail teknis pemilihan masih akan dimatangkan dalam sidang lanjutan.
“Besok dengan hasil ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis lagi tentang mekanisme pemilihan ketua umum. Insyaallah besok pagi bisa kita rampungkan,” ujarnya.
Dalam rancangan opsi B, setiap Pengurus Wilayah (PW), Pengurus Cabang (PC), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) berhak mengusulkan maksimal lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Seluruh nama yang masuk kemudian ditabulasi. Lima kandidat dengan perolehan dukungan terbanyak selanjutnya diserahkan kepada Rais Aam terpilih.
Namun, masuknya nama dalam lima besar belum otomatis menjadikan seseorang sebagai calon yang melangkah ke tahap berikutnya. Kelima nama tersebut harus lebih dulu memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih, sekaligus menyatakan kesediaan menjalankan komitmen yang disepakati.
“Dari lima yang terbesar atau terbanyak tadi itu, disampaikan kepada Rais Aam terpilih untuk mendapatkan restu, dan dia harus janji untuk seperti pakta integritas seperti itu,” jelas M. Nuh.
Setelah mendapat persetujuan, lima nama tersebut akan masuk ke tahap pembahasan melalui mekanisme AHWA. Artinya, rangkaian pemilihan Ketua Umum PBNU sangat bergantung pada tahapan sebelumnya, termasuk penetapan Rais Aam.
M. Nuh menjelaskan proses akan diawali dengan tabulasi untuk menentukan anggota AHWA. Mereka kemudian bermusyawarah untuk menetapkan Rais Aam.
“Begitu selesai, kita awali dulu dengan tabulasi penentuan AHWA. Hasilnya, AHWA akan bersidang atau bermusyawarah untuk menetapkan siapa Rais Aam-nya,” katanya.
Setelah Rais Aam terpilih, barulah proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan. Dengan demikian, Muktamar ke-35 NU kini memasuki fase penentuan kepemimpinan organisasi dengan mekanisme baru yang telah diputuskan mayoritas peserta.
“Pertama Rais Aam dulu, baru setelah Rais Aam dilanjutkan untuk Ketua PBNU,” pungkas M. Nuh. HUM/BOY
