SURABAYA, Slentingan.com – ENR, pengemudi Mitsubishi Outlander putih, berujung jeruji besi. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menetapkannya sebagai tersangka.
Gegara mabuk membuat kecelakaan beruntun yang merenggut satu nyawa di Jalan Gubernur Suryo, kawasan Gedung Negara Grahadi, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, mendalami rangkaian kejadian, serta memeriksa pengemudi Outlander tersebut.
Menurut Sulthon, kecelakaan bermula ketika kendaraan yang dikemudikan ENR menabrak sebuah taksi listrik. Bukannya berhenti dan bertanggung jawab, ENR justru tancap gas menuju Jalan Gubernur Suryo karena panik dan takut dikejar massa.
Aksi kabur itu justru berubah menjadi petaka. Dalam pelariannya, Outlander kembali menghantam seseorang yang berada di belakang sebuah mobil pikap. Korban mengalami luka berat. Nyawanya tak tertolong meski sempat mendapat penanganan medis.
Polisi juga menemukan fakta yang semakin memberatkan posisi ENR. Hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi tersebut berada di bawah pengaruh alkohol ketika mengemudi. Kadar alkohol yang terdeteksi mencapai 1,06 persen. Sementara itu, pemeriksaan urine tidak menemukan kandungan narkotika dalam tubuh ENR.
Kini ENR harus mempertanggungjawabkan rangkaian tindakannya. Polisi menahan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
ENR juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Lalu Lintas karena meninggalkan lokasi setelah kecelakaan.
Kasus ini menjadi gambaran pahit bahwa keputusan mengemudi setelah mengonsumsi alkohol bukan sekadar membahayakan diri sendiri. Dalam hitungan detik, kepanikan dan upaya melarikan diri justru dapat berubah menjadi maut bagi pengguna jalan lain. HUM/BAD
