By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Pengemudi Mabuk Jadi Tersangka, Tabrak Beruntun Tewaskan Satu Orang di Depan Grahadi
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Indeks

Pengemudi Mabuk Jadi Tersangka, Tabrak Beruntun Tewaskan Satu Orang di Depan Grahadi

By Admin Senin, 24 Agu 2026
Share
ENR, pengemudi Mitsubishi Outlander putih, ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
ENR, pengemudi Mitsubishi Outlander putih, ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, Slentingan.com – ENR, pengemudi Mitsubishi Outlander putih, berujung jeruji besi. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menetapkannya sebagai tersangka.

Gegara mabuk membuat kecelakaan beruntun yang merenggut satu nyawa di Jalan Gubernur Suryo, kawasan Gedung Negara Grahadi, Minggu (23/8/2026) dini hari.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, mendalami rangkaian kejadian, serta memeriksa pengemudi Outlander tersebut.

Menurut Sulthon, kecelakaan bermula ketika kendaraan yang dikemudikan ENR menabrak sebuah taksi listrik. Bukannya berhenti dan bertanggung jawab, ENR justru tancap gas menuju Jalan Gubernur Suryo karena panik dan takut dikejar massa.

Aksi kabur itu justru berubah menjadi petaka. Dalam pelariannya, Outlander kembali menghantam seseorang yang berada di belakang sebuah mobil pikap. Korban mengalami luka berat. Nyawanya tak tertolong meski sempat mendapat penanganan medis.

Baca Juga:  Olah TKP Kecelakaan Maut Bus Peziarah di Gresik, Sopir Akan Jalani Tes Urine

Polisi juga menemukan fakta yang semakin memberatkan posisi ENR. Hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi tersebut berada di bawah pengaruh alkohol ketika mengemudi. Kadar alkohol yang terdeteksi mencapai 1,06 persen. Sementara itu, pemeriksaan urine tidak menemukan kandungan narkotika dalam tubuh ENR.

Kini ENR harus mempertanggungjawabkan rangkaian tindakannya. Polisi menahan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

ENR juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Lalu Lintas karena meninggalkan lokasi setelah kecelakaan.

Kasus ini menjadi gambaran pahit bahwa keputusan mengemudi setelah mengonsumsi alkohol bukan sekadar membahayakan diri sendiri. Dalam hitungan detik, kepanikan dan upaya melarikan diri justru dapat berubah menjadi maut bagi pengguna jalan lain. HUM/BAD

Baca Juga:  DPRD Surabaya Murka: Ini Pelanggaran Serius dan Tidak Boleh Ditoleransi
TAGGED: #Mihol, #Minuman Keras, #Narkotika, #Polrestabes Surabaya, Grahadi, kecelakaan, Laka Lantas, Mabuk, Mitsubishi Outlander, Outlander, Pengemudi Mabuk, Satlantas Polrestabes Surabaya
Admin Senin, 24 Agu 2026 Senin, 24 Agu 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Terduga penabrak ENR, yang telah menewaskan seseorang di Jalan Pemuda, Surabaya, gegara mabuk.
Mabuk, Tabrak Tiga Kendaraan: Outlander Tanpa SIM-STNK Tewaskan Warga di Surabaya
Senin, 24 Agu 2026
Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Regi Haris Sasongko.
Bos Restoran Korea Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Radar Imigrasi, SOI Diterbitkan agar Tak Kabur
Minggu, 23 Agu 2026
Kuasa Hukum Kekerasan Seksual Oleh Bos Restoran Korea Menduga Korban Lebih dari Dua
Minggu, 23 Agu 2026
Panti Asuhan Baitul Yatim
Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Surabaya, DPRD Surabaya Desak Audit Total Seluruh LKSA
Minggu, 23 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

WN Afghanistan Dideportasi Kantor Imigrasi Semarang, Datang ke Indonesia untuk Kuliah, Malah Jadi Direktur

Kemenimipas Buka 405 Formasi Poltekimipas 2026, Seleksi Tegas Tanpa Bayar dan Tanpa Jalur Titipan

Bos Restoran Korea Son Ga Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Pegawai Wanita

Armuji Turun Tangan Usai Ojol Mengaku Dilecehkan Jukir, Minta Tak Ada Lagi “Candaan” Berbau Seksual

Nikah Beda Kewarganegaraan, Imigrasi Bedah Keruwetan Status Anak dan Izin Tinggal

Berita Menarik Lainnya:

Terduga penabrak ENR, yang telah menewaskan seseorang di Jalan Pemuda, Surabaya, gegara mabuk.

Mabuk, Tabrak Tiga Kendaraan: Outlander Tanpa SIM-STNK Tewaskan Warga di Surabaya

Senin, 24 Agu 2026
Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Regi Haris Sasongko.

Bos Restoran Korea Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Radar Imigrasi, SOI Diterbitkan agar Tak Kabur

Minggu, 23 Agu 2026

Kuasa Hukum Kekerasan Seksual Oleh Bos Restoran Korea Menduga Korban Lebih dari Dua

Minggu, 23 Agu 2026
Panti Asuhan Baitul Yatim

Dugaan Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Surabaya, DPRD Surabaya Desak Audit Total Seluruh LKSA

Minggu, 23 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?