By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Pengemudi Mabuk Jadi Tersangka, Tabrak Beruntun Tewaskan Satu Orang di Depan Grahadi
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Indeks

Pengemudi Mabuk Jadi Tersangka, Tabrak Beruntun Tewaskan Satu Orang di Depan Grahadi

By Admin Senin, 24 Agu 2026
Share
ENR, pengemudi Mitsubishi Outlander putih, ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
ENR, pengemudi Mitsubishi Outlander putih, ditetapkan tersangka oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, Slentingan.com – ENR, pengemudi Mitsubishi Outlander putih, berujung jeruji besi. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya menetapkannya sebagai tersangka.

Gegara mabuk membuat kecelakaan beruntun yang merenggut satu nyawa di Jalan Gubernur Suryo, kawasan Gedung Negara Grahadi, Minggu (23/8/2026) dini hari.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, mendalami rangkaian kejadian, serta memeriksa pengemudi Outlander tersebut.

Menurut Sulthon, kecelakaan bermula ketika kendaraan yang dikemudikan ENR menabrak sebuah taksi listrik. Bukannya berhenti dan bertanggung jawab, ENR justru tancap gas menuju Jalan Gubernur Suryo karena panik dan takut dikejar massa.

Aksi kabur itu justru berubah menjadi petaka. Dalam pelariannya, Outlander kembali menghantam seseorang yang berada di belakang sebuah mobil pikap. Korban mengalami luka berat. Nyawanya tak tertolong meski sempat mendapat penanganan medis.

Baca Juga:  Beraksi di 36 TKP, Pelaku Curanmor Ditembak Resmob Polrestabes Surabaya

Polisi juga menemukan fakta yang semakin memberatkan posisi ENR. Hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi tersebut berada di bawah pengaruh alkohol ketika mengemudi. Kadar alkohol yang terdeteksi mencapai 1,06 persen. Sementara itu, pemeriksaan urine tidak menemukan kandungan narkotika dalam tubuh ENR.

Kini ENR harus mempertanggungjawabkan rangkaian tindakannya. Polisi menahan tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

ENR juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Lalu Lintas karena meninggalkan lokasi setelah kecelakaan.

Kasus ini menjadi gambaran pahit bahwa keputusan mengemudi setelah mengonsumsi alkohol bukan sekadar membahayakan diri sendiri. Dalam hitungan detik, kepanikan dan upaya melarikan diri justru dapat berubah menjadi maut bagi pengguna jalan lain. HUM/BAD

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kekerasan Seksual Oleh Bos Restoran Korea Menduga Korban Lebih dari Dua
TAGGED: #Mihol, #Minuman Keras, #Narkotika, #Polrestabes Surabaya, Grahadi, kecelakaan, Laka Lantas, Mabuk, Mitsubishi Outlander, Outlander, Pengemudi Mabuk, Satlantas Polrestabes Surabaya
Admin Senin, 24 Agu 2026 Senin, 24 Agu 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Suasana rapat koordinasi BPN Jatim dan Wali Kota Surabaya Er8 Cahyadi di ruang kerja wali kota.
BPN Jatim dan Pemkot Surabaya Perkuat Pengamanan Aset, Konsinyasi Pagesangan Dibahas
Jumat, 9 Okt 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
13 Kepala Dinas Berganti dalam Setahun, Eri Cahyadi: Target Tak Tercapai, Jabatan Bisa Berganti
Kamis, 8 Okt 2026
Aktivitas pelayanan kapal di PT Terminal Teluk Lamong (TTL).
Lima Tahun Pascamerger, Teluk Lamong Dongkrak Arus Peti Kemas hingga 2,18 Juta TEUs
Kamis, 8 Okt 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Nusron Wahid Mangkir Dipanggil KPK, Agenda Internal Kementerian ATR/BPN Jadi Alasan
Rabu, 7 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

13 Tahun Askring Peduli Kantor Club, Bukan Pesta tapi Berbagi

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

DPRD Surabaya Ingatkan RHU: Jangan Lepas Tangan Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan

Armuji Ultimatum Kader PDIP Surabaya: Main Proyek, Pungli, Pecat!

Kapolri Suyudi Bongkar Kursi Strategis Polri, Kabareskrim hingga Kadensus 88 Berganti

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni

DPRD Surabaya Ingatkan RHU: Jangan Lepas Tangan Jika Pelanggan Mabuk Picu Kecelakaan

Senin, 5 Okt 2026
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto

Beraksi di 36 TKP, Pelaku Curanmor Ditembak Resmob Polrestabes Surabaya

Jumat, 2 Okt 2026
Para santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, mendapat penanganan medis setelah diduga mengalami keracunan usai menyantap MBG.

Diduga Keracunan MBG, 500 Santri Ponpes Manbaul Hikam Tanggulangin Dilarikan ke 8 Rumah Sakit

Rabu, 2 Sep 2026
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, memberikan keterangan kepada wartawan berkaitan dengan mekanisme jalur AHWA.

Voting Muktamar NU Memutuskan: Ketua Umum PBNU Dipilih Lewat AHWA

Minggu, 30 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?