SURABAYA, Slentingan.com – Pengamanan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya senilai sekitar Rp124 miliar mendapat penguatan dari sinergi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Selasa 8 September 2026.
Melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta dukungan Kanwil BPN Jatim, sejumlah aset Pemkot Surabaya yang sebelumnya dikuasai pihak lain berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada pemerintah kota.
Kepala Kejati Jatim Abdul Qohar AF menegaskan, pendampingan hukum akan terus diberikan terhadap aset pemerintah yang masih bermasalah maupun berada dalam penguasaan pihak lain.
“Pendampingan melalui JPN akan terus dilakukan apabila terdapat aset pemerintah yang masih dikuasai atau bermasalah dengan pihak lain,” katanya, Selasa (8/9/2026).
Dalam proses tersebut, peran BPN Jatim menjadi penting dalam memastikan aspek pertanahan dan kepastian penguasaan aset pemerintah. Sinergi antara BPN Jatim, Kejati Jatim, dan Pemkot Surabaya menjadi bagian penting dalam menarik kembali aset yang selama ini status atau penguasaannya belum jelas.
Sejumlah aset yang berhasil diamankan tersebar di tiga lokasi strategis, yakni Waduk Jeruk, Bukit Mas, serta kawasan taman dan ruang terbuka. Total nilai aset tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp124 miliar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengapresiasi sinergi Kejati Jatim, Kanwil BPN Jawa Timur, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan aset tersebut.
Menurut Eri, aset pemerintah tidak boleh dibiarkan berada dalam kondisi abu-abu, terlebih jika telah dikuasai pihak lain selama puluhan tahun atau bahkan diklaim lebih dari satu pihak.
“Karena tugas kami Pemerintah Kota Surabaya adalah mengamankan aset negara. Aset negara harus sebanyak-banyaknya bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya,” ujarnya.
Eri bahkan menegaskan tidak akan membiarkan aset milik pemerintah lepas hanya karena persoalan status dan penguasaan yang belum jelas.
“Yang hari ini masih abu-abu, masih remang-remang, harus kita tarik kembali. Karena kita sebagai warga negara Indonesia harus bisa mempertahankan aset itu, jangan sampai lepas ke pihak lain,” tegasnya.
Setelah berhasil dipulihkan, aset tersebut diarahkan untuk kepentingan masyarakat, mulai dari pengembangan ekonomi kerakyatan dan UMKM, kawasan wisata, ruang terbuka hijau, hingga fungsi penampungan air.
Pemkot Surabaya juga masih menginventarisasi sejumlah aset lain yang perlu ditelusuri dan diamankan. Aset-aset tersebut akan dipaparkan kepada Kejati Jatim untuk mendapatkan tindak lanjut melalui langkah hukum yang diperlukan.
Eri berharap sinergi dengan Kanwil BPN Jawa Timur dan Kejati Jatim dapat mempercepat pengamanan seluruh aset pemerintah yang masih bermasalah.
“Semoga dengan sinergitas dengan Kanwil BPN Jawa Timur dan pimpinan Kejati Jawa Timur, semua aset bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya,” harapnya.
BPN Jatim dalam konteks ini tidak sekadar hadir dalam proses administrasi pertanahan. Kepastian data dan status pertanahan menjadi salah satu fondasi penting agar aset yang telah berhasil dipulihkan tidak kembali menjadi objek sengketa atau dikuasai pihak lain.
Pengamanan aset pun tidak cukup berhenti pada pengembalian. Setelah status dan penguasaannya dipastikan, aset harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga Surabaya. HUM/BOY
