MOJOKERTO, Slentingan.com – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergerak.
Kantor Pertanahan (BPN) Kota Mojokerto kini ikut disisir penyidik antirasuah untuk memburu alat bukti tambahan. Diduga penggeledahan itu berkaitan dengan tersangka Dirjen PTPR Kementerian ATR/BPN, Lampri, berkaitan dengan perkara suap HGB PT Summarecon.
Penggeledahan berlangsung Rabu (23/9/2026). Tim KPK tiba di Kantor BPN Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara Nomor 44, sekitar pukul 11.30 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.15 WIB.
Lebih dari lima jam, aktivitas penyidik berlangsung tertutup. Gerbang kantor ditutup selama proses penggeledahan, sementara sejumlah pegawai yang hendak meninggalkan kantor turut diperiksa, termasuk barang bawaan dan bagian jok kendaraan mereka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah hukum itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh.
“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Menjelang petang, sejumlah penyidik KPK keluar dari gedung dengan membawa sejumlah barang. Mereka kemudian memasuki empat mobil Toyota Innova berwarna hitam yang terparkir di halaman kantor.
Rombongan tersebut selanjutnya meninggalkan lokasi dengan pengawalan anggota Brimob. Namun, hingga penggeledahan berakhir, KPK belum mengumumkan secara resmi jenis dokumen atau barang bukti yang diamankan dari Kantor BPN Kota Mojokerto.
Jejak Kasus Mengarah ke Pengurusan HGB
Penggeledahan di Mojokerto menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK atas dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026. Setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK sebelumnya juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, rumah pejabat ATR/BPN, dan kantor PT Summarecon. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
KPK menyatakan masih mendalami perkara tersebut, termasuk alur pengurusan HGB dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto membenarkan adanya kegiatan KPK di Kantor BPN Kota Mojokerto.
Namun, kepolisian setempat mengaku tidak memperoleh pemberitahuan mengenai detail kegiatan tersebut.
“Benar tadi KPK ke Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto dari pukul 14.00 sampai menjelang magrib. Untuk keperluannya apa, kami tidak bisa berkomentar karena KPK tidak ada pemberitahuan ke kami,” kata Herdiawan.
Hingga tim penyidik meninggalkan Kantor BPN Kota Mojokerto, belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti yang dibawa KPK.
Penggeledahan ini menambah panjang daftar lokasi yang didatangi penyidik dalam membongkar perkara HGB tersebut. KPK kini masih bekerja untuk mengurai bukti, menelusuri alur perkara, dan memastikan konstruksi hukum kasus tersebut semakin terang. HUM/BAD
