By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Izin Tinggal Kedaluarsa, Warga Singapura Dipulangkan
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Izin Tinggal Kedaluarsa, Warga Singapura Dipulangkan

By Admin Kamis, 16 Sep 2021
Share
Imigrasi Bandung
Petugas Imigrasi Bandung mengawal Ashaari di Bandara Soetta, Tangerang sebelum naik ke  maskapai penerbangan Jetstar Asia Airways

Bandung, Slentingan.com – M Ashaari (28) ke negara asal Singapura dipulangkan (deportasi) ke negara asal oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Yang bersangkutan dideportasi karena melebihi izin tinggal yang sudah diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mangatur Hadiputra Simanjutak mengatakan, setiap orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya sudah harus meninggalkan Indonesia. Jika masih tinggal dan lebih dari 60 hari dikenakan akan dikenakan tindakan administratif deportasi dan penangkalan.

“Izin tinggalnya sudah habis masa berlakunya, dan lebih dari 60 hari masih berada di Indonesia. Itu diketahui saat yang bersangkutan hendak melakukan perpanjangan izin tinggal. Dari situ diketahui kalau izin tinggalnya sudah habis,” ujar Mangatur, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:  Staf Ahli Menkumham Bidang  Ekonomi Beri Penguatan Zona Integritas 

Lanjut Mangatur, yang bersangkuatan diberangkatan melalui Bandara Soekarno Hatta pukul 21.45 dengan maskapai penerbangan Jetstar Asia Airways dengan kode penerbangan 3K-206 pada Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, tindakan administrasi keimigrasian (TAK) ini berdasar surat keputusan Kepala Kantor Imigrasi Bandung Nomor: W11.IMI.IMI1.GR.03.02-3429 tanggal 06-09-2021 tentang pendeportasian M Ashaari dan surat perintah pengawalan pendeportasian. (cak)

TAGGED: #divisikeimigrasianjabar, #imigrasibandung, #kemenkumhamjabar, #kemenkumhamri
Admin Kamis, 16 Sep 2021 Kamis, 16 Sep 2021
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri
Komisi Pemberantasan Korupsi Sasar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Jejak Aliran Uang HGB Diburu
Sabtu, 19 Sep 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
KPK Telusuri Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Digeledah
Jumat, 18 Sep 2026
Sekjen Kementerian ATR/BPN Agung Dalu Darmawan memimpin rapat daring dan luring se-Indonesia.
Sekjen ATR/BPN Tegaskan Layanan Tak Boleh Lumpuh Pasca OTT Petinggi BPN oleh KPK
Jumat, 18 Sep 2026
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Wahyu Wibisono, memastikan WNI yang di Taiwan terlayani dengan baik menyoal pelayanan keimigrasian.
KDEI Taipei Jemput Bola ke Penghu, Perkuat Pelayanan dan Perlindungan WNI
Kamis, 17 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Telusuri Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Digeledah

Jumat, 18 Sep 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung (kanan) ketika digelandang petugas KPK.

Nama Nusron Wahid Terseret, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Gegerkan OTT KPK

Rabu, 16 Sep 2026

Dari Diklatda ke Panggung Internasional, Dua Kader AMPG Jatim Ikuti Konsolidasi dengan Pemuda UMNO Malaysia

Minggu, 13 Sep 2026
Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia dikawal petugas usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Bantah Terima Uang, Tapi Akui Utang Rp11,5 Miliar untuk Pilkada

Minggu, 13 Sep 2026

BERITA POPULER

Dari Diklatda ke Panggung Internasional, Dua Kader AMPG Jatim Ikuti Konsolidasi dengan Pemuda UMNO Malaysia

Kakanwil Ditjenim Kepri Konsolidasikan Imigrasi Kepri-Riau, Pengawasan Orang Asing Diperketat

Sinyal Golkar untuk Arif Fathoni di Pilwali 2029, Konsolidasi dan Kursi Jadi Kunci

KDEI Taipei Jemput Bola ke Penghu, Perkuat Pelayanan dan Perlindungan WNI

Sambangi Jokowi, Berujung Dipecat: Achmad Hidayat Didepak PDIP

Berita Menarik Lainnya:

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri

Komisi Pemberantasan Korupsi Sasar Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Jejak Aliran Uang HGB Diburu

Sabtu, 19 Sep 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Telusuri Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Digeledah

Jumat, 18 Sep 2026
Sekjen Kementerian ATR/BPN Agung Dalu Darmawan memimpin rapat daring dan luring se-Indonesia.

Sekjen ATR/BPN Tegaskan Layanan Tak Boleh Lumpuh Pasca OTT Petinggi BPN oleh KPK

Jumat, 18 Sep 2026
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Wahyu Wibisono, memastikan WNI yang di Taiwan terlayani dengan baik menyoal pelayanan keimigrasian.

KDEI Taipei Jemput Bola ke Penghu, Perkuat Pelayanan dan Perlindungan WNI

Kamis, 17 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?