By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Ini 8 poin Surat Edaran Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2023
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Ini 8 poin Surat Edaran Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2023

By Redaksi Senin, 20 Mar 2023
Share
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA, Slentingan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersebut, dibagikan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus masjid/ musala, lembaga sosial/ keagamaan hingga pengelola usaha di Kota Surabaya.

“Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya,” terang Wali Kota Eri Cahyadi dalam Surat Edaran yang diterbitkan Selasa (21/3/2023).

Setidaknya ada delapan poin yang tercantum dalam SE tersebut. Pada poin pertama, SE mengatur tentang pedoman pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya. Dimana pelaksanaan ibadah di masjid/ musala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pengurus masjid/ musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan, dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur. Pembagian takjil atau makanan dapat pula disalurkan melalui masjid/ musala atau lembaga sosial keagamaan untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Baca Juga:  Hari Pahlawan, Wali Kota Bakal Tunggangi Kuda Bersama Forkopimda Surabaya

Kemudian terkait dengan zakat fitrah, lewat SE tersebut, Wali Kota Eri menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Surabaya untuk menghindari antrian dan kerumunan para penerima zakat atau mustahiq. Lalu, penggunaan pengeras suara di masjid/ musala, agar berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.

Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku,” lanjut isi dalam poin pertama Surat Edaran.

Sedangkan poin kedua, SE ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa/ sahur. Yakni, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/ warteg atau hotel, dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in).

Di samping itu, kegiatan buka puasa/ sahur dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib bagi pengunjung menggunakan masker selama tidak makan dan minum. Di sisi lain, pengelola juga diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

“Kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” demikian isi dalam poin kedua SE tersebut.

Baca Juga:  Golkar Surabaya Usulkan Eri Cahyadi Maju Pilwali 2024, Ini Kata Adies Kadir

Selanjutnya pada poin ketiga, SE mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri. Yakni, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, Spa dan Pub/ rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan.

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” lanjut isi poin ketiga dalam Surat Edaran tersebut.

Selain itu, kegiatan rumah bilyar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya. Kecuali, rumah bilyar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Hal ini juga mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

“Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Salat
Isya/ Tarawih),” jelas isi poin ketiga dalam Surat Edaran.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Dukung GOW Bergerak Lebih Masif Di Tahun 2023

Sementara poin keempat, SE berisi tentang larangan mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol bagi setiap orang atau pemilik usaha selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M. “Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran,” tulis poin kelima dalam Surat Edaran.

Kemudian pada poin keenam, seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H 2023 M.

Sedangkan poin ketujuh, berisi tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M. Kegiatan ini dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se Kota Surabaya.

“Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tutup poin kedelapan dalam SE tersebut. (HUM/BAD)

TAGGED: #Eri Cahyadi, #pemkotsurabaya, #Ramadan
Redaksi Kamis, 23 Mar 2023 Senin, 20 Mar 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Tanjung Perak Henry Wibowo menggelar jumpa pers.
Kedok Investasi, Ujungnya Mengajar Ilegal: Imigrasi Jatim Bongkar Modus Licik WN China di Surabaya
Kamis, 11 Jun 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni melakukan reses di wilayah daerah pemilihan.
Dari Keluhan Warga Jadi Program Kota, Arif Fathoni Tegas: Reses Bukan Seremoni, Tapi Amanat Konstitusi
Kamis, 11 Jun 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji bersama istri di hari ulangtahun Kota Surabaya Ke-733 di Balai Kota.
PR Menumpuk di Surabaya, Armuji: Dikritik Warga Itu Vitamin, Jangan Baper
Senin, 1 Jun 2026
Teks foto:Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo,
Aturan KTR Sasar Rokok Elektrik, DPRD Surabaya Desak Pemkot Hadirkan Solusi Nyata
Sabtu, 30 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026
Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026
Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026

BERITA POPULER

Dari Keluhan Warga Jadi Program Kota, Arif Fathoni Tegas: Reses Bukan Seremoni, Tapi Amanat Konstitusi

Kedok Investasi, Ujungnya Mengajar Ilegal: Imigrasi Jatim Bongkar Modus Licik WN China di Surabaya

Berita Menarik Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Tanjung Perak Henry Wibowo menggelar jumpa pers.

Kedok Investasi, Ujungnya Mengajar Ilegal: Imigrasi Jatim Bongkar Modus Licik WN China di Surabaya

Kamis, 11 Jun 2026
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni melakukan reses di wilayah daerah pemilihan.

Dari Keluhan Warga Jadi Program Kota, Arif Fathoni Tegas: Reses Bukan Seremoni, Tapi Amanat Konstitusi

Kamis, 11 Jun 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji bersama istri di hari ulangtahun Kota Surabaya Ke-733 di Balai Kota.

PR Menumpuk di Surabaya, Armuji: Dikritik Warga Itu Vitamin, Jangan Baper

Senin, 1 Jun 2026
Teks foto:Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo,

Aturan KTR Sasar Rokok Elektrik, DPRD Surabaya Desak Pemkot Hadirkan Solusi Nyata

Sabtu, 30 Mei 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?