By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Aliansi Pengacara 98 Desak MK Beri Kepastian Hukum Soal Gugatan Syarat Capres-Cawapres di Pilpres 2024
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Aliansi Pengacara 98 Desak MK Beri Kepastian Hukum Soal Gugatan Syarat Capres-Cawapres di Pilpres 2024

By Redaksi Selasa, 3 Okt 2023
Share
Aliansi Pengacara 98 mendesak MK segera beri kepastian hukum.

Jakarta, Slentingan.com – Gugatan uji materiil (Judicial Review) mengenai syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang kini sedang di sidang di Mahkaman Konstitusi (MK) masih menjadi sorotan publik.

Aliansi Pengacara 98 mendesak MK agar memberikan kepastian hukum. Desakan terhadap MK terutama terkait batas usia dan rekam jejak Capres dan Cawapres yang akan maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM meminta MK untuk memutuskan permohonan uji materiil terhadap pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“MK mengatakan akan mempertimbangkan dengan sangat layak. Besar harapan kami, laporan ini dilanjutkan ke persidangan agar ke depan menjadi lebih baik,” ujar anggota Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar, SH dikutip Selasa, 3 Oktober 2023.

Menurutnya, guna melindungi segenap rakyat Indonesia dari Presiden dan Wakil Presiden yang berpotensi bertindak secara otoriter, bertangan besi, dan anti demokrasi, maka diperlukan antisipasi yang seharusnya dituangkan pada persyaratan Capres dan Cawapres.

Baca Juga:  16 Oktober, Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Hal ini, masih kata Edesmen, untuk menjamin rakyat Indonesia mendapatkan pilihan Capres dan Cawapres yang produktif, sehat secara fisik dan mental, sehat secara jasmani dan rohani sebagaimana diamanatkan pada pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

“Kami melihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut,” papar Edesmen didampingi Firmansyah, SH dan Sekjen Aliansi ’98, Anang Suindro, SH, MH di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Seharusnya, lanjut dia, pasal 169 yang mengatur persyaratan itu menjadi benteng awal negara memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia dari Capres dan Cawapres yang tidak produktif. Baik secara usia, fisik, jasmani, dan rohani.

Persyaratan itu, sambung Edesmen, juga mengantisipasi dari Capres dan Cawapres yang memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Baca Juga:  Begini Alasan Pengacara Banyuwangi Datangi MK Tolak Usia Capres/Cawapres

Termasuk orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

Dua Tuntutan ke MK

Dengan dasar di atas, Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi & HAM meminta kepada Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD untuk menguji undang-undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar.

Pertama, meminta MK untuk memberikan kepastian hukum terkait batas maksimal usia capres dan Cawapres pada pasal 169 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.

“Melalui Pemilu nantinya rakyat Indonesia dapat memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis, dan moral yang stabil secara jasmani dan rohani, sehingga presiden terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya,” papar Edesmen.

Baca Juga:  Wakil Ketua MPR Kritik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Umur Capres dan Cawapres

“Untuk itu, batas usia maksimal capres pada Pemilu 2024 harus ditetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses Pemilihan Presiden sebagaimana batas usia pemimpin lembaga tinggi negara lainnya,” sambung dia.

Kedua, meminta MK memberikan kepastian hukum terkait syarat capres dan Cawapres pada pasal 169 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 agar tidak pernah memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Capres dan Cawapres tidak terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, tidak terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

“Dengan demikian, rakyat Indonesia tidak mendapatkan pemimpin yang otoriter, bertangan besi, dan anti-demokrasi,” pungkas Edesmen dari Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.(HUM/BAD)

TAGGED: Batas Usia Capres Cawapres, mahkamah konstitusi, Uji materiil syarat capres dan cawapres
Redaksi Selasa, 3 Okt 2023 Selasa, 3 Okt 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Jules Abraham Abast,
567 Santri dan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Sampel Menu Kini Diuji Labfor Polri
Rabu, 2 Sep 2026
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, dari Partai Demokrat.
6.600 Tukang Sampah Kampung Diusulkan Digaji APBD, DPRD Surabaya: Jangan Hanya TPA Benowo
Rabu, 2 Sep 2026
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur Kusnali (kanan), memberikan cenderamata kepala Kepala DJKN Jawa Timur, Arik Hariyono.
Ditjen Pemasyarakatan Jatim Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Gandeng DJKN Jawa Timur
Rabu, 2 Sep 2026
Para santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, mendapat penanganan medis setelah diduga mengalami keracunan usai menyantap MBG.
Diduga Keracunan MBG, 500 Santri Ponpes Manbaul Hikam Tanggulangin Dilarikan ke 8 Rumah Sakit
Rabu, 2 Sep 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Presiden Prabowo Subianto ketika menghadiri pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jombang, Jawa Timur, Kamis, 27 Agustus 2026.

Prabowo Kembali ke Jatim, Tutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas Jombang

Senin, 31 Agu 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat (28/8) malam.

Jatim Sabet Juara Nasional Urusan Sampah, Bukan Sekadar Bersih-Bersih

Sabtu, 29 Agu 2026
Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Imigrasi

5 Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa, Buntut WN Korea Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lolos ke Luar Negeri

Sabtu, 29 Agu 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dari Mendagri Tito Karnavian di Hotel Bali Nusa Dua Convention Centre, Jumat (28/8) malam.

Tiga Penghargaan Nasional Diborong Surabaya, Eri Cahyadi: Bukan Sekadar Piala

Sabtu, 29 Agu 2026

BERITA POPULER

Gedung Mangkrak Jadi Sorotan, Kakanim Henry Wibowo Siapkan Penguatan Layanan Imigrasi Bojonegoro

Polda Jatim Ingatkan Orang Tua: Jangan Biarkan Anak Terseret Kericuhan dan Provokasi Medsos

Gerbong Mutasi Polri di Jatim Bergulir, Sejumlah Kapolres Berganti: Ini Daftar Lengkapnya

Kepala OJK Jatim Yunita Linda Sari Berpulang, Tinggalkan Jejak Panjang di Industri Keuangan

5 Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa, Buntut WN Korea Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lolos ke Luar Negeri

Berita Menarik Lainnya:

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Jules Abraham Abast,

567 Santri dan Pelajar Diduga Keracunan MBG, Sampel Menu Kini Diuji Labfor Polri

Rabu, 2 Sep 2026
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, dari Partai Demokrat.

6.600 Tukang Sampah Kampung Diusulkan Digaji APBD, DPRD Surabaya: Jangan Hanya TPA Benowo

Rabu, 2 Sep 2026
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur Kusnali (kanan), memberikan cenderamata kepala Kepala DJKN Jawa Timur, Arik Hariyono.

Ditjen Pemasyarakatan Jatim Perkuat Tata Kelola Aset Negara, Gandeng DJKN Jawa Timur

Rabu, 2 Sep 2026
Para santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, mendapat penanganan medis setelah diduga mengalami keracunan usai menyantap MBG.

Diduga Keracunan MBG, 500 Santri Ponpes Manbaul Hikam Tanggulangin Dilarikan ke 8 Rumah Sakit

Rabu, 2 Sep 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?