By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Sekjen PRESISI Ingatkan Tugas dan Fungsi KPU Soal Pemilihan Capres Cawapres, Begini Penjelasannya
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Sekjen PRESISI Ingatkan Tugas dan Fungsi KPU Soal Pemilihan Capres Cawapres, Begini Penjelasannya

By Admin Minggu, 15 Okt 2023
Share
Sekjen PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi), Widhi Valentino, SH.
Sekjen PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi), Widhi Valentino, SH.

JAKARTA, Slentingan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan mengenai tugasnya terkait penelitian khusus rekam jejak Calon Presiden dan Wakil Presiden sebelum Pemilihan Presiden 2024.

Sekjen PRESISI, Widhi Valentino, SH, menyoroti pentingnya proses ini dalam memastikan kepemimpinan negara. Uji materi Listsus sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, memperlihatkan sorotan terhadap kinerja lembaga tersebut.

Salah satunya mengenai penelitian khusus (Litsus) rekam jejak Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawares) sebelum digelar Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar 14 Februari 2024.

Widhi Valentino, SH mengungkapkan saat ini uji materi Listsus rekam jejak Capres dan Cawapres sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 128-1/PUU/PAN.MK/AP3.

“Dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas bersama Bawaslu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU,” papar Widhi Valentino kepada awak media, MInggu 15 Oktober 2023.

Litsus rekam jejak capres dan cawapres itu, lanjutnya, meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi.

Termasuk rekam jejak dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, hingga rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya.

Menurut Widhi Valentino Pemilu 2024 di Indonesia mendapat sorotan dunia. Sebab, masyarakat bakal menentukan figur dan arah kepemimpinan negara.

Karena itu, keberadaan KPU dan Bawaslu akan menjadi sangat penting sebegai penyelenggara Pemilu. Baik Pileg maupun Pilpres.

“Ketika demokrasi mendapat perhatian luas dari masyarakat dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara,” tandasnya.

*Soroti Kinerja MK*

Unuk diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu ke MK terkait Litsus Capres dan Cawapres adalah Pasal 12 huruf (l), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya.

Menurut Widhi Valentino ada pasal-pasal dalam UU Pemilu itu yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Sayangnya, permohonan uji materi yang diajukan Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) belum ada kejelasan kapan disidangkan. MK seakan tidak ada upaya tegas dalam menjaga Konstitusi terkait permohonan uji materi tersebut,” ungkap Widhi menyoroti kinerja MK.

Padahal, lanjut dia, MK didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003. Maka MK harus melaksanakan tugas dan kewenangannya seperti diatur Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Dijelaskan, MK memiliki 5 kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memutus hal yang terkait dengan impeachment Presiden dan/Wakil Presiden.

*Dasar Hukum KPU Harus Litsus Capres-Cawapres*

Falsafah yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menjadi dasar adanya Pemilu dan berdemokrasi.

Terkait ini, Widhi Valentino membeberkan dasar hukum bagi KPU untuk melakukan Litsus rekam jejak capres dan Cawapres. Seperti disebutkan pada Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal itu, menurut Widhi, KPU bersama BAWASLU punya tugas melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi; rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi.

“Syarat pencalonan calon wakil presiden di Pilpres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mulai dari batas usia minimal, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan narkoba,” terang Widhi.

Kemudian Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun.

Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.

Syarat latar belakang pendidikan bagi calon wakil presiden juga sudah diatur, yakni minimal lulus dari sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” mengutip huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat berikutnya, calon wakil presiden bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

“Mengapa seakan-akan syarat pencalonan sebagai pemimpin tertingi Negara sangatlah mudah sekali, hal ini sangat jauh berbeda dengan besarnya masalah, tanggungan hutang, serta tanggung jawab dan tantangan yang sedang di hadapi oleh negeri ini,” ujar Widhi.

Menurutnya, ada yang tidak kalah penting dari syarat di atas. Justru ini akan menentukan arah dan psikologi bangsa dan keberpihakan negeri ini terhadap kerukunan umat serta nilai-nilai asas Hak asasi Manusia (HAM).

Ia lantas merinci tugas KPU dalam tahapan Pilpres. Yakni, melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon tentang rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya.

“Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon,” kata Widhi.

Dalam hal penelitian khusus itu, diharapkan juga adanya keterlibataan lembaga atau pihak terkait seperti PPATK, KPK, dan Komnas HAM untuk dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu.

“Selanjutnya mereka dapat menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, sebab hal ini adalah komponen penting dalam menentukan arah bangsa ke depannya,” pungkasnya.

*Jadwal Pendafaran Capres – Cawapres*

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (hum/cak)

Admin Minggu, 15 Okt 2023 Minggu, 15 Okt 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni
DPRD Surabaya Minta Penertiban Gudang Buah Tanjungsari Ditunda, Hindari Gesekan Massa
Sabtu, 24 Okt 2026
Petugas memeriksa dokumen milik FD, WN asal Syuria yang diduga bermaslah dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Diduga Manipulasi Data ITAS Investor, WNA Suriah di Juanda Masuk Detensi
Sabtu, 24 Okt 2026
Pengunjung yang dinyatakan positif narkoba pasca razia gabungan dikumpulkan dekat pintu masuk THM.
Club Station Basra Disorot, 17 Pengunjungnya Positif Narkoba saat Razia Gabungan
Kamis, 22 Okt 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas.
Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali
Rabu, 21 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Gandeng BEM, Bahas Narkoba hingga Minuman Keras

477 Reklame Liar Ditertibkan, DPRD Surabaya Soroti Pengawasan dan Target Pajak

Bocah Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dibully, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH

Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni

DPRD Surabaya Minta Penertiban Gudang Buah Tanjungsari Ditunda, Hindari Gesekan Massa

Sabtu, 24 Okt 2026
Petugas memeriksa dokumen milik FD, WN asal Syuria yang diduga bermaslah dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

Diduga Manipulasi Data ITAS Investor, WNA Suriah di Juanda Masuk Detensi

Sabtu, 24 Okt 2026
Pengunjung yang dinyatakan positif narkoba pasca razia gabungan dikumpulkan dekat pintu masuk THM.

Club Station Basra Disorot, 17 Pengunjungnya Positif Narkoba saat Razia Gabungan

Kamis, 22 Okt 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di rumah dinas.

Armuji Sentil Orang Tua ABH Kasus Kematian ZAA, Jangan Cuma Datang Sekali

Rabu, 21 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?