By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Pro-Kontra Jokowi Bolehkan Kampanye, Pakar: Pakai Kekuasaan Halalkan Nepotisme
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Pro-Kontra Jokowi Bolehkan Kampanye, Pakar: Pakai Kekuasaan Halalkan Nepotisme

By Redaktur Kamis, 25 Jan 2024
Share
Dr Demas Brian Wicaksono SH MH.

SURABAYA, Slentingan.com – Pernyataan Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh kampanye dan memihak saat Pemilu menuai pro dan kontra. Benarkah ada penyalahgunaan kekuasaan?

Mereka menduga Presiden Jokowi terindikasi melakukan penyalahgunaan kekuasaan negara untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Kritik pedas terhadap Presiden Jokowi itu dilontarkan Anang Suindro, advokat yang tergabung dalam Aliansi 98 Pengacara, dan pakar hukum tata negara (HTN) Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi, Dr Demas Brian Wicaksono SH MH.

Menurut Demas Brian, presiden hanya boleh memihak dalam kapasitas pribadi pada saat di tempat pemungutan suara (TPS) di hari pencoblosan.

Karena itu, Demas menilai pernyataan Jokowi itu akan membahayakan sendi-sendi negara demokrasi dan konstitusi.

“Jika Presiden Jokowi menunjukkan sikap terang-terangan dengan pernyataan keberpihakannya pada Gibran anaknya, ini jelas semakin membuktikan, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan negara sedang bekerja untuk memenangkan anaknya yang berpasangan dengan Prabowo Subianto,” ungkap Demas dalam keterangannya, Kamis, 25 Januari 2024.

Lanjut Demas, tidak bisa dibayangkan pengaruh kekuasaan presiden. Sebab selain kepala negara dan kepala pemerintahan tertinggi, presiden juga sebagai panglima tertinggi. Maka, posisinya bisa menyeret alat-alat kekuasaan negara menjadi tidak netral.

Baca Juga:  Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Solo Terbentuk, Target Raih 75 Persen Suara

“Kecuali mereka pimpinan atau pejabat yang berani mengambil sikap berbeda dengan presidennya yang mendukung Gibran anak kandungnya sebagai pasangan Prabowo,” cetus Demas yang juga Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti-korupsi).

 

Potensi Abuse of Power

Ia kemudian menunjukkan sejumlah dalam UUD 1945 yang dapat disalahgunakan atau dapat berpengaruh pada pimpinan dan pejabat negara untuk mendukung keberpihakan Presiden.

Pasal 4 ayat (1) menyatakan:

“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar”.

Pasal 10 juga menyebutkan:

“Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”.

“Pasal ini memiliki potensi disalahgunakan untuk  menggerakkan pimpinan atau pejabat pemerintahan, TNI dan Polri serta kepala daerah dan kepala desa dan lurah,” papar Demas.

Lantaran keberpihakan politik presiden telah diungkapkan ke publik, Demas meyakini keberpihakan itu mengarah pada indikasi nepotisme.

“Maka sangat mungkin kebijakan atau program-program pemerintahan seperti Bansos dan penggunaan fasilitas negara atau pengaruh jabatannya sebagai presiden, diarahkan untuk pemenangan Prabowo-Gibran,” duga Demas.

Baca Juga:  TKN Prabowo Targetkan 22 Juta Suara Anak Muda untuk Pemilu 2024

“Ini jelas jelas penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan jelas terbukti memenuhi unsur berupa “Perbuatan melanggar hukum  dan perbuatan tercela” sebagaimana pasal 7A UUD 1945, dan sekaligus melanggar konstitusi yaitu sumpah janji presiden pada pasal 9 UUD 1945,” lanjut Demas Brian.

Atas hal tersebut, menurut Demas, DPR dapat bersikap berdasar pasal 7B UUD1945 sebagai bentuk check and balances, ketika ada unsur yang diduga presiden melakukan penyalahgunaan wewenang saat masa kampanye Pemilu dalam bentuk ucapan terbuka hingga kebijakan pemerintah.

“DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya yaitu tiga hak DPR berupa hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” terang dia.

 

Produk Nepotisme di Era Jokowi

Hal senada diungkapkan Anang Suindro. Aktivis yang juga advokat menyebut pernyataan Presiden Jokowi itu jelas berlawanan dengan akal sehat dan kewarasan kekuasaan yang demokratisasi.

“Mengapa? Sebab Presiden itu menunjuk pada entitas lembaga negara, dan jabatan publik, bukan person atau perorangan,” ujar Anang.

Dengan demikian, lanjutnya, Jokowi dalam kapasitas sebagai presiden dilarang berpihak dan mendukung pasangan calon. Apalagi yang mau didukung itu Gibran yang tak lain anaknya sendiri.

Baca Juga:  Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Jalani Tes Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta untuk Pilpres 2024

Ia menambahkan Gibran menjadi calon wakil presiden sebagai produk nepotisme dari ipar Jokowi  yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Namun diberhentikan sebagai Ketua MK oleh Jimly Asshidiqie Ketua MKMK,” pungkasnya.

 

Awal Polemik Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Jokowi membuat heboh publik karena menyatakan bahwa Presiden dibolehkan melakukan kampanye pada saat Pemilu.

Menurutnya, kegiatan kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang, termasuk kepala negara dan menteri.

Selain itu, dia menegaskan bahwa Presiden juga boleh berpihak kepada pasangan calon tertentu yang tengah mengikuti kontestasi politik. Asalkan, pada saat melakukan kampanye tidak menggunakan fasilitas negara.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja yang penting Presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh lho memihak. Boleh,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta Timur, Rabu, 24 Januari 2024.

Padahal sebelumnya, Jokowi pernah menegaskan bahwa Pemerintah, TNI-Polri, hingga ASN harus netral di Pemilu 2024. (cak/raz)

TAGGED: #Joko Widodo, #jokowi, advokat, Aliansi '98 Pengacara, Anang Suindro, Dr Demas Brian Wicaksono SH MH, pakar hukum tata negara, Prabowo-Gibran, Presiden, Untag Banyuwangi
Redaktur Kamis, 25 Jan 2024 Kamis, 25 Jan 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi prihatin dengan kejadian perundungan pada anak berujung kematian.
Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban
Senin, 19 Okt 2026
Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan terkait kasus dugaan bullying yang menyebabkan anak penyandang Down Syndrome meninggal
Bocah Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dibully, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH
Senin, 19 Okt 2026
Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara pasca pelaporan para korban arisan.
Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa
Minggu, 18 Okt 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai
DPRD Surabaya Desak Perang Narkoba Tak Berhenti di Penggerebekan, RT/RW Diminta Ikut Bergerak
Sabtu, 17 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Aksara Jawa Terancam Dilupakan, Paguyuban Dorong Masuk Kurikulum Sekolah

Tiba di Indonesia, Penumpang Asing Bisa Akses Tiket Whoosh dari All Indonesia

Baru Pertengahan Oktober, PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun! Target 2026 Terlampaui, 5.310 WNA Dideportasi

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital

Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi prihatin dengan kejadian perundungan pada anak berujung kematian.

Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Senin, 19 Okt 2026
Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan terkait kasus dugaan bullying yang menyebabkan anak penyandang Down Syndrome meninggal

Bocah Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dibully, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH

Senin, 19 Okt 2026
Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara pasca pelaporan para korban arisan.

Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa

Minggu, 18 Okt 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai

DPRD Surabaya Desak Perang Narkoba Tak Berhenti di Penggerebekan, RT/RW Diminta Ikut Bergerak

Sabtu, 17 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?