By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Pemerintahan

Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024

By Redaktur Minggu, 10 Mar 2024
Share
Ilustrasi

JAKARTA, Slentingan.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan aturan jam kerja bagi ASN selama Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini aturannya tidak melalui surat edaran (SE).

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.

Jam Kerja ASN Selama Ramadan: 08.00-15.00

Dalam Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit, selain hari Jumat selama 30 menit.

Baca Juga:  Penipuan Berkedok Asmara, 88 Warga Cina di Batam Dibekuk

“Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Kemudian berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah pada bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat. Aturan jam masuk kerja ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun instansi pemerintahan di daerah.

“Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat (4) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga:  KPK Segera Panggil Bupati Sidoarjo Terkait Kasus Potongan Insentif ASN Rp 2,7 M

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan ketentuan dalam Perpres tersebut paling lama 1 tahun sejak diundangkan. Rincian jamnya ditetapkan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi.

Dalam Perpres tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN di TNI-Polri

Seperti dilansir situs resmi KemenPAN-RB, ketentuan hari kerja yang menurut Perpres tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan Panglima TNI.

Baca Juga:  Hari Raya Kurban, Polresta Sidoarjo Salurkan 35 Sapi dan 55 Kambing

Kemudian, ketentuan Perpres tersebut juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri. Serta bagi pegawai ASN pada perwakilan RI di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, dapat mengikuti ketentuan hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan masing-masing. (cak/raz)

TAGGED: #asn, #polri, #tni, Aturan Jam Kerja, Azwar Anas, KemenPAN-RB, MenPAN-RB Abdullah
Redaktur Minggu, 10 Mar 2024 Minggu, 10 Mar 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast
Polda Jatim Ingatkan Orang Tua: Jangan Biarkan Anak Terseret Kericuhan dan Provokasi Medsos
Jumat, 28 Agu 2026
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Henry Wibowo (kiri), mendampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono meninjau pelayanan paspor di UKK Imigrasi di Bojonegoro.
Gedung Mangkrak Jadi Sorotan, Kakanim Henry Wibowo Siapkan Penguatan Layanan Imigrasi di Bojonegoro
Kamis, 27 Agu 2026
Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU yang juga Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, turun langsung mengecek kesiapan arena di Pondok Pesantren Bahrul Ulum.
Muktamar ke-35 NU Tambakberas Jadi Panggung Penentu Arah NU Abad Kedua
Rabu, 26 Agu 2026
Para peserta kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) Provinsi Banten Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten berfoto bersama.
Imigrasi Cilegon Perkuat Pimpasa, Bentengi Desa dari Ancaman TPPO dan Penyelundupan Manusia
Rabu, 26 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

Bos Restoran Korea Son Ga Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Pegawai Wanita

Bos Restoran Korea Son Ga di Surabaya Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Polisi Mulai Selidiki

Grand Wedding Fair 2026 Gebrak Surabaya, 130+ Vendor Berebut Pasar Pernikahan dan Menu Mewah

Puluhan Ribu Jemaah Tumpah ke Pasuruan, Haul Mbah Hamid Hidupkan Kota hingga Ekonomi Warga

PDIP Surabaya Salurkan 200 Paket Sembako untuk Mahasiswa NTT, Keluarga di Kampung Masih Terisolasi

Berita Menarik Lainnya:

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast

Polda Jatim Ingatkan Orang Tua: Jangan Biarkan Anak Terseret Kericuhan dan Provokasi Medsos

Jumat, 28 Agu 2026
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Henry Wibowo (kiri), mendampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono meninjau pelayanan paspor di UKK Imigrasi di Bojonegoro.

Gedung Mangkrak Jadi Sorotan, Kakanim Henry Wibowo Siapkan Penguatan Layanan Imigrasi di Bojonegoro

Kamis, 27 Agu 2026
Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU yang juga Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, turun langsung mengecek kesiapan arena di Pondok Pesantren Bahrul Ulum.

Muktamar ke-35 NU Tambakberas Jadi Panggung Penentu Arah NU Abad Kedua

Rabu, 26 Agu 2026
Para peserta kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) Provinsi Banten Tahun 2026 yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten berfoto bersama.

Imigrasi Cilegon Perkuat Pimpasa, Bentengi Desa dari Ancaman TPPO dan Penyelundupan Manusia

Rabu, 26 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?