SEMARANG, Slentingan.com – Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah akan menghadirkan layanan paspor simpatik bertajuk “Lapor Gayeng Merdeka” dengan menyediakan 450 kuota.
Layanan akan dilaksanakan Sabtu, 3 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB tersebut, akan dilaksanakan di Gedung Weeskamer, Kota Lama Semarang.
Layanan ini ditujukan untuk masyarakat yang mau mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor habis berlaku, halaman penuh, dan penggantian ke paspor elektronik.
“Layanan ini berbeda dengan layanan permohonan paspor reguler yang mewajibkan pemohon menggunakan aplikasi M-Paspor,” tutur Kakanim Guntur untuk para pengguna layanan.
BERIKUT KETENTUAN PENGURUSAN PASPOR SIMPATIK TAHUN 2024 :
1. Pemohon WAJIB membawa berkas persyaratan lengkap Asli dan Fotocopy.
Syarat pembuatan Paspor: (asli+ FC WAJIB ukuran kertas A4)
-E KTP
-KK
-Buku nikah / ijazah / akte lahir
-Paspor lama ( wajib dibawa bagi yang pernah memiliki paspor)
-Surat rekom biro umrah bermaterai ( untuk tujuan umroh)
-Buku pelaut, Sertifikat BST yang masih berlaku, dan rekom perusahaan/kontrak kerja/rekom disnaker (untuk pelaut)
-Surat rekom PJTKI, Kontrak Kerja, atau Bukti Kerja Lainnya ( untuk tujuan bekerja)
*pemohon harus dapat menunjukan berkas/jaminan sesuai dengan tujuan dan keterangan dari permohonan
2. Bukan merupakan permohonan paspor hilang/rusak/penggantian data
3. Membawa Materai minimal 2 per Permohonan
4. Tidak disediakan mesin fotocopy dan printer di lokasi pelayanan
5. Membawa alat tulis secara mandiri, bolpoint dengan tinta hitam dan perekat materai
6. Berpakaian sopan dan rapi (dilarang mengenakan pakaian berwarna putih)
7. Jika terdapat kesalahan dari pihak pemohon paspor maka permohonan dapat DIBATALKAN/DITOLAK.
Pemohon Hanya diperbolehkan mengisi salah satu sesi, Jika terdapat duplikasi data maka permohonan DITOLAK.
Jika terdapat kendala silahkan hubungi melalui Whatsapp 08112785588 (Chat Only, Jam Kerja). HUM/BOY