NGANJUK, Slentingan.com – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) terus melebar.
Kali ini, tim penyidik menyambangi rumah yang dikaitkan dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Penggeledahan berlangsung Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Rumah bergaya joglo itu disisir selama kurang lebih dua jam. Sedikitnya lima kamar diperiksa penyidik.
Rumah tersebut menjadi perhatian lantaran disebut jarang ditempati Lampri. Plt Sekretaris Desa Kecubung Supriyadi menyebut, rumah lebih sering ditempati keluarga atau kerabatnya.
“Pak Lampri jarang pulang. Sesekali saja ketika ziarah ke makam ayah dan ibunya. Kalau Lebaran paling pulang satu dua jam sudah kembali,” ujar Supriyadi.
Soal hasil penggeledahan, muncul keterangan berbeda. Pemerintah desa menyebut tidak mengetahui adanya dokumen atau barang yang disita. Namun, laporan media di lokasi menyebut penyidik terlihat membawa tiga koper dan satu kardus dari rumah tersebut.
KPK hingga kini belum memberikan penjelasan resmi mengenai barang-barang yang disebut dibawa keluar itu, termasuk apakah berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Penggeledahan di Nganjuk menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus bergerak. Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN pada 17 September. Sehari kemudian, rumah Lampri di Bekasi turut digeledah.
Dari rumah di Bekasi, penyidik disebut menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki petunjuk terkait perkara. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kantor PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah lokasi lainnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Lampri telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka.
Dalam rangkaian OTT yang diumumkan KPK pada 15 September 2026, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
Kini, jejak perkara tersebut sampai ke Nganjuk. Rumah yang disebut jarang dihuni Lampri ikut disisir, lima kamar diperiksa, dan sejumlah bagian rumah digeledah penyidik. Kampung halaman sang pejabat pun masuk dalam radar penyidikan KPK. HUM/CAK
