By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Seenaknya Masuk Indonesia, 2 WN Filipina Segera Disidang
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Headlines

Seenaknya Masuk Indonesia, 2 WN Filipina Segera Disidang

By Admin Selasa, 15 Nov 2022
Share
Kedua pasutri diserahkan penyidik Imigrasi Tobelo ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

TOBELO, Slentingan.com – Dua warga negara Filipina berinisial RAC (50) dan JBT (40), terancam dipenjara karena kedapatan memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pasangan suami istri ini ditangkap petugas Imigrasi Tobelo pada 25 Agustus 2022 di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Agung Pramono menyampaikan, bahwa berkas penyidikan kepada kedua WNA tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

“Kedua WNA ini merupakan pasangan suami istri yang ditangkap oleh petugas imigrasi Kanim Tobelo bekerja sama dengan Satreskrim Polres Halmahera Utara,” ujar Agung di kantornya, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:  Imigrasi Se-Indonesia Gelar Layanan Paspor Simpatik, Ini Hari dan Tanggalnya

Pasangan tersebut secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian yaitu setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di TPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka terancam hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian.

Setelah proses serah terima oleh Kantor Imigrasi Tobelo kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agung menyebut selanjutnya RAC dan JBT akan menjalani proses persidangan untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tindakan penegakan hukum ini, menurut Agung merupakan upaya menimbulkan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian.

Baca Juga:  Semakin Dekat, Masyarakat Sumenep Bisa Urus Paspor di Mal Pelayanan Publik

Kantor Imigrasi  Tobelo bersama instansi lain yang tergabung dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) akan selalu bersinergi dalam rangka pengawasan terhadap Orang Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tobelo dan juga melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna mengamankan dan menjaga kedaulatan NKRI.

“Peran pengawasan orang asing bukan hanya merupakan tanggungjawab Kantor Imigrasi Tobelo saja, tetapi juga dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Jika ada hal yang mencurigakan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di lingkungannya dapat melaporkan kepada Kantor Imigrasi Tobelo,” pungkas Agung. (HUM/BAD)

TAGGED: #Imigrasi Tobelo, #Kemenkumham Maluku Utara, #KTT G20 Bali, #Paspor 10 Tahun
Admin Selasa, 15 Nov 2022 Selasa, 15 Nov 2022
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Koki Asal China Coba Kabur, Imigrasi Madiun Bongkar Praktik Overstay dan Kerja Ilegal
Sabtu, 8 Agu 2026
EXCOTEL Design Hotel Surabaya menghadirkan konsep Sunset Chill & Grill, sebuah pengalaman bersantap di rooftop yang memadukan panorama senja.
Suasana Sunset BBQ dan Panorama 360 Derajat Surabaya Bisa Dinikmati dari Rooftop EXCOTEL
Sabtu, 8 Agu 2026
Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi hearing dengan warga terdampak penertiban bangunan di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi 
DPRD Surabaya Rem Penertiban Aset PT KAI, Tak Digusur Sebelum Status Lahan Terang
Sabtu, 8 Agu 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Baru 42 Persen Bersertifikat, Menteri Nusron Minta Pemda NTT Kebut Legalitas Tanah Rumah Ibadah
Jumat, 7 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026

BERITA POPULER

Temui Ratusan Relawan, Adela Kanasya Tegaskan Program Adies Kadir Tak Akan Terhenti

DPRD Surabaya Puji Pembinaan Karakter, Soroti Kekurangan Fasilitas

DPRD Surabaya Kritik Persiapan Porprov 2027, Desak Pemkot Hadirkan Sportainment Berkelas Dunia

BPOM Surabaya Gagalkan Peredaran 97 Ribu Pil Ilegal, 10 Ribu Pelajar Lolos dari Penyalahgunaan Obat

Evaluasi DTSEN Jangan Jadi Formalitas, DPRD Surabaya: Jangan Sampai Warga Miskin Dicoret dari Bansos

Berita Menarik Lainnya:

Koki Asal China Coba Kabur, Imigrasi Madiun Bongkar Praktik Overstay dan Kerja Ilegal

Sabtu, 8 Agu 2026
EXCOTEL Design Hotel Surabaya menghadirkan konsep Sunset Chill & Grill, sebuah pengalaman bersantap di rooftop yang memadukan panorama senja.

Suasana Sunset BBQ dan Panorama 360 Derajat Surabaya Bisa Dinikmati dari Rooftop EXCOTEL

Sabtu, 8 Agu 2026
Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi hearing dengan warga terdampak penertiban bangunan di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi 

DPRD Surabaya Rem Penertiban Aset PT KAI, Tak Digusur Sebelum Status Lahan Terang

Sabtu, 8 Agu 2026
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Baru 42 Persen Bersertifikat, Menteri Nusron Minta Pemda NTT Kebut Legalitas Tanah Rumah Ibadah

Jumat, 7 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?