TANGERANG, Slentingan.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memperluas cakupan pengawasan keimigrasian. Mulai 4 Oktober 2026, wilayah kerjanya resmi disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP.30.OT.01.03 Tahun 2026.
Penyesuaian ini bukan sekadar perubahan administratif. Perluasan wilayah menjadi langkah strategis untuk memperkuat pelayanan, pengawasan orang asing, intelijen, hingga penegakan hukum keimigrasian di kawasan sekitar Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Wilayah kerja baru meliputi Bandara Soekarno Hatta, Kecamatan Cengkareng dan Kalideres di Jakarta Barat; Kecamatan Teluknaga, Pakuhaji, dan Kosambi di Kabupaten Tangerang; serta Kecamatan Benda dan kawasan Pergudangan Soekarno Hatta di Kota Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan perluasan wilayah tersebut harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan sekaligus pengawasan yang lebih kuat.
“Penyesuaian wilayah kerja ini merupakan amanah yang akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami berkomitmen memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerja,” ujar Galih.
Seiring perubahan tersebut, Imigrasi Soekarno Hatta melakukan penataan sistem keimigrasian, pelayanan izin tinggal, pengawasan orang asing, pemutakhiran Desa Binaan Imigrasi, hingga penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Langkah ini juga menjadi bagian dari proses transisi yang disiapkan Direktorat Jenderal Imigrasi agar pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antar-Kantor Imigrasi.
Galih menegaskan, bertambahnya wilayah kerja harus dibarengi dengan sinergi yang lebih kuat. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TIMPORA, pengelola penginapan, hingga instansi terkait akan menjadi bagian penting dalam pertukaran informasi dan pengawasan keimigrasian.
“Kami akan memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi dengan seluruh mitra kerja. Kolaborasi menjadi bagian penting agar pelayanan, pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, serta penegakan hukum keimigrasian dapat dilaksanakan secara efektif dan terintegrasi,” tegasnya.
Dengan cakupan baru tersebut, Imigrasi Soekarno Hatta tak hanya mengemban fungsi sebagai penjaga pintu gerbang negara melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Pengawasan keimigrasian juga diperkuat hingga kawasan permukiman, kegiatan usaha, dan wilayah strategis di sekitar bandara.
Mulai 4 Oktober 2026, perluasan wilayah kerja ini menjadi pijakan baru bagi Imigrasi Soekarno Hatta untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat sekaligus pengawasan yang lebih responsif, terintegrasi, dan tegas.
Penguatan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap aktivitas keimigrasian memberikan kepastian hukum, menjaga keamanan, serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat. HUM/CAK
