By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Tangkap WN AS Produksi Konten Pornografi di Indonesia
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Imigrasi Tangkap WN AS Produksi Konten Pornografi di Indonesia

By Redaktur Kamis, 22 Mei 2025
Share
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) bersama petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti milik tersangka WN Amerika Serikat.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) bersama petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti milik tersangka WN Amerika Serikat.

JAKARTA, Slentingan.com — WN Amerika Serikat, berinisial TK, ditangkap petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui sebuah patroli siber.

TK diamankan karena diduga memproduksi dan memperjualbelikan konten pornografi secara daring melalui media sosial. Ia masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

WN Amerika ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk melakukan aktivitas ilegal. Yakni bekerja ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol Yuldi Yusman, menyatakan bahwa TK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 16 Mei 2025.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Teken Pakta Integritas, Bentuk Nyata Jalankan Tusi Berintegrasi Tinggi

“TK menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan memproduksi dan mengomersialkan konten pornografi. Saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini berawal dari patroli siber Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025 yang menemukan akun media sosial X bernama @oliver_woodx. Akun tersebut memuat iklan konten video pornografi berbayar. Investigasi lebih lanjut mengungkap keterkaitan akun itu dengan grup di aplikasi Telegram yang digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi.

Melalui teknologi face recognition yang terintegrasi dengan sistem imigrasi, petugas berhasil mengidentifikasi TK sebagai pemilik akun tersebut. Ia diketahui menjalani gaya hidup backpacker di Bali dan merekrut orang-orang dari tempat hiburan untuk menjadi lawan main dalam video porno. Setidaknya dua warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban.

Baca Juga:  Pasang Tarif 150 sampai 1.000 Dolar, Dua WNA Jual Diri Lewat Online Diamankan

TK diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menuju Kuala Lumpur pada 25 Maret 2025. Ia kemudian dipindahkan ke Jakarta pada 9 April 2025 untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, Imigrasi menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk kamera, ponsel, tablet, dan hard disk eksternal yang berisi ratusan video porno berkualitas amatir.

Analisis forensik digital mengonfirmasi bahwa akun @oliver_woodx memang milik TK, temuan yang juga diperkuat oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

TK kini berstatus tersangka dan telah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Jika berkas perkara sudah lengkap (P21), kami akan segera limpahkan ke pengadilan,” ujar Hadiman, Kasubdit Pra-Penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Sambut Rombongan Mudik Bersama Kemenimipas 2025

Selain dijerat dengan tindak pidana umum, TK juga terancam sanksi pidana keimigrasian berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tersangka diduga telah menyalahgunakan izin tinggal. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. HUM/BAD

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Ditjen Imigrasi, Kemenimipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Konten Pornografi, WN Amerika Serikat, Yuldi Yusman
Redaktur Kamis, 22 Mei 2025 Kamis, 22 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Asrorun Niam Sholeh, Pimpinan Sidang Komisi Organisasi kegiatan Muktamar ke-35 PBNU memberikan keterangan kepada wartawan.
Mufakat Buntu, Muktamar NU Siapkan Voting untuk Tentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Sabtu, 29 Agu 2026
Ben Hadjon, Kuasa Hukum SSK memberikan keterangan terkait kliennya yang tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.
Bantah Kekerasan Seksual, Bos Son Ga Janji Pulang ke Surabaya: “Saya Tidak Bersalah”
Sabtu, 29 Agu 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat (28/8) malam.
Jatim Sabet Juara Nasional Urusan Sampah, Bukan Sekadar Bersih-Bersih
Sabtu, 29 Agu 2026
Ketua Umum KODRAT Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono (dua dari kanan) saat menghadiri Kejurnas Tarung Derajat Antarpelajar.
BHS Cup III Bukan Sekadar Adu Pukul, Bibit Jawara Tarung Derajat Mulai Ditempa
Sabtu, 29 Agu 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat (28/8) malam.

Jatim Sabet Juara Nasional Urusan Sampah, Bukan Sekadar Bersih-Bersih

Sabtu, 29 Agu 2026
Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Imigrasi

5 Petugas Imigrasi Ngurah Rai Diperiksa, Buntut WN Korea Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Lolos ke Luar Negeri

Sabtu, 29 Agu 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dari Mendagri Tito Karnavian di Hotel Bali Nusa Dua Convention Centre, Jumat (28/8) malam.

Tiga Penghargaan Nasional Diborong Surabaya, Eri Cahyadi: Bukan Sekadar Piala

Sabtu, 29 Agu 2026
Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya

Brigjen TNI Kohir, Danren 084/Bhaskara Jaya: INDONESIA HARUS BANGKIT

Minggu, 19 Jul 2026

BERITA POPULER

Bos Restoran Korea Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Masuk Radar Imigrasi, SOI Diterbitkan agar Tak Kabur

Nyawa Melayang Usai Dugem, DPRD Surabaya Desak RHU Tak Lepas Tangan pada Pengunjung Mabuk

Kuasa Hukum Kekerasan Seksual Oleh Bos Restoran Korea Menduga Korban Lebih dari Dua

Gedung Mangkrak Jadi Sorotan, Kakanim Henry Wibowo Siapkan Penguatan Layanan Imigrasi Bojonegoro

Mabuk, Tabrak Tiga Kendaraan: Outlander Tanpa SIM-STNK Tewaskan Warga di Surabaya

Berita Menarik Lainnya:

Asrorun Niam Sholeh, Pimpinan Sidang Komisi Organisasi kegiatan Muktamar ke-35 PBNU memberikan keterangan kepada wartawan.

Mufakat Buntu, Muktamar NU Siapkan Voting untuk Tentukan Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Sabtu, 29 Agu 2026
Ben Hadjon, Kuasa Hukum SSK memberikan keterangan terkait kliennya yang tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.

Bantah Kekerasan Seksual, Bos Son Ga Janji Pulang ke Surabaya: “Saya Tidak Bersalah”

Sabtu, 29 Agu 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Jumat (28/8) malam.

Jatim Sabet Juara Nasional Urusan Sampah, Bukan Sekadar Bersih-Bersih

Sabtu, 29 Agu 2026
Ketua Umum KODRAT Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono (dua dari kanan) saat menghadiri Kejurnas Tarung Derajat Antarpelajar.

BHS Cup III Bukan Sekadar Adu Pukul, Bibit Jawara Tarung Derajat Mulai Ditempa

Sabtu, 29 Agu 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?