By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Tangkap WN AS Produksi Konten Pornografi di Indonesia
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Imigrasi Tangkap WN AS Produksi Konten Pornografi di Indonesia

By Redaktur Kamis, 22 Mei 2025
Share
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) bersama petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti milik tersangka WN Amerika Serikat.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) bersama petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti milik tersangka WN Amerika Serikat.

JAKARTA, Slentingan.com — WN Amerika Serikat, berinisial TK, ditangkap petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui sebuah patroli siber.

TK diamankan karena diduga memproduksi dan memperjualbelikan konten pornografi secara daring melalui media sosial. Ia masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

WN Amerika ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk melakukan aktivitas ilegal. Yakni bekerja ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol Yuldi Yusman, menyatakan bahwa TK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 16 Mei 2025.

Baca Juga:  Silmy Karim Sosialisasi dan Penguatan Kebijakan lzin Tinggal Keimigrasian

“TK menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan memproduksi dan mengomersialkan konten pornografi. Saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini berawal dari patroli siber Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025 yang menemukan akun media sosial X bernama @oliver_woodx. Akun tersebut memuat iklan konten video pornografi berbayar. Investigasi lebih lanjut mengungkap keterkaitan akun itu dengan grup di aplikasi Telegram yang digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi.

Melalui teknologi face recognition yang terintegrasi dengan sistem imigrasi, petugas berhasil mengidentifikasi TK sebagai pemilik akun tersebut. Ia diketahui menjalani gaya hidup backpacker di Bali dan merekrut orang-orang dari tempat hiburan untuk menjadi lawan main dalam video porno. Setidaknya dua warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban.

Baca Juga:  Ini Nama 6 Kepala Kantor Imigrasi Baru di Jawa Timur

TK diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menuju Kuala Lumpur pada 25 Maret 2025. Ia kemudian dipindahkan ke Jakarta pada 9 April 2025 untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, Imigrasi menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk kamera, ponsel, tablet, dan hard disk eksternal yang berisi ratusan video porno berkualitas amatir.

Analisis forensik digital mengonfirmasi bahwa akun @oliver_woodx memang milik TK, temuan yang juga diperkuat oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

TK kini berstatus tersangka dan telah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Jika berkas perkara sudah lengkap (P21), kami akan segera limpahkan ke pengadilan,” ujar Hadiman, Kasubdit Pra-Penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Menparekraf: Kebijakan Strategis Imigrasi Tentukan Peningkatan Sektor Pariwisata

Selain dijerat dengan tindak pidana umum, TK juga terancam sanksi pidana keimigrasian berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tersangka diduga telah menyalahgunakan izin tinggal. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. HUM/BAD

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Ditjen Imigrasi, Kemenimipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Konten Pornografi, WN Amerika Serikat, Yuldi Yusman
Redaktur Kamis, 22 Mei 2025 Kamis, 22 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke gudang mesin pembakar sampah milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.
Armuji Sidak Gudang Insinerator Mangkrak, Fakta Lama Berujung Denda Rp104 Miliar
Senin, 13 Apr 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto (Guswin), didampingi Kabid Tikkim Rio, Kasi Pengawasan Renza dan Kasi Penindakan Regi menjelaskan hasil Operasi Wirawaspada 2026.
Kedok Turis Terbongkar! 3 WN Tiongkok Nyambi Kerja di Pabrik, Imigrasi Siapkan Deportasi
Senin, 13 Apr 2026
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Dian Syahputra Lubis, sosialisasi di Desa Binaan Imigrasi di wilayah, Panceng, Gresik.
Imigrasi Tanjung Perak Perluas “Radar” hingga Desa, Dalegan Disiapkan Jadi Garda Depan Lawan TPPO
Senin, 13 Apr 2026
Suasana gedung di Balai Kota Surabaya tampak asri dan menyejukkan, dikelilingi hamparan tanaman hijau yang tertata rapi.
Dikejar Tagihan Rp104 M, DPRD Surabaya Libatkan KPK dan Kejagung, Kasus Utang Sampah Memanas
Minggu, 12 Apr 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi di seluruh Indonesia tetap memberikan pelayanan keimigrasian meski diterapkan secara WFH setiap hari Jumat.

Jumat WFH, Imigrasi Tetap Ngebut! Hendarsam: Layanan Tak Boleh Kendor Seinci Pun

Jumat, 10 Apr 2026
Brigjenpol Yuldi Yusman

Era Yuldi Yusman: PNBP Imigrasi Pecah Rekor, Pelanggar Tak Diberi Ruang

Kamis, 2 Apr 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, didampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi DK Jakarta Pamuji Rahardja dan Kakanim Soekarno-Hatta Galuh Priya Perdhana menggelar konferensi pers.

Imigrasi Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Dunia, Bukti Layanan RI Tak Lagi Kelas Dua

Selasa, 24 Mar 2026
Anggota DPD RI, dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo, Lia Istifhama.

Demokrasi Indonesia Disorot Alami “Slipping Down”, Senator Lia: Kembalikan Arah Demokrasi ke Nilai Pancasila

Minggu, 15 Mar 2026

BERITA POPULER

Imigrasi Pasang Mata Elang! Mega Proyek Melamin Terbesar RI di JIIPE Dikawal Ketat, TKA Tak Bisa Sembarangan 

Aklamasi Tanpa Lawan, Tonic Tangkau Pegang Kendali Peradi SAI Surabaya Raya

Dikejar Tagihan Rp104 M, DPRD Surabaya Libatkan KPK dan Kejagung, Kasus Utang Sampah Memanas

DPRD Surabaya Turun Tangan! Larangan Siswa SMP Naik Motor Didorong Keras, Transportasi Gratis Jadi Tuntutan

Digasak Tanpa Ampun, 19 Kasus Narkoba Dibongkar, 25 Tersangka Diciduk Polresta Sidoarjo

Berita Menarik Lainnya:

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke gudang mesin pembakar sampah milik PT Unicomindo Perdana di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo.

Armuji Sidak Gudang Insinerator Mangkrak, Fakta Lama Berujung Denda Rp104 Miliar

Senin, 13 Apr 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto (Guswin), didampingi Kabid Tikkim Rio, Kasi Pengawasan Renza dan Kasi Penindakan Regi menjelaskan hasil Operasi Wirawaspada 2026.

Kedok Turis Terbongkar! 3 WN Tiongkok Nyambi Kerja di Pabrik, Imigrasi Siapkan Deportasi

Senin, 13 Apr 2026
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Dian Syahputra Lubis, sosialisasi di Desa Binaan Imigrasi di wilayah, Panceng, Gresik.

Imigrasi Tanjung Perak Perluas “Radar” hingga Desa, Dalegan Disiapkan Jadi Garda Depan Lawan TPPO

Senin, 13 Apr 2026
Suasana gedung di Balai Kota Surabaya tampak asri dan menyejukkan, dikelilingi hamparan tanaman hijau yang tertata rapi.

Dikejar Tagihan Rp104 M, DPRD Surabaya Libatkan KPK dan Kejagung, Kasus Utang Sampah Memanas

Minggu, 12 Apr 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?