By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Tangkap WN AS Produksi Konten Pornografi di Indonesia
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Imigrasi Tangkap WN AS Produksi Konten Pornografi di Indonesia

By Redaktur Kamis, 22 Mei 2025
Share
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) bersama petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti milik tersangka WN Amerika Serikat.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) bersama petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan barang bukti milik tersangka WN Amerika Serikat.

JAKARTA, Slentingan.com — WN Amerika Serikat, berinisial TK, ditangkap petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui sebuah patroli siber.

TK diamankan karena diduga memproduksi dan memperjualbelikan konten pornografi secara daring melalui media sosial. Ia masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

WN Amerika ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk melakukan aktivitas ilegal. Yakni bekerja ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol Yuldi Yusman, menyatakan bahwa TK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 16 Mei 2025.

Baca Juga:  Gedung Mangkrak Jadi Sorotan, Kakanim Henry Wibowo Siapkan Penguatan Layanan Imigrasi Bojonegoro

“TK menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan memproduksi dan mengomersialkan konten pornografi. Saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini berawal dari patroli siber Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025 yang menemukan akun media sosial X bernama @oliver_woodx. Akun tersebut memuat iklan konten video pornografi berbayar. Investigasi lebih lanjut mengungkap keterkaitan akun itu dengan grup di aplikasi Telegram yang digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi.

Melalui teknologi face recognition yang terintegrasi dengan sistem imigrasi, petugas berhasil mengidentifikasi TK sebagai pemilik akun tersebut. Ia diketahui menjalani gaya hidup backpacker di Bali dan merekrut orang-orang dari tempat hiburan untuk menjadi lawan main dalam video porno. Setidaknya dua warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban.

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan WNA yang Berusaha Mendapatkan Paspor RI

TK diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menuju Kuala Lumpur pada 25 Maret 2025. Ia kemudian dipindahkan ke Jakarta pada 9 April 2025 untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, Imigrasi menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk kamera, ponsel, tablet, dan hard disk eksternal yang berisi ratusan video porno berkualitas amatir.

Analisis forensik digital mengonfirmasi bahwa akun @oliver_woodx memang milik TK, temuan yang juga diperkuat oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

TK kini berstatus tersangka dan telah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Jika berkas perkara sudah lengkap (P21), kami akan segera limpahkan ke pengadilan,” ujar Hadiman, Kasubdit Pra-Penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Bank Mandiri dan Ditjen Imigrasi Bekerja Sama untuk Mempermudah Pemohon Golden Visa

Selain dijerat dengan tindak pidana umum, TK juga terancam sanksi pidana keimigrasian berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tersangka diduga telah menyalahgunakan izin tinggal. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. HUM/BAD

TAGGED: Direktorat Jenderal Imigrasi, Ditjen Imigrasi, Kemenimipas, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Konten Pornografi, WN Amerika Serikat, Yuldi Yusman
Redaktur Kamis, 22 Mei 2025 Kamis, 22 Mei 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi prihatin dengan kejadian perundungan pada anak berujung kematian.
Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban
Senin, 19 Okt 2026
Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan terkait kasus dugaan bullying yang menyebabkan anak penyandang Down Syndrome meninggal
Bocah Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dibully, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH
Senin, 19 Okt 2026
Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara pasca pelaporan para korban arisan.
Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa
Minggu, 18 Okt 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai
DPRD Surabaya Desak Perang Narkoba Tak Berhenti di Penggerebekan, RT/RW Diminta Ikut Bergerak
Sabtu, 17 Okt 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan

Miras di Klaster Mewah Lapas Cibinong Ternyata Milik Napi Korupsi Jimmy Masrin

Selasa, 6 Okt 2026
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menunjuk Irjen Pol Dekananto Eko Purwono

Sehari Jadi Kapolri, Suyudi Geser Kapolda Jatim, Dekananto Naik Gantikan Nanang

Sabtu, 3 Okt 2026
18 menteri, wakil menteri, serta pejabat strategis negara dilantik dalam reshuffle Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.

Reshuffle Kabinet Prabowo: 18 Pejabat Bergeser, Listyo Sigit Tinggalkan Kursi Kapolri

Kamis, 1 Okt 2026
Pegawai Kementerian ATR/BPN mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hantaru 2026.

HANTARU Peduli, 300 Pegawai ATR/BPN Donorkan Darah untuk Sesama

Rabu, 30 Sep 2026

BERITA POPULER

Aksara Jawa Terancam Dilupakan, Paguyuban Dorong Masuk Kurikulum Sekolah

Tiba di Indonesia, Penumpang Asing Bisa Akses Tiket Whoosh dari All Indonesia

Baru Pertengahan Oktober, PNBP Imigrasi Tembus Rp 8,68 Triliun! Target 2026 Terlampaui, 5.310 WNA Dideportasi

17.597 Penindakan hingga September, Imigrasi Perketat Pengawasan Digital

Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa

Berita Menarik Lainnya:

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi prihatin dengan kejadian perundungan pada anak berujung kematian.

Perundungan Bocah Difabel Berujung Kematian, Eri Cahyadi Sentil Orang Tua: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban

Senin, 19 Okt 2026
Kapolrestabes Surabaya memberikan keterangan terkait kasus dugaan bullying yang menyebabkan anak penyandang Down Syndrome meninggal

Bocah Down Syndrome di Surabaya Meninggal Diduga Dibully, Polisi Tetapkan Satu Anak Berstatus ABH

Senin, 19 Okt 2026
Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara pasca pelaporan para korban arisan.

Arisan Meow Ambruk, Mourin Klaim Rugi Rp4,8 Miliar: 33 Member Disebut Tunggak, Isu Dana ke Spa

Minggu, 18 Okt 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai

DPRD Surabaya Desak Perang Narkoba Tak Berhenti di Penggerebekan, RT/RW Diminta Ikut Bergerak

Sabtu, 17 Okt 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?