By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Gaya Hidup
Reading: Imigrasi Kediri Deportasi WN Pakistan, Tegas Tindak Pelanggar Izin Tinggal
Share
Slentingan.comSlentingan.com
Aa
  • Beranda
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Kejaksaan
    • Imigrasi
    • Pertanahan
    • Pemasyarakatan
  • Kategori
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
© 2023 - Slentingan.com
Imigrasi

Imigrasi Kediri Deportasi WN Pakistan, Tegas Tindak Pelanggar Izin Tinggal

By Admin Kamis, 7 Agu 2025
Share
Petugas imigrasi mengawal deportasi WNA Pakistan dari Bandara Internasional Juanda.
Petugas imigrasi mengawal deportasi WNA Pakistan dari Bandara Internasional Juanda.

KEDIRI, Slentingan.com — Seorang Warga Negara Pakistan berinisial AB (24), dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke Indonesia setelah terbukti tinggal melebihi batas izin tinggal yang diberikan.

Penindakan tegas itu dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kediri, yang menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian.

Seorang Warga Negara Pakistan berinisial AB (24), dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke Indonesia setelah terbukti tinggal melebihi batas izin tinggal yang diberikan.

AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang dilaksanakan pada 15–16 Juli 2025 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Ludahi Imam Masjid, WNA Australia Dideportasi, Sekaligus Dicekal

Berdasarkan pemeriksaan, AB masuk ke Indonesia pada 11 Maret 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menggunakan Visa Kunjungan Wisata dengan izin tinggal awal selama 60 hari dan opsi perpanjangan hingga maksimal 180 hari.

Namun, izin tinggalnya berakhir pada 8 Juli 2025 dan tidak diperpanjang. AB tercatat tetap berada di Indonesia tanpa izin yang sah selama 8 hari, dan keberadaannya terdeteksi saat mengikuti aktivitas di sebuah lembaga kursus di kawasan Pare, Kediri.

Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, petugas Imigrasi Kediri melakukan penahanan administratif terhadap AB dan menempatkannya di ruang detensi, sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menahan orang asing yang tidak memiliki izin tinggal sah atau yang masa berlakunya telah habis.

Baca Juga:  Imigrasi Mataram Deportasi WN Perancis

Lebih lanjut, AB dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Sesuai ketentuan, orang asing yang melewati masa izin tinggal kurang dari 60 hari dikenai biaya beban, dan apabila tidak dibayarkan, maka diberlakukan deportasi serta penangkalan.

Pemulangan AB dilaksanakan pada 5 Agustus 2025 menggunakan maskapai Thai Airways, dengan rute penerbangan Jakarta–Bangkok (TG434) dan dilanjutkan ke Lahore, Pakistan (TG345). Seluruh proses berlangsung lancar dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, di bawah pengawasan langsung petugas Imigrasi Kediri.

“Tindakan ini merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam menegakkan aturan keimigrasian. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, akan kami tindak tegas demi menjaga tertib administrasi dan kedaulatan wilayah Indonesia,” tegas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kediri. BOY/HID 

Baca Juga:  Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste, 148 Hari Tak Miliki Izin
TAGGED: #deportasi, #Imigrasi Kediri, Pelanggar Izin Tinggal, WN Pakistan
Admin Kamis, 7 Agu 2025 Kamis, 7 Agu 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram
Ad imageAd image
BERITA TERBARU
Para pejabat Pemkot Surabaya menjalani sumpah jabatan saat pelantikan di gedung serbaguna Sawunggaling, lingkungan Pemkot Surabaya.
Eri Cahyadi Rombak 57 Pejabat Pemkot Surabaya, Beri Tenggat 6 Bulan
Selasa, 30 Jun 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menjadikan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai momentum perubahan.
Khofifah: Tahun Baru Hijriah Bukan Seremoni, Saatnya Hijrah dari Beban Menjadi Kebermanfaatan
Kamis, 18 Jun 2026
Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri,
Ketua DPRD Surabaya: Musrenbang Harus Akhiri Pembangunan Tambal Sulam
Selasa, 16 Jun 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).
Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta
Selasa, 16 Jun 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026
Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adela Kanasya Adies, dengan menyalurkan 46 kambing dan 5 sapi kurban kepada warga.

Tegaskan Kepedulian Nyata, Adela Kanasya Adies Salurkan Kurban di Surabaya-Sidoarjo,

Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memastikan pelayanan Makkah Route berjalan lancar tanpa hambatan.

Makkah Route Tanpa Hambatan, Imigrasi Surabaya Sekaligus Sikat 18 Calon Haji Ilegal Berbayar Ratusan Juta

Senin, 18 Mei 2026
Icha Yang saat meladeni wawancara oleh media setempat di stasiun televisi Hunan, Tiongkok, melalui program Qing Chun Chuang Ge.

Icha Yang Tembus TV Hunian Internasional China: Penyanyi Asal Jember, Jawa Timur Ini Makin Mendunia

Minggu, 19 Apr 2026

BERITA POPULER

Berita Menarik Lainnya:

Para pejabat Pemkot Surabaya menjalani sumpah jabatan saat pelantikan di gedung serbaguna Sawunggaling, lingkungan Pemkot Surabaya.

Eri Cahyadi Rombak 57 Pejabat Pemkot Surabaya, Beri Tenggat 6 Bulan

Selasa, 30 Jun 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menjadikan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah sebagai momentum perubahan.

Khofifah: Tahun Baru Hijriah Bukan Seremoni, Saatnya Hijrah dari Beban Menjadi Kebermanfaatan

Kamis, 18 Jun 2026
Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri,

Ketua DPRD Surabaya: Musrenbang Harus Akhiri Pembangunan Tambal Sulam

Selasa, 16 Jun 2026
Suasana rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Senin (15/6).

Selamatkan Aset Negara, Kakanwil BPN Jatim Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta

Selasa, 16 Jun 2026

© 2023 - Slentingan.com

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kerjasama dan Iklan
  • Pedoman Media Siber
Selamat Datang!

Sign in to your account

Lost your password?